Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPN dan PPnBM › kelebihan setor ssp
bagaimana pembetulan atau tindakan selanjutnya jika terjadi kelebihan setor ssp atas pph pasal 23 jasa
contoh
setor ssp atas pph pasal 23 Rp 300.000 ternyata di pelaporan SPT ( belum lapor ) masa hanya Rp. 250.000mohon pencerahannya.. apakah harus pemindahbukuan proses nya gmn dan contoh formatnya
dan apakah ada konsekuensinya
terima kasihbagaimana pembetulan atau tindakan selanjutnya jika terjadi kelebihan setor ssp atas pph pasal 23 jasa
contoh
setor ssp atas pph pasal 23 Rp 300.000 ternyata di pelaporan SPT ( belum lapor ) masa hanya Rp. 250.000mohon pencerahannya.. apakah harus pemindahbukuan proses nya gmn dan contoh formatnya
dan apakah ada konsekuensinya
terima kasih- Originaly posted by achnan:
apakah harus pemindahbukuan
iya
Originaly posted by achnan:proses nya gmn
ajukan surat permohonan
Originaly posted by achnan:dan contoh formatnya
download di kontribusi member
- Originaly posted by achnan:
apakah harus pemindahbukuan
iya
Originaly posted by achnan:proses nya gmn
ajukan surat permohonan
Originaly posted by achnan:dan contoh formatnya
download di kontribusi member
- Originaly posted by achnan:
mohon pencerahannya.. apakah harus pemindahbukuan proses nya gmn dan contoh formatnya
PBK aja..
contohnya coba cari di google atau kontribusi member di forum ini.. - Originaly posted by achnan:
mohon pencerahannya.. apakah harus pemindahbukuan proses nya gmn dan contoh formatnya
PBK aja..
contohnya coba cari di google atau kontribusi member di forum ini.. nunggu bulan depan atau sekarang bisa..karena belum lewat bulan..adakah konsekuensinya?
nunggu bulan depan atau sekarang bisa..karena belum lewat bulan..adakah konsekuensinya?
- Originaly posted by achnan:
nunggu bulan depan atau sekarang bisa
begitu ada utang pajak yang siap ditutup dengan Pbk, langsung ajukan rekan. hehe
- Originaly posted by achnan:
nunggu bulan depan atau sekarang bisa
begitu ada utang pajak yang siap ditutup dengan Pbk, langsung ajukan rekan. hehe
brti nunggu bulan depan ya gan? lalu pengajuan pbk nya bersamaan pelaporan SPT mas bulan depan gt?
terima kasihbrti nunggu bulan depan ya gan? lalu pengajuan pbk nya bersamaan pelaporan SPT mas bulan depan gt?
terima kasihsebaiknya ada jedah, di PBK ke pajak berikutnya, sebab SK PBK keluarnya tergantung dari AR, contoh srt PBK dibuat sekarang untuk membayar pajak bln Juni yg dibayar Juli, rekan
sebaiknya ada jedah, di PBK ke pajak berikutnya, sebab SK PBK keluarnya tergantung dari AR, contoh srt PBK dibuat sekarang untuk membayar pajak bln Juni yg dibayar Juli, rekan