Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › Pajak Bumi dan Bangunan › Kenaikan PBB
Berapa % kah kenaikan PBB setiap tahun ? tolong rekan disi soalnya banyak PBB naik hingga mencapai 300%.
- Originaly posted by Marz:
Berapa % kah kenaikan PBB setiap tahun ? tolong rekan disi soalnya banyak PBB naik hingga mencapai 300%.
tidak ada ketentuan tentang ini.
Kenaikan PBB biasanya disebabkan karena NJOP yang dimiliki mengalami kenaikan.
Kenaikan tersebut bisa disebabkan karena pengembangan lingkungan.Salam
klo NJOP dinilai tidak rasional..misal pasaran harga tanah di tempat saya Rp. 50.000 per meter tetapi pada NJOp tetera Rp. 200.000..hal ini merugikan pembayar pajak kan..bayangkan nilai rumah sayan aja 300 juta..padahal klo dijual laku 50 juta aja dah untung..what should I do..complain ke kantor desa sampai sekarang blm ada tanggapan..
Sistem pemetaan PBB kita belum baik, sehingga NJOP banyak yg belum diupdate sesuai dengan harga pasaran sekarang
- Originaly posted by kusyana:
complain ke kantor desa sampai sekarang blm ada tanggapan..
emang kantor desa bisa apa bos???bukankah wewenang ada di KPP
kenaikan nilai PBB didasari kenaikan NJOP tanah dan bangunan tersebut…
kalo NILAI TANAH NAIK…berdasarkan…keadaaan ekonomis wilayah tanah tersebut. misal setelah 1thn mendatang…disekitar wilayah tanah tersebut telah dibangun pusat pembelanjaan dan pusat perdagangan…maka nilai tanah tsb akan naik.
kalo NILAI BANGUNAN NAIK..berdasarkan…bila terjadi renovasi/pembangunan baru atas bangunan tersebut…disesuaikan dengan nilai bahan baku pembangunan tersebut.demikian menurut saya. tks.