Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Orang Pribadi › Kenaikan PTKP Yang Ideal
Kenaikan PTKP Yang Ideal
Rencananya tahun depan PTKP akan dinaikan menjadi 15,8 juta / tahun.
Jika dihitung dari angka inflasi atau daya beli masyarakat angka itu masih terlalu kecil tetapi DJP menghitungnya potential loss sebesar 4,67 Triliun.
Menurut teman- teman angka PTKP yang ideal berapa ya ?angka ideal adalah dilema bagi semua pihak,
kalo bagi WP tentu idealnya sebesar-2nya, kalo mungkin sebatas SPT 1770 SS
bagi fiskus tentu berkaitan dengan target penerimaan yg menurun……menurut saya yah pak,
pajak lagi mencari format "masa depan"
jadi mereka "mungkin" berfikir…
– Ok, Income Pajak Menurun di tahun 2009 dengan alasan rencana (kenaikan PTKP dan fasilitas bebas fiskal bagi warga berNPWP)…
– Dengan Iming2x Fasilitas dan Pensejahteraan (melalui PTKP) DJP juga gencar membagikan NPWP!!…
+dengan bertambahnya warga berNPWP DJP sudah tentu memperhitungkan pendapatan Pajak yang bertambah di masa yang akan datang…mengenai angka, saya kira susah ya.. kalo bisa seperti pak budianto katakan:D..
cara terbaik seharusnya BPS(kalo masih dipercaya rakyat) survey kelapangan.. cari tahu pengeluaran Rill.nya + Beberapa % Nilai Saving seharusnya tidak Jauh2x dari sana PTKPnya.. (menurut saya loh ini)PTKP yang ideal menurut saya :
Sebelum : Penyesuaian :
TK/0 : Rp.1.100.000,- /bl Rp. 1.400.000 /bl
Tanggungan : Rp. 100.000,-/bl Rp. 400.000 /blDengan di sesuaikan PTKP tersebut diimbangi dengan WP baru khususnya dari Orang yang berpenghasilan besar tapi belum ber NPWP, dan untuk menghindari sementara penurunan penerimaan pajak maka tarif terendah PPh pasal 21 adalah sebesar 10 % sebelumnya 5 %.
kalo menurut RUU yang lagi dibahas, terakhir baca beritanya, disetujuin 15,84 juta tu..
untuk tanggungan tetep 1,2.
nah, yang baru lagi, di pasal 17A pajak atas deviden mau dikenakan Final..,
sedangkan tarif buat SBI ma diturunin.. kita tunggu saja..Kalo menurut saya idealnya penghasilan sampai Rp 2 juta per bulan bebas PPh
kalo menurut saya idealnya 1,5 juta per bulan di bebasin..
tapi bagus juga tuh ide yang per regional..menurut saya sebaiknya PTKP masa depan sebesar antara 2 sampai 2,5 juta. alasannya agar daya beli masyarakat dapat meningkat. karena akhir-akhir ini daya beli semakin menurun , dan secara tidak langsung juga akan mempengaruhi laba perusahaan dan akan merugikan negara karena pajak yang diterima semakin kecil pula
sebenarnya pemerintah ga enak sama WPOP kan mereka jg mau nurunin tarif PPH badan tuh jadi ya biar ga iri-irian gitu…. tujuannya sih buat mengundang investor gitu,,,kata ketua panja RUU PPh, perusahaan asing di indonesia sering didatangi utusan pemerintah singapura untuk mendirikan perusahaan dinegerinya dengan tarif pajak yang lebih rendah……atas adasar itu Tarif PPh badan akan diturunkan tahun depan…..
potensial loss 4 triliun, tapi kan ada increase penerimaan 13 triliun dari dampak sunset policy dan semua kebijakan lain atau upaya penggalian potensi dari eksten maupun intens pajak(OPDP,mapping,profile) berarti plus 9 triliun…
hahahaha…kira-kira tahun depan target penerimaan pajak 523triliun….
bisa g ya? Semangat aja deh buat Aparat-aparat Pajaknya biar indonesia jadi negara yang mapan biar ga usah ngutang-ngutang lagi buat membiayai "urusan rumahtangganya"..gerrrrMenurut saya PTKP yang ideal itu adalah Rp 18.000.000,- dengan asumsi harga ekonomi yang tinggi dan daya beli yang sangat rendah untuk penghasilan diatas Rp 1,5 juta perbulan masih layak dikenakan PPh.
kalau saya lebih senang ptkp sekecil2nya dan menyetor pajak sebesar2nya. demi kemajuan negara. tapi pemerintah kudu ngeberantas korupsi dulu.
cheers,
wuriantmenurut saya sebaiknya PTKP untuk istri dan tanggungan yg dinaikkan..
Menurut pakar pajak kita, pak Danny Septriadi , PTKP yang ideal adalah yang mencapai batas minimum kebutuhan hidup yang layak, karena pajak baru dikenakan diatas penghasilan yang real.
uya, tapi nominalnya berapa???