Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › Tax Amnesty › Kena tarif UMKM atau tidak ?
Kena tarif UMKM atau tidak ?
Salam ,
Teman saya WPOP sejak 2008 , dagang di rumah, omzet dibawah 4,8M
Rutin lapor SPT, laporan SPT terakhir pakai pp46 , 1%dia ada stok barang senilai 2M yg mau dilaporkan ke TA
Kena tarif berapa ?
Terima kasih sebelumnya
harusnya kena 0,5%
karena masuk wp jenis umkm
harta dibawah 10 M tarifnya 0,5%harus lihat nilai harta teman rekan.
- Originaly posted by joni2009:
Salam ,
Teman saya WPOP sejak 2008 , dagang di rumah, omzet dibawah 4,8M
Rutin lapor SPT, laporan SPT terakhir pakai pp46 , 1%dia ada stok barang senilai 2M yg mau dilaporkan ke TA
Kena tarif berapa ?
Terima kasih sebelumnya
Tarif 0,5 % dari Nilai Persediaan Rp 2 M
Kebetulan soal UMKM nich.
Kalau WP punya tabungan 500 juta di tahun 2015 tidak dilaporkan di SPT.Trus di tahun 2016 ini bulan 8. si WP buka deposito 500 juta di bank. DIbilyet deposito tercetak bulan 8 tahun 2016
Saat pengajuan TA ..kita laporakan harta tidak dilaporkan dalam bentuk deposito 500 juta bulan 8 tahun 2016 di FORM TA. Tapi saat pengisian FORM TA apakah di terima ? deposito itu uang perolehan tahun 2015.. tapi dideposito tahun 2016 tercetak.
atau bagusnya gak usah di deposito… lapor tabungan aja 500 juta bentuk cash.
- Originaly posted by mrgold1978:
Kalau WP punya tabungan 500 juta di tahun 2015 tidak dilaporkan di SPT.
Trus di tahun 2016 ini bulan 8. si WP buka deposito 500 juta di bank. DIbilyet deposito tercetak bulan 8 tahun 2016Bukankah cukup jelas bahwa 2015 belum punya deposito? Adanya uang tunai 500jt?
- Originaly posted by begawan5060:
Bukankah cukup jelas bahwa 2015 belum punya deposito? Adanya uang tunai 500jt?
kalau wp nya bersikeras dananya mau di deposito bulan 8 tahun 2016 dalam bilyet bank. trus pada saat isi form TA saat surat penyataan harta apakah valid ikut TA ? atau malah ntar di tolak karena dianggap perolahan tahun 2016 ?
seharusnya lapor sebagai tabungan saja rekan, karena harta tambahan yang diakui dalam TA kan yg perolehannya sampai dengan tahun 2015, bukan 2016…
jadi pada saat pelaporan SPT Tahunan 2016 baru dilaporkan adanya deposito…
mohon dikoreksi ya….- Originaly posted by eddycg:
seharusnya lapor sebagai tabungan saja rekan, karena harta tambahan yang diakui dalam TA kan yg perolehannya sampai dengan tahun 2015, bukan 2016…
jadi pada saat pelaporan SPT Tahunan 2016 baru dilaporkan adanya deposito…
mohon dikoreksi ya….Kongkritnya begini rekan mrgold1978:
Pada TA hartanya bernama Tabungan/ Uang Tunai Rp 500.000.000.
Clear ya.
Saat buat SPT 2016 harta tabungan / uang tunai Rp 500.000.000 hilang, posisi nya didaftar harta SPT 2016 ganti nama jadi Deposito Rp 500.000.000. - Originaly posted by Danilecarlo:
Kongkritnya begini rekan mrgold1978:
Pada TA hartanya bernama Tabungan/ Uang Tunai Rp 500.000.000.
Clear ya.
Saat buat SPT 2016 harta tabungan / uang tunai Rp 500.000.000 hilang, posisi nya didaftar harta SPT 2016 ganti nama jadi Deposito Rp 500.000.000.Aduh makasih yah pak Danilecarlo, Semua jawabannya sangat bagus + make sense.. thankiu..thangkiuuuuuuuu … Tos dah
- Originaly posted by Danilecarlo:
Kongkritnya begini rekan mrgold1978:
Pada TA hartanya bernama Tabungan/ Uang Tunai Rp 500.000.000.
Clear ya.
Saat buat SPT 2016 harta tabungan / uang tunai Rp 500.000.000 hilang, posisi nya didaftar harta SPT 2016 ganti nama jadi Deposito Rp 500.000.000.setuju.. memang seperti itu seharusnya
Rekan,,
mohon bantujika wp sebagai nelayan buruh ( kapal bukan punya sendiri )
dari total omzet/pendapatan di bagi hasil 40% wp bersebut dan 60% yang punya kapal
jika wp tersebut mw bayar pajak , yang akan di kenakan pph pasal 4 ayat 2 final 1% atau pph pasal 25
dan wp tersebut jika ikut TA Apakah termasuk UMKM or Tidak ?
di kena kan tarif tebusan 0,5% atau 2% ya ?jika termasukan umkm apakah pph pasal 4 ayat 2 finalnya sebagai berikut :
1.000.000.000,- = 40% wp Rp.400.000.000,- x 1% = Pajak Rp.4.000.000,-
60% yang pny kapal Rp.600.000.000,- x 1% = Pajak Rp.6.000.000,-
benar tidak ?
dan dua" tersebut adalah UMKM ?Peredaran usaha s.d 4,8M Tarif 0,5%..its clear rekan
PMK 181/2016
(3) Tarif Uang Tebusan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 bagi Wajib Pajak yang peredaran usahanya sampai dengan Rp4.800.000.000,00 (empat miliar delapan ratus juta rupiah) adalah sebesar:
a. 0,5% (nol koma lima persen) bagi Wajib Pajak yang mengungkapkan nilai Harta sampai dengan Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah) dalam Surat Pernyataan; atau
b. 2% (dua persen) bagi Wajib Pajak yang mengungkapkan nilai Harta lebih dari Rp 10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah) dalam Surat Pernyataan,
untuk periode penyampaian Surat Pernyataan pada bulan pertama sejak Undang-Undang Pengampunan Pajak mulai berlaku sampai dengan tanggal 31 Maret 2017.
(4) Harta sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a dan huruf b adalah seluruh Harta Wajib Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1).Pasal 6
(1) Harta sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) meliputi:
a. Harta yang telah dilaporkan dalam SPT PPh Terakhir; dan
b. Harta tambahan yang belum atau belum seluruhnya dilaporkan dalam SPT PPh Terakhir.Berarti UMKM yg sudah punya harta misal 8,5 M (SPT 2015) dan ingin melaporkan tambahan harta di TA sebesar 3 M, kena tarif ya 2% bukan ???? (total harta = 11,5 M > 10 M)