Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Pemotongan/Pemungutan › kena pph ps brp??
kena pph ps brp??
forwading tagih jasa document fee sebesar 1000 + ppn 100.apakah document fee bisa dipotong kena pph ps 23 perantara/keagenan??tks b4
halo rekan paku
sesuai dg surat DJP nomor s-59/pj.433/2006 TTG permohonan penegasan pemotongan pPh ps 23 atas jasa freight forwarding butir 5a disebutkan "…jasa forwarding termasuk dalam …pengertian jasa perantara yang terutang PPh ps 23…"
Tarif pph ps 23 saat ini sebesar 2% ref:PMK-244/PMK.03/2008Sebelum menjawab pertanyaan rekan paku mengenai :
Originaly posted by paku:apakah document fee bisa dipotong kena pph ps 23 perantara/keagenan??
, coba kita lihatbutir 5 b dan c pd SE-DJP tsb, berikut kutipannya
"butir 5b:
Dalam hal PT XYZ tidak menerima atau memperoleh imbalan/penghasilan/fee/mark up atas pembayaran yang diterima atau diperoleh dimana pembayaran tersebut hanya bersifat reimbursement, maka atas pembayaran reimbursement tersebut tidak terutang PPh Pasal 23""butir 5c: Dalam hal PT XYZ menerima atau memperoleh imbalan/penghasilan/fee/mark up atas pembayaran yang diterima atau diperoleh walaupun pembayaran tersebut hanya bersifat reimbursement, maka atas pembayaran reimbursement tersebut terutang PPh Pasal 23 sebagaimana dimaksud pada butir 5 a"
jadi pemotongan pph pasl 23 bisa dilakukan o/konsumen jika butir 5c terpenuhi jika tidak maka konsumen tidak dapat melakukan pemotongan pph pasal 23 seperti yg diuraikan pd butir 5b SE-DJP tsb.
DPP yg menjd acuan pemotongan pph pasl 23 (tdk termasuk PPn) adalah jumlah imbalan yg dibayarkan hanya atas pemberian jasanya saja, kecuali apabila dlm kontrak/perjanjian tidak dapat dipisahkan antara pemberian jasa dengan material/barang akan dikenakan atas seluruh nilai kontrak (butir 4c SE-DJP tsb)
smoga dapat membantu
salam
- Originaly posted by paku:
forwading tagih jasa document fee sebesar 1000 + ppn 100.apakah document fee bisa dipotong kena pph ps 23 perantara/keagenan??tks b4
jasa freight forwarding dengan jelas dicantumkan sebagai objek PPh 23 di dalam PER No. 70 Tahun 2007. Sementara, di dalam PMK 252 tahun 2008, poin ini dihapus.
Oleh karena ketentuan jenis jasa yang dikenakan PPh 23 menganut prinsip positive list, maka, dengan berlakunya PMK 252 Tahun 2008, Jasa freightforwarding bukan lagi merupakan objek PPh 23salam
salam rekan hanif
Originaly posted by hanif:dengan berlakunya PMK 252 Tahun 2008, Jasa freightforwarding bukan lagi merupakan objek PPh 23
mohon pencerahan rekan hanif…
PMK-244/PMK.03/2008 yg berlakunya sama dengan PMK 252 Tahun 2008 yaitu sejak tg 01/01/2009 mempunyai perbedaan sudut pandang atas objek PPh pasal 23 yg tertuang di dalamnya.
PMK 252 th 2008 pasal 8 ay 1&2 tidak me-list jasa keagenan/perantara sbg tidak termasuk penghasilan yg dipotong pph ps 23,
PMK 244/pmk.03/2008 pasal 1 ay 2 huruf L menyebutkan jasa keagenan/perantara termasuk jenis jasa lain yg dipotong PPh pasal 23
apakah kedua peraturan tsb bertentangan???
trimakasih rekan hanif..
salam
- Originaly posted by hanif:
jasa freight forwarding dengan jelas dicantumkan sebagai objek PPh 23 di dalam PER No. 70 Tahun 2007. Sementara, di dalam PMK 252 tahun 2008, poin ini dihapus.
