• kena Pajak Reklame ga yah?

     rudy06031989 updated 13 years ago 6 Members · 10 Posts
  • harisar

    Member
    22 November 2011 at 9:51 am

    Bro n Sist,

    Butuh info nih, kantor saya mau dipasang papan iklan yang menempel pada lisplang bangunan kantor, apakah akan terkena pajak reklame?
    Batasanya bagaimana sih untuk papan iklan yg terkena pajak dan yang tidak?
    apa mungkin ukuran papan iklan juga berpengaruh atas pengenaan pajaknya?
    mohon infonya, terima kasih.

    Salam,

  • harisar

    Member
    22 November 2011 at 9:51 am
  • Albert

    Member
    22 November 2011 at 9:56 am

    kena pajak daerah

  • w2nz1976

    Member
    22 November 2011 at 10:00 am

    Sepertinya gak kena deh. Karena masih dalam daerah kekuasaan (menempel) WP, bukan di tempat/fasilitas umum yg dikuasai Pemda.
    CMIIW

  • ingintahupajak

    Member
    22 November 2011 at 10:13 am
    Originaly posted by w2nz1976:

    Sepertinya gak kena deh. Karena masih dalam daerah kekuasaan (menempel) WP, bukan di tempat/fasilitas umum yg dikuasai Pemda.

    Sependapat.

    IMHO yang kena adalah reklame di tempat umum/fasilitas umum.
    Tapi ga sedikit pegawai pemda yang nyambi menyisir reklame di non tempat pribadi dengan alasan kalau tidak bayar pajak daerah ijin usaha akan ditutup (kata temen, semoga ga bener)

    CMIIW

  • ewox

    Member
    22 November 2011 at 10:14 am
    Originaly posted by harisar:

    Batasanya bagaimana sih untuk papan iklan yg terkena pajak dan yang tidak?

    (3) Tidak termasuk sebagai objek Pajak Reklame adalah:
    a. penyelenggaraan Reklame melalui internet, televisi, radio, warta harian, warta mingguan,
    warta bulanan, dan sejenisnya;
    b. label/merek produk yang melekat pada barang yang diperdagangkan, yang berfungsi untuk
    membedakan dari produk sejenis lainnya;
    c. nama pengenal usaha atau profesi yang dipasang melekat pada bangunan tempat usaha atau
    profesi diselenggarakan sesuai dengan ketentuan yang mengatur nama pengenal usaha atau
    profesi tersebut;
    d. Reklame yang diselenggarakan oleh Pemerintah atau Pemerintah Daerah; dan
    e. penyelenggaraan Reklame lainnya yang ditetapkan dengan Peraturan Daerah.

    Originaly posted by harisar:

    apa mungkin ukuran papan iklan juga berpengaruh atas pengenaan pajaknya?

    betul

  • Albert

    Member
    22 November 2011 at 10:16 am

    REKLAME adalah benda, alat, perbuatan atau media yang menurut bentuk dan corak ragamnya untuk tujuan komersial, dipergunakan untuk memperkenalkan, menganjurkan atau memujikan suatu barang, jasa atau orang, ataupun untuk menarik perhatian umum kepada suatu barang, jasa atau orang yang ditempatkan atau yang dapat dilihat, dibaca, dan/atau didengar dari suatu tempat oleh umum, kecuali yang dilakukan oleh Pemerintah;

  • harisar

    Member
    22 November 2011 at 3:41 pm
    Originaly posted by ewox:

    (3) Tidak termasuk sebagai objek Pajak Reklame adalah:

    mohon untuk penjelasan rekan ewox… ada di peraturan yag mana yah ?

  • w2nz1976

    Member
    22 November 2011 at 3:43 pm
    Originaly posted by harisar:

    mohon untuk penjelasan rekan ewox… ada di peraturan yag mana yah ?

    UU NOMOR 28 TAHUN 2009 tentang PDRD

  • rudy06031989

    Member
    25 November 2011 at 10:07 am

    kalau memang tujuannya untuk iklan, walaupun melekat pada bangunan tetapdikenakan pajak reklame

Viewing 1 - 10 of 10 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now