Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › Akuntansi Pajak › Kendaraan mewah dimasukkan ke aktiva pajak
Kendaraan mewah dimasukkan ke aktiva pajak
Rekan ortax, saya mau tanya, perusahaan tempat saya bekerja adalah wp orang pribadi, ingin memasukkan mobil mewah ke dalam biaya depresiasi perusahaan yg tidak untuk 3M(menagih,memelihara…) Yg ingin saya tanyakan apakah mobil tsb bisa diakui sebagai biaya dalam laporan pajak (tidak akan dikoreksi fiskal)?
yang dapat di susutkan adalah asset perusahaan, selain itu tidak bisa…
- Originaly posted by hargi102:
Rekan ortax, saya mau tanya, perusahaan tempat saya bekerja adalah wp orang pribadi, ingin memasukkan mobil mewah ke dalam biaya depresiasi perusahaan yg tidak untuk 3M(menagih,memelihara…)
Sebetulnya jawabannya sudah ada dalam pertanyaannya…, non deductible
Apabila mobil tsb diberikan sebagai inventaris pada salah satu karyawan, biaya depresiasinya secara fiskal tetap tidak boleh dibebankan?
Untuk jelasnya liat saja di UU Pajak Penghasilan Nomor 38 Pasal 6 dan Pasal 9 biaya yang bisa dibebankan sebagai biaya dan tidak dapat dibebankan sebagai biaya menurut fiskal.
Sorry salah ketik maskdunya UU No 36 Tahun 2008
ok thanks to all