• kelebihan setor ssp

     achnan updated 9 years, 10 months ago 5 Members · 17 Posts
  • achnan

    Member
    9 June 2014 at 4:02 pm

    bagaimana pembetulan atau tindakan selanjutnya jika terjadi kelebihan setor ssp atas pph pasal 23 jasa
    contoh
    setor ssp atas pph pasal 23 Rp 300.000 ternyata di pelaporan SPT ( belum lapor ) masa hanya Rp. 250.000

    mohon pencerahannya.. apakah harus pemindahbukuan proses nya gmn dan contoh formatnya
    dan apakah ada konsekuensinya
    terima kasih

  • achnan

    Member
    9 June 2014 at 4:02 pm

    bagaimana pembetulan atau tindakan selanjutnya jika terjadi kelebihan setor ssp atas pph pasal 23 jasa
    contoh
    setor ssp atas pph pasal 23 Rp 300.000 ternyata di pelaporan SPT ( belum lapor ) masa hanya Rp. 250.000

    mohon pencerahannya.. apakah harus pemindahbukuan proses nya gmn dan contoh formatnya
    dan apakah ada konsekuensinya
    terima kasih

  • achnan

    Member
    9 June 2014 at 4:02 pm
  • priadiar4

    Member
    9 June 2014 at 4:04 pm
    Originaly posted by achnan:

    apakah harus pemindahbukuan

    iya

    Originaly posted by achnan:

    proses nya gmn

    ajukan surat permohonan

    Originaly posted by achnan:

    dan contoh formatnya

    download di kontribusi member

  • priadiar4

    Member
    9 June 2014 at 4:04 pm
    Originaly posted by achnan:

    apakah harus pemindahbukuan

    iya

    Originaly posted by achnan:

    proses nya gmn

    ajukan surat permohonan

    Originaly posted by achnan:

    dan contoh formatnya

    download di kontribusi member

  • Yovi

    Member
    9 June 2014 at 4:05 pm
    Originaly posted by achnan:

    mohon pencerahannya.. apakah harus pemindahbukuan proses nya gmn dan contoh formatnya

    PBK aja..
    contohnya coba cari di google atau kontribusi member di forum ini..

  • Yovi

    Member
    9 June 2014 at 4:05 pm
    Originaly posted by achnan:

    mohon pencerahannya.. apakah harus pemindahbukuan proses nya gmn dan contoh formatnya

    PBK aja..
    contohnya coba cari di google atau kontribusi member di forum ini..

  • achnan

    Member
    9 June 2014 at 4:10 pm

    nunggu bulan depan atau sekarang bisa..karena belum lewat bulan..adakah konsekuensinya?

  • achnan

    Member
    9 June 2014 at 4:10 pm

    nunggu bulan depan atau sekarang bisa..karena belum lewat bulan..adakah konsekuensinya?

  • goodmorning

    Member
    9 June 2014 at 4:16 pm
    Originaly posted by achnan:

    nunggu bulan depan atau sekarang bisa

    begitu ada utang pajak yang siap ditutup dengan Pbk, langsung ajukan rekan. hehe

  • goodmorning

    Member
    9 June 2014 at 4:16 pm
    Originaly posted by achnan:

    nunggu bulan depan atau sekarang bisa

    begitu ada utang pajak yang siap ditutup dengan Pbk, langsung ajukan rekan. hehe

  • achnan

    Member
    9 June 2014 at 4:20 pm

    brti nunggu bulan depan ya gan? lalu pengajuan pbk nya bersamaan pelaporan SPT mas bulan depan gt?
    terima kasih

  • achnan

    Member
    9 June 2014 at 4:20 pm

    brti nunggu bulan depan ya gan? lalu pengajuan pbk nya bersamaan pelaporan SPT mas bulan depan gt?
    terima kasih

  • kanglili

    Member
    11 June 2014 at 4:38 pm

    sebaiknya ada jedah, di PBK ke pajak berikutnya, sebab SK PBK keluarnya tergantung dari AR, contoh srt PBK dibuat sekarang untuk membayar pajak bln Juni yg dibayar Juli, rekan

  • kanglili

    Member
    11 June 2014 at 4:38 pm

    sebaiknya ada jedah, di PBK ke pajak berikutnya, sebab SK PBK keluarnya tergantung dari AR, contoh srt PBK dibuat sekarang untuk membayar pajak bln Juni yg dibayar Juli, rekan

Viewing 1 - 15 of 17 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now