• kelompok harta

     priadiar4 updated 12 years ago 4 Members · 14 Posts
  • aritax

    Member
    29 November 2012 at 9:13 am

    mohon saran kalau bed truck trailer untuk usaha jasa transportasi masuk kelompok berapa ya?umur ekonomisnya brapa tahun?thanks

  • aritax

    Member
    29 November 2012 at 9:13 am
  • priadiar4

    Member
    29 November 2012 at 9:21 am

    Kelompok 2, 8 tahun

  • aritax

    Member
    29 November 2012 at 9:53 am

    kalo headnya benar yg kelompok 1, 4 thn ya pak?

  • priadiar4

    Member
    29 November 2012 at 9:57 am
    Originaly posted by aritax:

    kalo headnya benar yg kelompok 1, 4 thn ya pak?

    head tuh apa?

  • hasianku

    Member
    29 November 2012 at 10:02 am
    Originaly posted by priadiar4:

    head tuh apa?

    itu trukc-nya mungkin rekan
    trailernya yang ditarik itu, bisa dilepas…
    misah dong ya pencatatannya

  • priadiar4

    Member
    29 November 2012 at 10:11 am
    Originaly posted by hasianku:

    itu trukc-nya mungkin rekan
    trailernya yang ditarik itu, bisa dilepas…
    misah dong ya pencatatannya

    lebih baik tidak dipisahkan, karena istilah truks ini satu kesatuan,
    Peraturan Menteri Keuangan Nomor 96/PMK.03/2009 tentang Jenis-Jenis Harta Yang Termasuk Dalam Kelompok Harta Berwujud Bukan Bangunan Untuk Keperluan Penyusutan.

    7 Transportasi dan Pergudangan

    Truk kerja untuk pengangkutan dan bongkar muat, truk peron, truck ngangkang, dan sejenisnya;
    Kapal penumpang, kapal barang, kapal khusus dibuat untuk pengangkutan barang tertentu (misalnya gandum, batu – batuan, biji tambang dan sebagainya) termasuk kapal pendingin, kapal tangki, kapal penangkap ikan dan sejenisnya, yang mempunyai berat sampai dengan 100 DWT;
    Kapal yang dibuat khusus untuk menghela atau mendorong kapal-kapal suar, kapal pemadam kebakaran, kapal keruk, keran terapung dan sejenisnya yang mempunyai berat sampai dengan 100 DWT;
    Perahu layar pakai atau tanpa motor yang mempunyai berat sampai dengan 250 DWT;
    Kapal balon.

  • riorosario

    Member
    29 November 2012 at 10:16 am
    Originaly posted by priadiar4:

    lebih baik tidak dipisahkan, karena istilah truks ini satu kesatuan,

    kalo "gerbong" trucknya rusak gimana pak? terus diganti yg baru? apa masuk extra ordinary repair? kan ga nambah masa manfaat..
    mungkin penggolongan jenis aktivanya pak yg tidak dipisahkan, karena untuk mendapatkan pendapatan kedua jenis AT tersebut tidak bisa bekerja sendiri2..mohon koreksinya

  • hasianku

    Member
    29 November 2012 at 10:17 am
    Originaly posted by priadiar4:

    lebih baik tidak dipisahkan, karena istilah truks ini satu kesatuan,

    tapi kenyataannya emang misah rekan…head-nya itu kan satu unit truck
    lalu trailernya bisa ganti-ganti yang ditarik (kalau lihat di rest area begitu sih)

    Originaly posted by priadiar4:

    Truk kerja untuk pengangkutan dan bongkar muat, truk peron, truck ngangkang, dan sejenisnya;

    asli baru tahu ada truck yang ngangkang….kenapa dia itu sampai ngangkang?

  • priadiar4

    Member
    29 November 2012 at 10:24 am
    Originaly posted by riorosario:

    kalo "gerbong" trucknya rusak gimana pak? terus diganti yg baru? apa masuk extra ordinary repair? kan ga nambah masa manfaat..
    mungkin penggolongan jenis aktivanya pak yg tidak dipisahkan, karena untuk mendapatkan pendapatan kedua jenis AT tersebut tidak bisa bekerja sendiri2..mohon koreksinya

    dibelinya truknya, head plus gerbong atau headnya doang?

  • aritax

    Member
    29 November 2012 at 11:38 am
    Originaly posted by hasianku:

    tapi kenyataannya emang misah rekan…head-nya itu kan satu unit truck
    lalu trailernya bisa ganti-ganti yang ditarik (kalau lihat di rest area begitu sih)

    betul sekali pak,,,,jadi ada head truck dan bed trailer,,,,,menurut saya kok sendiri2 ya karna emang belinya terpisah dan kenyataannya masa pakai bed bisa lebih lama dari head

  • aritax

    Member
    29 November 2012 at 11:40 am
    Originaly posted by riorosario:

    7 Transportasi dan Pergudangan

    Truk kerja untuk pengangkutan dan bongkar muat, truk peron, truck ngangkang, dan sejenisnya;
    Kapal penumpang, kapal barang, kapal khusus dibuat untuk pengangkutan barang tertentu (misalnya gandum, batu – batuan, biji tambang dan sebagainya) termasuk kapal pendingin, kapal tangki, kapal penangkap ikan dan sejenisnya, yang mempunyai berat sampai dengan 100 DWT;
    Kapal yang dibuat khusus untuk menghela atau mendorong kapal-kapal suar, kapal pemadam kebakaran, kapal keruk, keran terapung dan sejenisnya yang mempunyai berat sampai dengan 100 DWT;
    Perahu layar pakai atau tanpa motor yang mempunyai berat sampai dengan 250 DWT;
    Kapal balon.

    kenapa bukan kelompok 1 pak?

  • priadiar4

    Member
    29 November 2012 at 11:40 am
    Originaly posted by aritax:

    betul sekali pak,,,,jadi ada head truck dan bed trailer,,,,,menurut saya kok sendiri2 ya karna emang belinya terpisah dan kenyataannya masa pakai bed bisa lebih lama dari head

    kalo belinya terpisah ya head truknya kelompok 2..

  • priadiar4

    Member
    29 November 2012 at 11:42 am
    Originaly posted by aritax:

    kenapa bukan kelompok 1 pak?

    karena yang ada ini,

    4 Transportasi dan Pergudangan

    Mobil taksi, bus dan truk yang digunakan [b]sebagai angkutan umum.[/b]

Viewing 1 - 14 of 14 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now