Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Pemotongan/Pemungutan › Kelebihan Pemotongan Ingin Restitusi
Kelebihan Pemotongan Ingin Restitusi
Siang rekan ortax,
Mohon bantuannya..
Perusahaan kami adalah WP yang lawan transaksinya adl wapu. dalam pembayaran pelunasan yang seharusnya 80% (krn ada 2 termin; uang muka dan pelunasan) mengalami kelebihan pemungutan PPN dan PPh nya sebesar 20% dikarenakan pada saat pengajuan tagihan antara SSP dan FP nya berbeda…
untuk SSP nya senilai tagihan 100% tapi untuk FP nya senilai 80% (pelunasan)Kami berniat meminta kembali kelebihan pajak ini tapi pihak bendahara mengalami kesulitan dalam pelaporannya yang katanya ditolak krn antara FP dan SSP berbeda isinya.
masih bingung bagaimana caranya restitusi?mohon solusinya…
Siang rekan ortax,
Mohon bantuannya..
Perusahaan kami adalah WP yang lawan transaksinya adl wapu. dalam pembayaran pelunasan yang seharusnya 80% (krn ada 2 termin; uang muka dan pelunasan) mengalami kelebihan pemungutan PPN dan PPh nya sebesar 20% dikarenakan pada saat pengajuan tagihan antara SSP dan FP nya berbeda…
untuk SSP nya senilai tagihan 100% tapi untuk FP nya senilai 80% (pelunasan)Kami berniat meminta kembali kelebihan pajak ini tapi pihak bendahara mengalami kesulitan dalam pelaporannya yang katanya ditolak krn antara FP dan SSP berbeda isinya.
masih bingung bagaimana caranya restitusi?mohon solusinya…
ya coba ajukan PMK 10
ya coba ajukan PMK 10
- Originaly posted by priadiar4:
ya coba ajukan PMK 10
benar master priadiar4 ;
Atas kesalahan-kesalahan pemotongan atau pemungutan tersebut dapat diajukan permohonan pengembalian kelebihan pembayaran pajak. Akan tetapi, terdapat beberapa ketentuan yang harus dipenuhi sehingga pengembalian tersebut dapat diberikan, ketentuan-ketentuan tersebut diatur dalam pasal 11 ayat 5 –8. Adapun ketentuan tersebut adalah sebagai berikut:
Dalam hal pengembalian pajak yang seharusnya tidak terutang terkait dengan pemotongan atau pemungutan Pajak Penghasilan, pengembalian tersebut dapat diberikan apabila memenuhi ketentuan:
1. Pajak yang seharusnya tidak terutang telah disetor ke kas negara;
2. Pajak yang telah disetor sebagaimana dimaksud pada huruf a terkait dengan pemotongan atau pemungutan yang bersifat tidak final, Pajak Penghasilan tersebut tidak dikreditkan pada SPT Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak yang dipotong atau dipungut;
3. Pajak yang dipotong atau dipungut telah dilaporkan oleh pemotong atau pemungut dalam SPT Masa Wajib Pajak pemotong atau pemungut; dan
4. Pajak yang dipotong atau dipungut tidak diajukan keberatan oleh Wajib Pajak yang dipotong atau dipungut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (1) huruf e Undang-Undang KUP.kendalanya ada di poin ke 3 master, pihak bendahara tdk bisa melaporkan karena antara SSP dan FP berbeda…mohon petunjuknya
- Originaly posted by priadiar4:
ya coba ajukan PMK 10
benar master priadiar4 ;
Atas kesalahan-kesalahan pemotongan atau pemungutan tersebut dapat diajukan permohonan pengembalian kelebihan pembayaran pajak. Akan tetapi, terdapat beberapa ketentuan yang harus dipenuhi sehingga pengembalian tersebut dapat diberikan, ketentuan-ketentuan tersebut diatur dalam pasal 11 ayat 5 –8. Adapun ketentuan tersebut adalah sebagai berikut:
Dalam hal pengembalian pajak yang seharusnya tidak terutang terkait dengan pemotongan atau pemungutan Pajak Penghasilan, pengembalian tersebut dapat diberikan apabila memenuhi ketentuan:
1. Pajak yang seharusnya tidak terutang telah disetor ke kas negara;
2. Pajak yang telah disetor sebagaimana dimaksud pada huruf a terkait dengan pemotongan atau pemungutan yang bersifat tidak final, Pajak Penghasilan tersebut tidak dikreditkan pada SPT Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak yang dipotong atau dipungut;
3. Pajak yang dipotong atau dipungut telah dilaporkan oleh pemotong atau pemungut dalam SPT Masa Wajib Pajak pemotong atau pemungut; dan
4. Pajak yang dipotong atau dipungut tidak diajukan keberatan oleh Wajib Pajak yang dipotong atau dipungut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (1) huruf e Undang-Undang KUP.kendalanya ada di poin ke 3 master, pihak bendahara tdk bisa melaporkan karena antara SSP dan FP berbeda…mohon petunjuknya
- Originaly posted by tutiex:
kendalanya ada di poin ke 3 master, pihak bendahara tdk bisa melaporkan karena antara SSP dan FP berbeda…mohon petunjuknya
Ya kan tinggal direvisi
- Originaly posted by tutiex:
kendalanya ada di poin ke 3 master, pihak bendahara tdk bisa melaporkan karena antara SSP dan FP berbeda…mohon petunjuknya
Ya kan tinggal direvisi
- Originaly posted by priadiar4:
Ya kan tinggal direvisi
yang direvisi yang manakah?
- Originaly posted by priadiar4:
Ya kan tinggal direvisi
yang direvisi yang manakah?
- Originaly posted by tutiex:
yang direvisi yang manakah?
Yang keliru SSP atau FPnya??
- Originaly posted by tutiex:
yang direvisi yang manakah?
Yang keliru SSP atau FPnya??
- Originaly posted by priadiar4:
Yang keliru SSP atau FPnya??
SSP nya master priadiar4… jadi tagihan senilai 80% penulisan dlm SSP 100%
- Originaly posted by priadiar4:
Yang keliru SSP atau FPnya??
SSP nya master priadiar4… jadi tagihan senilai 80% penulisan dlm SSP 100%