Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › e-SPT › Kelebihan penyetoran PPh 21
Dear rekan-rekan sekalian,
saya sudah menyetor PPh 21, namun belum lapor melalui e-filling. permasalahannya ternyata ada salah hitung yg mengakibatkan pajak yg sudah disetor lebih besar dari laporan. dalam kasus tersebut apa yang harus saya lakukan?
terima kasih,
rekan upin ipin…sekedar saran mungkin bisa dibuat ada penambahan penghasilan lain sehingga tidak ada kelebihan setor…
- Originaly posted by upin ipin:
permasalahannya ternyata ada salah hitung yg mengakibatkan pajak yg sudah disetor lebih besar dari laporan. dalam kasus tersebut apa yang harus saya lakukan?
Selisihnya diminta pbk..
menurut saya ada 2 cara:
1. pbk dari nilai lebih setor tsb
2. kompensasikan saja ke bulan berikutnya.
Viewing 1 - 5 of 5 replies