Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPN dan PPnBM › Kelebihan Setor PPN
dear Rekan Ortax
mohon info dan bantuannya donk :
Pada bulan Juli 2012, saya bayar PPN (status KB) sebesar Rp. 7.910.934, namun karena ada pembetulan di Bulan Juni 2012 maka KB menjadi Rp. 6.748.643 jadi saya ada Lebih Setor PPN Rp. 1.162.291. lalu bagaimanakah saya harus membuat SPT Pembetulannya ?
Terima kasih
Dalam hal terjadi pembetulan SPT Masa PPN yang mengakibatkan terjadinya kelebihan pembayaran PPN, PKP dimungkinkan untuk melakukan kompensasi kelebihan bayar PPN tersebut tidak selalu ke Masa Pajak berikutnya yang berurutan, namun dapat dikompensasikan ke Masa Pajak saat dilakukannya pembetulan SPT Masa PPN.
LB SPM Juli kompensasi ke periode yang di inginkan.