• Kelebihan Setor PPN

     fal4punk updated 11 years, 1 month ago 3 Members · 4 Posts
  • titisrahma

    Member
    6 March 2013 at 10:58 am

    dear Rekan Ortax

    mohon info dan bantuannya donk :

    Pada bulan Juli 2012, saya bayar PPN (status KB) sebesar Rp. 7.910.934, namun karena ada pembetulan di Bulan Juni 2012 maka KB menjadi Rp. 6.748.643 jadi saya ada Lebih Setor PPN Rp. 1.162.291. lalu bagaimanakah saya harus membuat SPT Pembetulannya ?

    Terima kasih

  • titisrahma

    Member
    6 March 2013 at 10:58 am
  • priadiar4

    Member
    6 March 2013 at 11:09 am

    Dalam hal terjadi pembetulan SPT Masa PPN yang mengakibatkan terjadinya kelebihan pembayaran PPN, PKP dimungkinkan untuk melakukan kompensasi kelebihan bayar PPN tersebut tidak selalu ke Masa Pajak berikutnya yang berurutan, namun dapat dikompensasikan ke Masa Pajak saat dilakukannya pembetulan SPT Masa PPN.

  • fal4punk

    Member
    6 March 2013 at 11:16 am

    LB SPM Juli kompensasi ke periode yang di inginkan.

Viewing 1 - 4 of 4 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now