Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums PPh Pasal 21 Kelebihan pph 21 dialokasikan ke 2 masa, bisa?

  • Kelebihan pph 21 dialokasikan ke 2 masa, bisa?

     SCORPION updated 9 years, 2 months ago 2 Members · 4 Posts
  • SCORPION

    Member
    8 October 2015 at 12:32 pm
  • SCORPION

    Member
    8 October 2015 at 12:32 pm

    Rekan2, bila SPT masa pph 21 karena perubahan PTKP, membuat pembetulan di masa Mei, tetapi selisih nilainya di pindah ke 2 masa, bagaimana caranya?
    Misal: pph 21 masa Mei semula 100.000, Mei pembetulan 40.000
    jadi kan sisa 60.000 yang akan dipindah ke masa oktober, sedangkan masa oktober normal sama 40.000, jadi kan masih ada kelebihan 20.000 yang akan dipindah ke masa Nopember…..bagaimana penginputannya di espt masa pph 21 nya?

    Terima kasih

  • begawan5060

    Member
    8 October 2015 at 12:50 pm

    SPT PPh 21 masa Okt :
    No. 13; contreng kotak no. 5 dan diisi = 60.000
    No.15; otomatis muncul angka = (20.000) —> LB
    No.18; diisi 11-2015

  • SCORPION

    Member
    8 October 2015 at 3:15 pm

    Terima kasih rekan begawan 😀
    Salam

Viewing 1 - 4 of 4 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now