Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › Lain-lain › kendaraan roda dua termasuk PPnBM?
kendaraan roda dua termasuk PPnBM?
Dear all…
kendaraan roda dua seperti motor, apakah termasuk PPnBM?
ada dasar hukumnya gak…mohon pencerahan
Coba rekan handy merujuk pada PP 12 Tahun 2006
Pasal 2 (6) yang berbunyi :
Kelompok Barang Kena Pajak yang Tergolong Mewah berupa kendaraan bermotor yang dikenakan Pajak Penjualan atas Barang Mewah dengan tarif sebesar 60% (enam puluh persen), adalah:
kendaraan bermotor beroda dua dengan kapasitas isi silinder lebih dari 250 cc sampai dengan 500 cc; dan
Pasal 2 (7) yang berbunyi :
Kelompok Barang Kena Pajak yang Tergolong Mewah berupa kendaraan bermotor yang dikenakan Pajak Penjualan atas Barang Mewah dengan tarif sebesar 75% (tujuh puluh lima persen) adalah
kendaraan bermotor beroda 2 (dua) dengan kapasitas isi silinder lebih dari 500 cc;
Semoga bermanfaat
Salam ORTax…