Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Pasal 21 › Kelebihan Setor Bisa di uangkan?
Kelebihan Setor Bisa di uangkan?
Sore Rekan Rekan saya mau tanya apakah benar kelebihan setor masa jan – jun akibat ptkp baru bisa di bayarkan langsung ke karyawan?
apakah ada peraturang mengenai pengembalian lebih bayar ya mohon pencerahannya terima kasih- Originaly posted by agung.prakoso1201:
apakah benar kelebihan setor masa jan – jun akibat ptkp baru bisa di bayarkan langsung ke karyawan?
benar
PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 187/PMK.03/2015
- Originaly posted by agung.prakoso1201:
apakah ada peraturang mengenai pengembalian lebih bayar ya mohon pencerahannya terima kasih
Sepanjang PPh-nya dulu dibayar sendiri oleh pegawai ybs, maka kelebihan potong tsb sangat, sangat, sangat wajib dikembali ke pegawai ybs..
Viewing 1 - 5 of 5 replies