Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPN dan PPnBM › Kena PPN/Pajak Daerah
perusahaan jasa boga/ catering apakah dikenakan PPN? atau sudah jadi pajak daerah??
Atas penyerahan Jasa Boga (Catering) dikenakan PPN. DPP atas penyerahan jasa boga atau katering adalah sebesar semua biaya yang diminta atau seharusnya diminta oleh Pengusaha Jasa Boga atau Katering. Dengan demikian, PPN terutang atas penyerahan jasa boga atau katering 10% x DPP. b. Objek Pajak Restoran adalah pelayanan yang disediakan restoran dengan pembayaran. Tidak termasuk Pelayanan usaha jasa boga atau katering. c. Objek Jasa Boga atau Katering adalah penyediaan makanan dan atau minuman lengkap dengan atau tanpa peralatan dan petugasnya, untuk keperluan tertentu berdasarkan kontrak atau perjanjian tertulis atau tidak tertulis. d. Keperluan tertentu adalah : – pesta, resepsi, atau perayaan; – perjamuan; – rapat atau pertemuan; – makan karyawan pada instansi Pemerintah atau Badan Usaha Pemerintah, perusahaan swasta maupun perusahaan perseorangan; – makan untuk pelanggan perseorangan; – perlombaan atau pertandingan; atau – acara-acara lain yang sejenis.
terimakasih rekan fadhilrachman atas penjelasannya..
mungkin ada rekan lain.. dihrapkan pendapatnya..
Salam..
- Originaly posted by fadhilrachman:
Atas penyerahan Jasa Boga (Catering) dikenakan PPN
bagaimana dengan UU PPn No. 41 Pasal 4 ayat 3 yang bunyinya
Jenis jasa yang tidak dikenai Pajak Pertambahan Nilai adalah jasa tertentu dalam kelompok jasa sebagai berikut:
a. jasa pelayanan kesehatan medis;
b. jasa pelayanan sosial;
c. jasa pengiriman surat dengan perangko;
d. jasa keuangan;
e. jasa asuransi;
f. jasa keagamaan;
g. jasa pendidikan;
h. jasa kesenian dan hiburan;
i. jasa penyiaran yang tidak bersifat iklan;
j. jasa angkutan umum di darat dan di air serta jasa angkutan udara dalam negeri yang menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari jasa angkutan udara luar negeri;
k. jasa tenaga kerja;
l. jasa perhotelan;
m. jasa yang disediakan oleh pemerintah dalam rangka menjalankan pemerintahan secara umum;
n. Jasa penyediaan tempat parkir;
o. Jasa telepon umum dengan menggunakan uang logam;
p. Jasa pengiriman uang dengan wesel pos; dan
q. Jasa boga atau kateringuntuk poin q, apakah masih dikenakan PPN ???
- Originaly posted by Iky:
perusahaan jasa boga/ catering apakah dikenakan PPN? atau sudah jadi pajak daerah??
Sejak 1 April 2010, Jasa boga tidak dikenai PPN..
- Originaly posted by oratrian:
bagaimana dengan UU PPn No. 41 Pasal 4 ayat 3 yang bunyinya
Mungkin maksudnya UU PPN No. 42 th 2009 yang tepatnya Pasal 4a ayat 2 point c dan ayat 3 point q…
Jadi atas jasa boga atau catering bukan merupakan jasa yang dikenakan PPN…Salam…
setuju rekan begawan dan d3d1hr