• Kenaikan PTKP Yang Ideal

     Dasawa updated 15 years, 7 months ago 21 Members · 32 Posts
  • zhw

    Member
    10 September 2008 at 11:44 am
    Originaly posted by RITZKY FIRDAUS:

    Pemerintah seharusnya dengan menaikan PTKP tidak perlu khawatir akan naiknya Potensial Loss penerimaan Pajak.

    benar sekali saudara Ritzky, kunci dari semuanya adalah keadilan..dengan adanya tarif yang adil dan pelaksanaan yang transparan membayar pajak bukanlah merupakan suatu paksaan.

    Originaly posted by RITZKY FIRDAUS:

    Konon cerita hal ini telah sukses dilaksanakan oleh Dirjen Pajak yang namanya Mari'e Muhammad pada Tahun 1985 setelah Reformasi Perpajakan sampai dengan Tahun 1990.

    benar, bapak Mari Menghemat. sesuai dengan makna nama beliau.

  • Dasawa

    Member
    14 September 2008 at 11:00 pm

    (1) Penghasilan Tidak Kena Pajak per tahun diberikan paling sedikit sebesar:
    a. Rp15.840.000,00 (lima belas juta delapan ratus empat puluh ribu rupiah) untuk diri
    Wajib Pajak orang pribadi;
    b. Rp1.320.000,00 (satu juta tiga ratus dua puluh ribu rupiah) tambahan untuk Wajib
    Pajak yang kawin;
    c. Rp15.840.000,00 (lima belas juta delapan ratus empat puluh ribu rupiah) tambahan
    untuk seorang isteri yang penghasilannya digabung dengan penghasilan suami
    sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1); dan
    d. Rp1.320.000,00 (satu juta tiga ratus dua puluh ribu rupiah) tambahan untuk setiap
    anggota keluarga sedarah dan keluarga semenda dalam garis keturunan lurus serta
    anak angkat, yang menjadi tanggungan sepenuhnya, paling banyak 3 (tiga) orang
    untuk setiap keluarga.

Viewing 31 - 32 of 32 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now