Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › Bahas Berita › Kementerian PUPR: Perpanjangan Insentif PPN DTP Properti Sedang Dikaji
Kementerian PUPR: Perpanjangan Insentif PPN DTP Properti Sedang Dikaji
JAKARTA, KOMPAS.com – Direktur Jenderal (Dirjen) Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Khalawi Abdul Hamid mengatakan, pemerintah masih mengkaji rencana perpanjangan insentif kebijakan Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah (PPN DTP) untuk sektor properti tahun 2022.
“Saya sudah sampaikan ke Bu Sri Mulyani bahwa insentif PPN DTP akhir tahun ini selesai dan permohonan para pengembang perumahan agar kebijakan PPN DTP ini dapat diperpanjang hingga 2022,” kata Khalawi dalam Rakernas REI 2021, Senin (20/12/2021).
Menurut Khalawi, pembahasan kebijakan tersebut dilakukan oleh Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian. “Beliau (Sri Mulyani) sampaikan sedang dikaji oleh Kemenko Perekonomian,” ujarnya. Khalawi menjelaskan, di tengah pandemi Covid-19, REI telah berhasil menunjukkan kinerjanya yang terbaik terutama dalam mendukung pertumbuhan perekonomian di Indonesia. Pada saat banyak sektor usaha collapse atau gulung tikar, tetapi sektor properti mampu bertahan dan tetap mencatatkan pertumbuhan positif. “Kami tentu mengapresiasi, di masa pandemi Covid-19, REI lah yang telah memberikan motivasi, di mana banyak usaha collapse, tetapi sektor properti ini masih bisa menunjukkan kinerjanya,” jelasnya.
mantapp ini