Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › Akuntansi Pajak › kelompok2 penyusutan
Rekan Ortax,,
saya mau tanya kalau untuk penyusutan ,,
kan dibagi menjadi beberapa kelompok..
Kelompok I,II,III dan IV..
nah dimana ya saya bisa lihat peraturan/sejenisnya yang menjabarkan aktiva seperti apa yang masuk ke masing2 kelompok..
misalnya kursi kayu, laptop, etc itu dimasukkan kedalam kelompok berapa..terimaksih info nya..
PMK-96/PMK.03/2009
makasih ya rekan kasskus…
sudah saya download..
sekali lagi terimakasih yaaa
Viewing 1 - 4 of 4 replies