Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums Lain-lain Kenapa saya ikut Sunset

  • Kenapa saya ikut Sunset

     esatc updated 15 years, 5 months ago 8 Members · 10 Posts
  • begawan5060

    Member
    7 January 2009 at 8:34 am
  • begawan5060

    Member
    7 January 2009 at 8:34 am

    Ada beberapa pertimbangan kenapa saya ikut Sunset :
    1. Tidak dikenakan sanksi administrasi berupa bunga.
    2. Tidak ada pembatasan jangka waktu pembetulan paling lama 2 tahun sejak berakhirnya tahun pajak.
    3. Apabila SPT Pembetulan Sunset telah betul dan benar (dalam arti yang sebenar-benarnya, yaitu tidak ada data dari fiskus atau dari pihak pihak ketiga yang membuktikan SPT tidak benar) maka tidak akan dilakukan pemeriksaan, atau bisa dikatakan kewajiban perpajakan pada tahun ybs telah rampung.

    Bahan renungan untuk WP yang tidak mengikuti Sunset :
    1. Memberi kesan kepada fiskus bhw SPT-nya sudah benar dan justru inilah yang mungkin memancing fiskus untuk melakukan pemeriksaan.
    2. Apabila ternyata disadari terdapat kesalahan pada SPT-nya dan masa Sunset sudah habis maka kalau melakukan pembetulan dikenakan sanksi administrasi dan ada pembatasan jangka waktu pembetulan.
    3. Walaupun SPT-nya telah betul dan benar (dalam arti yang sebenar-benarnya, yaitu tidak ada data dari fiskus atau dari pihak pihak ketiga yang membuktikan SPT tidak benar) masih tetap potensial dilakukan pemeriksaan. Dan pemeriksaan, bagaimanapun.., sangat tidak mengenakkan, betapapun kecilnya selalu diketemukan ”penyakitnya”

  • yasin

    Member
    7 January 2009 at 10:17 am

    iya seh,
    makanya ikut sunset aja, bahanya di ada2in, gimana

  • Sony

    Member
    8 January 2009 at 1:34 am

    menurutku sebaliknya kalo ikut sun set dicurigai SPT tetap masih ngak beres

  • Budianto

    Member
    8 January 2009 at 8:06 am

    banyak yang terbentur masalah dokumentasinya

  • quinn allman

    Member
    8 January 2009 at 11:37 am

    kalo mau ikut sunset yg penting, tetap menjunjung tinggi asas pengisian SPT:
    Benar ( sesuai keadaan sebenarnya ataupun secara matematis perhitungan),Lengkap,
    Jelas.

  • Tibyani

    Member
    8 January 2009 at 12:04 pm

    Yang perlu diperhatikan dalam sunset Policy.
    Sunset tidak berlaku untuk tahun pajak 2007
    Apabila ada pembetulan untuk SPT tahunan untuk pajak tahun sebelumnya (misal tahun 2005) maka hal tersebut juga akan berpengaruh pada SPT tahunan tahun berikutnya (2006 dan 2007) dan tentunya untuk SPT tahunan tahun 2008 ini.
    Kalo udah benar, ngapain gentar….
    Kalo belum benar, manfaatkan sunset policy supaya tidak menyesal di kemudian hari….

    Mari kita wujudkan masyarakat sadar dan peduli pajak
    Lunasi Pajaknya, awasi penggunaannya….

  • esatc

    Member
    8 January 2009 at 12:49 pm

    Tambahan:

    Silahkan baca dengan cermat SE DJP no 67/PJ/2008.

    Salam ORTAX.

  • RITZKY FIRDAUS

    Member
    8 January 2009 at 1:07 pm

    Dear all

    1. Sun Set Policy merupakan "Tawaran" dan "Kesempatan" yang "Simpatik" dari Pemerintah yang memerlukan Dana, perihal demikian patut mendapat sambutan ibarat "gayung Bersambut" dari masyarakat.

    2.Bagi WP yang selama ini mengisi dan Melapor SPT Sudah Benar dan Jelas "Tidak Perlu Takut Diperiksa", jika di Periksa dengan isyarat mengada-ada maka sebaiknya Laporkan kepada OMBUDSMAN, tidak usaha takut lagi, karena cfm Informasi Gaji Orang Pajak Sudah Besar dari Upah Pungut PBB (in legal way)

    3. Bagi mereka yang memanfatkan kesempatan Sun Set Policy sebaiknya SEGERA laksanakan dan sepengetahuanku untuk WP lama s/d Akhir Februari dan untuk WP Baru s/d Akhir Maret 2009.

    4. Jika SPT s/d Tahun 2006 sudah Pembetulan maka SPT Tahun 2007 otomatis dibetulkan karena kesempatan Pembetulan belum Lewat Batas Waktu dua tahun.

    5. Komitment Pemerintah atas SPT yang telah Pembetulan dengan Sun Set Policy tidak Diperiksa dan tidak Terutang Bunga merupakan Komitment yang akan kita Pantau dan Buktikan bersama.

    Demikian renunganku untuk all friends attn begawan5060Newbie

    Regard's

    RITZKY FIRDAUS.

  • esatc

    Member
    9 January 2009 at 12:15 pm

    Saya setuju banget dg apa yang dijelaskan secara runtun rekan Ritzky Firdaus.

    Tambahan dikit utk poin no 2 & 5, selama tidak ada NOVUM (data pembanding/ data baru dari pihak lain), sehingga dinyatakan bahwa SPT Sunset Policy masih kurang or tidak benar.

    Salam ORTax.

Viewing 1 - 10 of 10 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now