Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Pasal 21 › Kelebihan pph 21 dialokasikan ke 2 masa, bisa?
Kelebihan pph 21 dialokasikan ke 2 masa, bisa?
Rekan2, bila SPT masa pph 21 karena perubahan PTKP, membuat pembetulan di masa Mei, tetapi selisih nilainya di pindah ke 2 masa, bagaimana caranya?
Misal: pph 21 masa Mei semula 100.000, Mei pembetulan 40.000
jadi kan sisa 60.000 yang akan dipindah ke masa oktober, sedangkan masa oktober normal sama 40.000, jadi kan masih ada kelebihan 20.000 yang akan dipindah ke masa Nopember…..bagaimana penginputannya di espt masa pph 21 nya?Terima kasih
SPT PPh 21 masa Okt :
No. 13; contreng kotak no. 5 dan diisi = 60.000
No.15; otomatis muncul angka = (20.000) —> LB
No.18; diisi 11-2015Terima kasih rekan begawan 😀
Salam
Viewing 1 - 4 of 4 replies