Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums Akuntansi Pajak Kendaraan mewah dimasukkan ke aktiva pajak

  • Kendaraan mewah dimasukkan ke aktiva pajak

     hargi102 updated 13 years, 10 months ago 4 Members · 8 Posts
  • hargi102

    Member
    21 June 2010 at 1:34 pm
  • hargi102

    Member
    21 June 2010 at 1:34 pm

    Rekan ortax, saya mau tanya, perusahaan tempat saya bekerja adalah wp orang pribadi, ingin memasukkan mobil mewah ke dalam biaya depresiasi perusahaan yg tidak untuk 3M(menagih,memelihara…) Yg ingin saya tanyakan apakah mobil tsb bisa diakui sebagai biaya dalam laporan pajak (tidak akan dikoreksi fiskal)?

  • hafidz_28

    Member
    21 June 2010 at 1:36 pm

    yang dapat di susutkan adalah asset perusahaan, selain itu tidak bisa…

  • begawan5060

    Member
    21 June 2010 at 4:26 pm
    Originaly posted by hargi102:

    Rekan ortax, saya mau tanya, perusahaan tempat saya bekerja adalah wp orang pribadi, ingin memasukkan mobil mewah ke dalam biaya depresiasi perusahaan yg tidak untuk 3M(menagih,memelihara…)

    Sebetulnya jawabannya sudah ada dalam pertanyaannya…, non deductible

  • hargi102

    Member
    22 June 2010 at 12:18 am

    Apabila mobil tsb diberikan sebagai inventaris pada salah satu karyawan, biaya depresiasinya secara fiskal tetap tidak boleh dibebankan?

  • ega_2504

    Member
    23 June 2010 at 10:28 am

    Untuk jelasnya liat saja di UU Pajak Penghasilan Nomor 38 Pasal 6 dan Pasal 9 biaya yang bisa dibebankan sebagai biaya dan tidak dapat dibebankan sebagai biaya menurut fiskal.

  • ega_2504

    Member
    23 June 2010 at 10:29 am

    Sorry salah ketik maskdunya UU No 36 Tahun 2008

  • hargi102

    Member
    24 June 2010 at 9:11 am

    ok thanks to all

Viewing 1 - 8 of 8 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now