Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Pemotongan/Pemungutan › Kelebihan Pemotongan PPh 4 (2) oleh Perusahaan Pengguna Jasa
Kelebihan Pemotongan PPh 4 (2) oleh Perusahaan Pengguna Jasa
buat rekan2 mohon bantuan serta pencerahannya
Invoice kami dipotong pph final 6%, padahal seharusnya 4% saja, karena kami punya kualifikasi di bidang pekerjaan perencanaan dan pengawasan konstruksi.
ada dua opsi yang ditawarkan kring pajak 1500200 sebagai berikut:
1. pembetulan spt pph 4 (2) si perusahaan pengguna jasa, mengacu kepada PER-53 tahun 2009.
2. kami selaku pemberi jasa mengajukan permohonan pengembalian kelebihan pemotongan pph mengacu pada PMK no.10 tahun 2013, dengan referensi PP no.51 sebagai alasan pengembalian kelebihan pemotongan.kira2 menurut rekan2 sekalian, opsi mana yang lebih efektif dan tidak membuat repot kami dan si perusahaan pengguna jasa ?
terima kasih sebelumnya.
SBU/SIUJK masih berlaku? Klo sudah tidak berlaku dianggap tidak memiliki kualifikasi usaha
Klo masih berlaku dan mau mengurusnya pake ini
Originaly posted by gabot08:2. kami selaku pemberi jasa mengajukan permohonan pengembalian kelebihan pemotongan pph mengacu pada PMK no.10 tahun 2013, dengan referensi PP no.51 sebagai alasan pengembalian kelebihan pemotongan.
kira2 berapa lama permohonan pengembalian kelebihan potong itu dikabulkan rekan dewa_mabok?
apakah kami akan diperiksa juga seperti halnya permohonan restitusi?