Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › Pajak Bumi dan Bangunan › kena Pajak Reklame ga yah?
kena Pajak Reklame ga yah?
Bro n Sist,
Butuh info nih, kantor saya mau dipasang papan iklan yang menempel pada lisplang bangunan kantor, apakah akan terkena pajak reklame?
Batasanya bagaimana sih untuk papan iklan yg terkena pajak dan yang tidak?
apa mungkin ukuran papan iklan juga berpengaruh atas pengenaan pajaknya?
mohon infonya, terima kasih.Salam,
kena pajak daerah
Sepertinya gak kena deh. Karena masih dalam daerah kekuasaan (menempel) WP, bukan di tempat/fasilitas umum yg dikuasai Pemda.
CMIIW- Originaly posted by w2nz1976:
Sepertinya gak kena deh. Karena masih dalam daerah kekuasaan (menempel) WP, bukan di tempat/fasilitas umum yg dikuasai Pemda.
Sependapat.
IMHO yang kena adalah reklame di tempat umum/fasilitas umum.
Tapi ga sedikit pegawai pemda yang nyambi menyisir reklame di non tempat pribadi dengan alasan kalau tidak bayar pajak daerah ijin usaha akan ditutup (kata temen, semoga ga bener)CMIIW
- Originaly posted by harisar:
Batasanya bagaimana sih untuk papan iklan yg terkena pajak dan yang tidak?
(3) Tidak termasuk sebagai objek Pajak Reklame adalah:
a. penyelenggaraan Reklame melalui internet, televisi, radio, warta harian, warta mingguan,
warta bulanan, dan sejenisnya;
b. label/merek produk yang melekat pada barang yang diperdagangkan, yang berfungsi untuk
membedakan dari produk sejenis lainnya;
c. nama pengenal usaha atau profesi yang dipasang melekat pada bangunan tempat usaha atau
profesi diselenggarakan sesuai dengan ketentuan yang mengatur nama pengenal usaha atau
profesi tersebut;
d. Reklame yang diselenggarakan oleh Pemerintah atau Pemerintah Daerah; dan
e. penyelenggaraan Reklame lainnya yang ditetapkan dengan Peraturan Daerah.Originaly posted by harisar:apa mungkin ukuran papan iklan juga berpengaruh atas pengenaan pajaknya?
betul
REKLAME adalah benda, alat, perbuatan atau media yang menurut bentuk dan corak ragamnya untuk tujuan komersial, dipergunakan untuk memperkenalkan, menganjurkan atau memujikan suatu barang, jasa atau orang, ataupun untuk menarik perhatian umum kepada suatu barang, jasa atau orang yang ditempatkan atau yang dapat dilihat, dibaca, dan/atau didengar dari suatu tempat oleh umum, kecuali yang dilakukan oleh Pemerintah;
- Originaly posted by ewox:
(3) Tidak termasuk sebagai objek Pajak Reklame adalah:
mohon untuk penjelasan rekan ewox… ada di peraturan yag mana yah ?
- Originaly posted by harisar:
mohon untuk penjelasan rekan ewox… ada di peraturan yag mana yah ?
UU NOMOR 28 TAHUN 2009 tentang PDRD
kalau memang tujuannya untuk iklan, walaupun melekat pada bangunan tetapdikenakan pajak reklame