Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums Lain-lain kendaraan roda dua termasuk PPnBM?

  • kendaraan roda dua termasuk PPnBM?

     suyanto99 updated 16 years, 1 month ago 2 Members · 3 Posts
  • handy hovin

    Member
    30 October 2008 at 12:20 pm

    Dear all…

    kendaraan roda dua seperti motor, apakah termasuk PPnBM?
    ada dasar hukumnya gak…

    mohon pencerahan

  • handy hovin

    Member
    30 October 2008 at 12:20 pm
  • suyanto99

    Member
    30 October 2008 at 1:35 pm

    Coba rekan handy merujuk pada PP 12 Tahun 2006
    Pasal 2 (6) yang berbunyi :
    Kelompok Barang Kena Pajak yang Tergolong Mewah berupa kendaraan bermotor yang dikenakan Pajak Penjualan atas Barang Mewah dengan tarif sebesar 60% (enam puluh persen), adalah:
    kendaraan bermotor beroda dua dengan kapasitas isi silinder lebih dari 250 cc sampai dengan 500 cc; dan
    Pasal 2 (7) yang berbunyi :
    Kelompok Barang Kena Pajak yang Tergolong Mewah berupa kendaraan bermotor yang dikenakan Pajak Penjualan atas Barang Mewah dengan tarif sebesar 75% (tujuh puluh lima persen) adalah
    kendaraan bermotor beroda 2 (dua) dengan kapasitas isi silinder lebih dari 500 cc;
    Semoga bermanfaat
    Salam ORTax…

Viewing 1 - 3 of 3 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now