Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums PPh Badan Kelebihan Pemebayaran PPh 25 yang menyebabkan lebih bayar SPT Badan

  • Kelebihan Pemebayaran PPh 25 yang menyebabkan lebih bayar SPT Badan

     rieftania updated 8 years, 11 months ago 8 Members · 18 Posts
  • Dagon

    Member
    16 December 2015 at 3:34 pm
    Originaly posted by rosikin:

    Apakah bila sisa pph 25 untuk 2 bulan terakhir jika tidak dibayarkan akan terkena sanksi atau denda.

    ==>akan

    Kalau dilihat peraturan yang dibuat pemerintah memberatkan WP, karena esensi sebenarnya pph 25 adalah cicilan / angsuran agar PPH 29 (pajak tahunan badan) tidak terlalu besar.

    Sedangkan jumlah besarnya pph 25 ditentukan dari profit tahun sebelumnya. WP tentunya tidak bisa memprediksi apakah tahun depan profit bisa lebih dari dari profit tahun lalu.

    Seperti yang kita ketahui 2015 perekonomi di kurang mendukung dibanding 2014, akibat dollar yang sempat melambung mengakibatkan banyak perusahaan untuk menahan pembelian barang untuk sementara waktu.

    Tahun 2015 ini juga banyak perusahaan yang mengurangi karyawan. Tentunya bila PPh 25 tetap harus dibayar kendati jumlah cicilan PPH 25 sudah mencukupi ini sangat merugikan WP.

  • Dagon

    Member
    16 December 2015 at 3:38 pm
    Originaly posted by dagon:

    Permasalahannya bila sisa pph 25 untuk 2 bulan terakhir dibayarkan setelah saya hitung akan menyebabkan lebih bayar.
    pertanyaannya apa yang saya harus lakukan ?
    ==>seperti sebelumnya, minta pengurangan angsuran, prediksi laporan keuangan sampai dengan akhir tahun diperkecil lagi, atau spt tahunan dilaporkan sebelum batas waktu pembayaran angsuran pph 25 desember sehingga kewajiban angsuran pph 25 desember berubah menjadi pph29

    semoga bermanfaat

    Sayangnya meskipun sudah berkali – kali mengajukan permohonan kembali , hanya 1 kali permohonan saja yang disetujui itupun jumlah ditentukan oleh KPP dan nilai pengurangannya masih jauh dari nilai yang kami ajukan.

    permohonan-permohonan berikutnya diltolak dengan alasan dari AR karena target pajak.

  • rieftania

    Member
    23 December 2015 at 7:43 am

    Perusahaan saya pernah mengalaminya tahun 2009. Karena diprediksi lebih bayar, perusahaan tidak membayar angsuran PPh 25 Masa September. Kami menerbitkan surat alasan tidak membayar karena sudah lebih bayar. Tapi tetap ada STP. Bulan Oktober dan seterusnya akhirnya bayar.

Viewing 16 - 18 of 18 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now