Oleh karena ketentuan jenis jasa yang dikenakan PPh 23 menganut prinsip positive list, maka, dengan berlakunya PMK 252 Tahun 2008, Jasa freightforwarding bukan lagi merupakan objek PPh 23Namun permasalahannya dalam jasa forwarding tersebur ada jasa perantara dan keagenan ….meskipun dalam per 244 tidak ada , memnurut hemat saya atas jasa perantara dan keagenan tersebut terhutang pph Pasal 23.
jadi sebenar nya dapat dipotong atau tidak rekan sihotang,rekan hanif,dan rekan wendry…
- Originaly posted by junjungansitohang:
sesuai dg surat DJP nomor s-59/pj.433/2006 TTG permohonan penegasan pemotongan pPh ps 23 atas jasa freight forwarding butir 5a disebutkan "…jasa forwarding termasuk dalam …pengertian jasa perantara yang terutang PPh ps 23…"
Tarif pph ps 23 saat ini sebesar 2% ref:PMK-244/PMK.03/2008Bisa diposting tidak Surat Edaran S-59/PJ.433/2006 ini di Ortax biar dapat dibaca..
terimakasih
lagi2 S dirjen pajak dijadikan acuan.
- Originaly posted by Fsormin:
Bisa diposting tidak Surat Edaran S-59/PJ.433/2006 ini di Ortax biar dapat dibaca..
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
__________________________________________________ _________________________________________
29 Maret 2006SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR S – 59/PJ.43/2006TENTANG
PERMOHONAN PENEGASAN PEMOTONGAN PPh PASAL 23
ATAS JASA FREIGHT FORWARDINGDIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Sehubungan dengan surat Saudara Nomor: xxx tanggal 6 Pebruari 2005 perihal sebagaimana tersebut di atas,
dengan ini diberitahukan hal-hal sebagai berikut :1. Dalam surat tersebut Saudara mengemukakan hal-hal sebagai berikut :
a. PT ABC adalah salah satu customer yang menggunakan jasa freight forwarding dari PT XYZ.
Dalam melakukan penagihan PT XYZ membedakan transaksi dengan cara sebagai berikut :
1) Atas pembayaran biaya transaksi Luar Negeri (Freight dan Terminal Handling Charge/
THC) dilakukan dengan menerbitkan invoice (re-invoicing) tanpa dipungut PPN;
2) Atas jasa broker seperti biaya keagenan, biaya trucking dan bongkar muat dilakukan
dengan menerbitkan invoice (re-invoicing) dan di pungut PPN dari total nilai tagihan
pihak ketiga ditambah keuntungan PT XYZ;
3) Atas jasa freight forwarding PT XYZ dilakukan dengan penerbitan invoice dan faktur
pajak pemungutan PPN.
b. Berdasarkan penjelasan tersebut di atas Saudara mohon penegasan atas hal-hal sebagai
berikut :
1) Apakah jasa freight forwarding yang dilakukan oleh PT XYZ termasuk yang dipotong
PPh Pasal 23 dan dikategorikan sebagai jasa apa dalam jasa kena pak;
2) Atas jasa broker (jasa yang disediakan pihak lain) seperti biaya keagenan, trucking
dan bongkar muat yang kemudian di re-invoicing (nilai jasa awal + margin) oleh PT
XYZ termasuk jasa yang dipotong PPh Pasal 23. Jika harus melakukan pemotongan,
apakah dipotong dari nilai jasa awal atau margin keuntungan PT XYZ atau kedua-
duanya.2. Berdasarkan Pasal 23 ayat (1) huruf c angka 2 Undang-undang Nomor 7 tahun 1983 tentang Pajak
Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 17 tahun 2000, antara
lain diatur bahwa atas penghasilan berupa imbalan sehubungan dengan jasa teknik, jasa manajemen,
jasa konstruksi, jasa konsultan dan jasa lain selain jasa yang telah dipotong PPh Pasal 21 yang
dibayarkan atau terutang oleh badan pemerintah, Subjek Pajak badan dalam negeri, penyelenggara
kegiatan, bentuk usaha tetap, atau perwakilan perusahaan luar negeri lainnya kepada Wajib Pajak
dalam negeri atau bentuk usaha tetap dipotong pajak oleh pihak yang wajib membayarkan sebesar
15 % (lima belas persen) dari perkiraan penghasilan neto.3. Berdasarkan Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 10 Tahun 1988 tentang Jasa Pengurusan
Transportasi, yang di maksud dengan Jasa Pengurusan transportasi (Freight Forwarding) adalah usaha
