Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums PPh Pasal 21 Kelebihan Setor Bisa di uangkan?

  • Kelebihan Setor Bisa di uangkan?

     begawan5060 updated 9 years, 2 months ago 4 Members · 5 Posts
  • agung.prakoso1201

    Member
    8 October 2015 at 4:06 pm

    Sore Rekan Rekan saya mau tanya apakah benar kelebihan setor masa jan – jun akibat ptkp baru bisa di bayarkan langsung ke karyawan?
    apakah ada peraturang mengenai pengembalian lebih bayar ya mohon pencerahannya terima kasih

  • agung.prakoso1201

    Member
    8 October 2015 at 4:06 pm
  • jon1201

    Member
    8 October 2015 at 4:13 pm
    Originaly posted by agung.prakoso1201:

    apakah benar kelebihan setor masa jan – jun akibat ptkp baru bisa di bayarkan langsung ke karyawan?

    benar

  • destasukara

    Member
    8 October 2015 at 5:20 pm

    PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 187/PMK.03/2015

  • begawan5060

    Member
    8 October 2015 at 5:22 pm
    Originaly posted by agung.prakoso1201:

    apakah ada peraturang mengenai pengembalian lebih bayar ya mohon pencerahannya terima kasih

    Sepanjang PPh-nya dulu dibayar sendiri oleh pegawai ybs, maka kelebihan potong tsb sangat, sangat, sangat wajib dikembali ke pegawai ybs..

Viewing 1 - 5 of 5 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now