yang ditujukan untuk mewakili kepentingan pemilik untuk mengurus semua kegiatan yang diperlukan
bagi terlaksananya pengiriman dan penerimaan barang melalui transportasi darat, laut, dan udara.4. Berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-170/PJ./2002 tanggal 28 Maret 2002
tentang Jenis Jasa Lain dan Perkiraan Penghasilan Neto sebagaimana dimaksud Pasal 23 ayat (1)
Undang-undang Nomor 7 tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir
dengan Undang-undang Nomor 17 tahun 2000, antara lain diatur bahwa :
a. Jenis jasa lain tersebut antara lain adalah jasa perantara;
b. Besarnya perkiraan penghasilan neto atas jasa perantara adalah sebesar 40% dari jumlah
bruto tidak termasuk PPN;
c. Yang dimaksud dengan jumlah imbalan bruto untuk jasa lain selain jasa konstruksi dan jasa
catering adalah jumlah imbalan yang dibayarkan hanya atas pemberian jasanya saja, kecuali
apabila dalam kontrak/perjanjian tidak dapat dipisahkan antara pemberian jasa dengan
material/barang akan dikenakan atas seluruh nilai kontrak.5. Berdasarkan ketentuan-ketentuan tersebut di atas, dengan ini ditegaskan sebagai berikut :
a. Jasa freight forwarding yang dilakukan oleh PT XYZ sebagaimana dimaksud pada butir 1 di
atas termasuk dalam pengertian jasa perantara yang terutang PPh Pasal 23 sebesar 15% x
40% atau 6% (enam persen) dari jumlah imbalan yang dibayarkan hanya atas pemberian
jasanya saja, kecuali apabila dalam kontrak/perjanjian tidak dapat dipisahkan antara
pemberian jasa dengan material/barang akan dikenakan atas seluruh nilai kontrak tidak
termasuk PPN.
b. Dalam hal PT XYZ tidak menerima atau memperoleh imbalan/penghasilan/fee/mark up atas
pembayaran yang diterima atau diperoleh dimana pembayaran tersebut hanya bersifat
reimbursement, maka atas pembayaran reimbursement tersebut tidak terutang PPh Pasal 23.
c. Dalam hal PT XYZ menerima atau memperoleh imbalan/penghasilan/fee/mark up atas
pembayaran yang diterima atau diperoleh walaupun pembayaran tersebut hanya bersifat
reimbursement, maka atas pembayaran reimbursement tersebut terutang PPh Pasal 23
sebagaimana dimaksud pada butir 5 a.Demikian agar Saudara maklum.
a.n. Direktur Jenderal,
Direktur,ttd.
Sumihar Petrus Tambunan
NIP. 060055232Tembusan :
1. Direktur Jenderal Pajak;
2. Direktur Peraturan Perpajakan; Terimakasih bung Priadiar4 atas posting Surat Edarannya… hanya apakah Surat Edaran ini berlaku ke PMK No.244/tahun 2008 dengan kondisi sekarang ya. mengingat acuan Per 170 acuannya pasal 23 ayat 2 sudah diganti bukan lagi menjadi wewenang Dirjen pajak, dan wewenangnya sekarang sudah diberikan ke Menkeu. Dengan begitu Per 170/2007 tidak berlaku lagi dong untuk transaksi saat ini, benar tidak ya?
Dalam PMK No.244/2008 disebutkan salah satu point adalah Jasa Perantara dan jasa Keagenan. Ada tidak yang bisa menjelaskan apa arti dan makna JASA PERANTARA DAN JASA KEAGENAN MENURUT PMK INI, karena kalau menurut penafsiran masing-masing sih, bisa saja jasa handling ini jasa perantara atau bisa saja dikatakan jasa keagenan menurut masing-masing. Ada tidak penjelasan PMK 244 tentang jasa perantara dan jasa keagenan ini.
PMK 252/2008 bukannya mengatur tentang Potput PPh Psl 21/26 tentang orang pribadi….. apa hubungannya dengan PMK 244/2008 ya bang jungjung……
Makasih
jadi ???
- Originaly posted by Fsormin:
Dalam PMK No.244/2008 disebutkan salah satu point adalah Jasa Perantara dan jasa Keagenan. Ada tidak yang bisa menjelaskan apa arti dan makna JASA PERANTARA DAN JASA KEAGENAN MENURUT PMK INI, karena kalau menurut penafsiran masing-masing sih, bisa saja jasa handling ini jasa perantara atau bisa saja dikatakan jasa keagenan menurut masing-masing. Ada tidak penjelasan PMK 244 tentang jasa perantara dan jasa keagenan ini.
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
__________________________________________________ _________________________________________
07 Januari 2008SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR S – 09/PJ.032/2008TENTANG
PERMOHONAN PENEGASAN TERHADAP PELAKSANAAN
PERATURAN DIRJEN PAJAK NOMOR PER-70/PJ/2007DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Sehubungan dengan surat Saudara Nomor XXX tanggal 30 Mei 2007 perihal sebagaimana tersebut diatas,
dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut:
1. Dalam surat tersebut Saudara mengemukakan:
a. Sehubungan dengan telah terbitnya Peraturan Direktur Jenderal Nomor PER-70/PJ/2007, dalam
pelaksanaannya telah terjadi multi tafsir sebagai berikut:
1) Definisi "jasa perantara"
Karena tidak ada definisi jasa perantara yang jelas, maka banyak jenis jasa yang
ditafsirkan sebagai jasa perantara, antara lain : jasa freight forwarding, tour and travel
agency, agen pelayaran dan agen advertensi.
2) Dasar Pengenaan Pajak
Lampiran II menyatakan bahwa dasar pengenaan pajak adalah prosentase dari jumlah
imbalan jasa tidak termasuk PPN. Karena tidak ada contoh penghitungan, maka telah
terjadi multi tafsir dalam penerapannya.
3) Jasa Internet
Lampiran II nomor 25 memasukkan "jasa penyediaan tempat dan/atau waktu di dalam
media massa, media luar ruang atau media lain untuk penyampaian informasi",
sebagai jasa lain. Beberapa KPP menafsirkan "media lain untuk penyampai informasi"
termasuk jasa internet, padahal jumlah yang harus dipotong kecil-kecil sehingga
menimbulkan biaya administrasi yang tinggi.
b. Agar terdapat kepastian hukum dan pemungutan pajak yang sesuai dengan situasi dunia usaha,
Saudara mengusulkan agar dapat diberikan penegasan sebagai berikut:
1) Definisi "jasa perantara"
Jasa Perantara adalah jasa yang diberikan oleh orang pribadi yang bertindak sebagai
perantara dalam perikatan perjanjian di bidang tertentu, dengan mendapat imbalan
balas jasa atau pembagian keuntungan dan bertindak atas perintah atau atas nama
orang-orang yang tidak ada ikatan kerja tetap dengan dirinya, selain jasa yang telah
dipotong PPh Pasal 21.
2) Dasar Pengenaan Pajak
Yang dimaksud dengan "Jumlah Imbalan Jasa tidak termasuk PPN" adalah Jumlah
Tagihan Bruto tidak termasuk PPN dari pemberi jasa dikurangi dengan pembayaran
kepada pihak ketiga
3) Jasa Internet
Yang dimaksud dengan media lain untuk informasi tidak termasuk jasa internet.2. Ketentuan yang terkait:
a. Pasal 23 ayat (1) huruf c Undang-Undang nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan
sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang nomor 17 Tahun 2000, antara lain
diatur bahwa atas penghasilan tersebut di bawah ini dengan nama dan dalam bentuk apapun
yang dibayarkan atau terutang oleh badan pemerintah, Subjek Pajak badan dalam negeri,
penyelenggara kegiatan, bentuk usaha tetap, atau perwakilan perusahaan luar negeri lainnya
kepada Wajib Pajak dalam negeri atau bentuk usaha tetap, dipotong pajak oleh pihak yang
wajib membayarkan sebesar 15% (lima belas persen) dan perkiraan penghasilan neto atas:
1) sewa dan penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta;
2) imbalan sehubungan dengan jasa teknik, jasa manajemen, jasa konstruksi, jasa
konsultan, dan jasa lain selain jasa yang telah dipotong Pajak Penghasilan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21.
b. Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-70/PJ./2007 tanggal 9 April 2007 tentang Jenis
Jasa Lain dan Perkiraan Penghasilan Neto sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (1)
huruf c Undang-Undang nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah
beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang nomor 17 Tahun 2000, antara lain
mengatur bahwa:
1) Pasal 1 ayat (1), Atas penghasilan sewa dan penghasilan lain sehubungan dengan
penggunaan harta serta imbalan jasa yang dibayarkan oleh badan pemerintah, Subjek
Pajak badan dalam negeri, penyelenggara kegiatan, bentuk usaha tetap, atau
perwakilan perusahaan luar negeri lainnya atau oleh orang pribadi yang ditunjuk oleh
Direktur Jenderal Pajak untuk memotong pajak kepada Wajib Pajak dalam negeri atau
bentuk usaha tetap dipotong Pajak Penghasilan sebesar 15% (lima belas persen) dari
perkiraan penghasilan neto oleh pihak yang wajib membayar;
2) Pasal 1 ayat (2), Imbalan jasa yang atas pembayarannya dipotong Pajak Penghasilan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah imbalan jasa teknik, jasa manajemen,
jasa konstruksi, jasa konsultasi dan jasa-jasa sebagaimana tercantum dalam Lampiran
Peraturan Direktur Jenderal Pajak tersebut, kecuali jasa yang telah dipotong Pajak
Penghasilan Pasal 21;
3) Pasal 3, Besarnya Perkiraan Penghasilan Neto atas penghasilan sewa dan penghasilan
lain sehubungan dengan penggunaan harta adalah sebagaimana tercantum dalam
Lampiran I Peraturan Direktur Jenderal Pajak tersebut;
4) Pasal 4, Besarnya Perkiraan Penghasilan Neto atas imbalan jasa sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 1 ayat (2) adalah sebagaimana tercantum dalam lampiran II
Peraturan Direktur Jenderal Pajak tersebut;
5) Pasal 5 ayat 1, Perkiraan Penghasilan Neto adalah sebesar persentase sebagaimana
tercantum dalam lampiran I atau lampiran II kolom (3) dikalikan dengan nilai sewa
dan penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta atau nilai imbalan jasa,
tidak termasuk Pajak Pertambahan Nilai (PPN);
6) Lampiran II Romawi III angka 25, Jasa penyediaan tempat dan/atau waktu di dalam
media massa, media luar ruang atau media lain untuk penyampaian informasi dengan
perkiraan penghasilan neto sebesar 10% dari jumlah imbalan jasa tidak termasuk PPN;3. Berdasarkan ketentuan tersebut di atas, dan memperhatikan isi Surat Saudara dengan ini kami
sampaikan:
a. Terima kasih atas usulan yang telah Saudara sampaikan dan akan dipelajari dengan seksama.
b. Perlu kami sampaikan juga bahwa:
1) Dasar Pengenaan Pajak dalam penghitungan Pajak Penghasilan Pasal 23 adalah
Perkiraan Penghasilan Neto yaitu sebesar persentase sebagaimana tercantum dalam
lampiran I atau lampiran II kolom Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor
PER-70/PJ/2007 dikalikan dengan nilai sewa dan penghasilan lain sehubungan dengan
penggunaan harta atau nilai imbalan jasa, tidak termasuk Pajak Pertambahan Nilai
(PPN), sebagaimana dimaksud dalam butir 2 huruf b angka 5) di atas;
2) Sesuai dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-70/PJ/2007, jasa Internet,
jasa Freight Forwarding, Tour Travel Agency, agen Pelayaran dan Agen Advertensi
tidak tercantum sebagai jasa yang atas penghasilannya dipotong PPh Pasal 23. Oleh
karena itu atas pembayaran yang dilakukan tidak dipotong PPh Pasal 23 sepanjang
tidak terdapat unsur sewa atau penggunaan harta sebagaimana dimaksud dalam butir
2 huruf b angka 3) atau jasa sebagaimana dimaksud dalam butir 2 huruf b angka 4).Demikian untuk dimaklumi.
Pjs. DIREKTUR
ttd
SUMIHAR PETRUS TAMBUNAN
Tembusan :
Direktur Jenderal Pajak - Originaly posted by 4ndY:
jadi ???
Originaly posted by paku:forwading tagih jasa document fee sebesar 1000 + ppn 100.apakah document fee bisa dipotong kena pph ps 23 perantara/keagenan??tks b4
Originaly posted by priadiar4:Sesuai dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-70/PJ/2007, jasa Internet,
jasa Freight Forwarding, Tour Travel Agency, agen Pelayaran dan Agen Advertensi
tidak tercantum sebagai jasa yang atas penghasilannya dipotong PPh Pasal 23. Oleh
karena itu atas pembayaran yang dilakukan tidak dipotong PPh Pasal 23 sepanjang
tidak terdapat unsur sewa atau penggunaan harta sebagaimana dimaksud dalam butir
2 huruf b angka 3) atau jasa sebagaimana dimaksud dalam butir 2 huruf b angka 4). - Originaly posted by priadiar4:
Originaly posted by priadiar4: Sesuai dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-70/PJ/2007, jasa Internet,
jasa Freight Forwarding, Tour Travel Agency, agen Pelayaran dan Agen Advertensi
tidak tercantum sebagai jasa yang atas penghasilannya dipotong PPh Pasal 23. Oleh
karena itu atas pembayaran yang dilakukan tidak dipotong PPh Pasal 23 sepanjang
tidak terdapat unsur sewa atau penggunaan harta sebagaimana dimaksud dalam butir
2 huruf b angka 3) atau jasa sebagaimana dimaksud dalam butir 2 huruf b angka 4).siip rekan mantab….
terima kasih