Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums PPh Badan Kelebihan Pemebayaran PPh 25 yang menyebabkan lebih bayar SPT Badan

  • Kelebihan Pemebayaran PPh 25 yang menyebabkan lebih bayar SPT Badan

     rieftania updated 8 years, 11 months ago 8 Members · 18 Posts
  • Dagon

    Member
    15 November 2015 at 9:32 pm
  • Dagon

    Member
    15 November 2015 at 9:32 pm

    Dear Rekan Ortax,

    Saya ada permasalahan mengenai pembayaran PPH 25. Kasusnya cicilan PPH 25 yang kami bayarkan untuk SPT badan 2015 setelah diestimasi jika dibayarkan cicilan selama 12x akan menyebabkan kelebihan bayar SPT badan. Oleh karena itu perusahaan saya berkerja sudah mengaju permohonan pengurangan pph 25. Namun jumlah yang disetujui hanya sebagian saja dari jumlah yang diajukan.

    Permasalahannya bila sisa pph 25 untuk 2 bulan terakhir dibayarkan setelah saya hitung akan menyebabkan lebih bayar.
    pertanyaannya apa yang saya harus lakukan ?
    Apakah bila sisa pph 25 untuk 2 bulan terakhir jika tidak dibayarkan akan terkena sanksi atau denda.

  • Levintz

    Member
    16 November 2015 at 7:55 am
    Originaly posted by dagon:

    pertanyaannya apa yang saya harus lakukan ?

    restitusi aja.
    logikanya perhitungan PPh 25 itu kan diambil dari unsur omzet
    dan logiknya juga, tiap tahun omzet akan meningkat.

    ada apa gerangan? sehingga angsuran rekan bisa melebihi?

    salam

  • denzi

    Member
    16 November 2015 at 8:28 am

    Lebih bayar bisa diajukan restitusi untuk kemudian kelebihannya akan dikembalikan setelah mekanisme pemeriksaan rekan

    Bila PPh Pasal 25 tidak dibayarkan akan mengakibatkan sanksi administrasi bunga 2% per bulan + denda keterlambatan pembayaran masa 100 rb/bulan

  • Dagon

    Member
    16 November 2015 at 9:28 am
    Originaly posted by levintz:

    dan logiknya juga, tiap tahun omzet akan meningkat.
    Kalau kondisi ekonomi normal memang demikian, tetapi kenyataannya kondisi ekonomi Indonesia di 2015 menurun di banding di 2014.

    ada apa gerangan? sehingga angsuran rekan bisa melebihi?

    Ada penurunan Omzet tentunya.

  • mahendra

    Member
    16 November 2015 at 10:18 am
    Originaly posted by levintz:

    restitusi aja.
    logikanya perhitungan PPh 25 itu kan diambil dari unsur omzet
    dan logiknya juga, tiap tahun omzet akan meningkat.

    sepakat

    Originaly posted by dagon:

    Apakah bila sisa pph 25 untuk 2 bulan terakhir jika tidak dibayarkan.

    nda boleh rekan

    salam

  • Dagon

    Member
    17 November 2015 at 2:59 pm

    Apakah tidak ada solusi lain selain restitusi rekan – rekan?

    Karena :
    Setau saya pph 25 adalah cicilan untuk meringankan beban pajak pph badan tahunan (PPh 29) . Logikanya bila cicilan dari jan – okt sudah cukup untuk apa membayar lagi cicilan nov-des 2015 yang justru mengakibatkan lebih bayar.

    Karena jika lebih bayar perusahaan tentunya akan diperiksa dan juga pajak yang dibayar juga menjadi sia-sia.

  • priadiar4

    Member
    17 November 2015 at 3:07 pm
    Originaly posted by dagon:

    Karena jika lebih bayar perusahaan tentunya akan diperiksa dan juga pajak yang dibayar juga menjadi sia-sia.

    kalo LB masih dibawah 100 juta tidak dilakukan pemeriksaan

  • satriabertopeng

    Member
    17 November 2015 at 3:10 pm
    Originaly posted by priadiar4:

    kalo LB masih dibawah 100 juta tidak dilakukan pemeriksaan

    boleh minta dasar hukumnya rekan?

  • priadiar4

    Member
    17 November 2015 at 3:12 pm
    Originaly posted by satriabertopeng:

    boleh minta dasar hukumnya rekan?

    Lho kan sudah lama ada, PMK 198/2013

  • satriabertopeng

    Member
    17 November 2015 at 3:12 pm
    Originaly posted by priadiar4:

    Lho kan sudah lama ada, PMK 198/2013

    masih nub gan, baru belajar pajak

  • priadiar4

    Member
    17 November 2015 at 3:16 pm
    Originaly posted by satriabertopeng:

    masih nub gan, baru belajar pajak

    ooh maaf, kadang nubie disini bisa jadi Profesor Pajak, pemegang Brevet ABCD sampai Z diluar sana…

  • Dagon

    Member
    18 November 2015 at 8:50 am

    Sudah konsultasi dengan AR, solusinya dari AR sebaiknya diajukan kembali untuk pengurangan/penghapusan pph 25.

  • Levintz

    Member
    18 November 2015 at 8:53 am
    Originaly posted by priadiar4:

    pemegang Brevet ABCD sampai Z diluar sana…

    dragon ball Z x pak priadi
    hehehe.

    Originaly posted by dagon:

    AR sebaiknya diajukan kembali untuk pengurangan/penghapusan pph 25.

    ajuin KEP 537 ya?
    boleh juga ini.

  • rosikin

    Member
    18 November 2015 at 11:30 am

    Apakah bila sisa pph 25 untuk 2 bulan terakhir jika tidak dibayarkan akan terkena sanksi atau denda.

    ==>akan

    Permasalahannya bila sisa pph 25 untuk 2 bulan terakhir dibayarkan setelah saya hitung akan menyebabkan lebih bayar.
    pertanyaannya apa yang saya harus lakukan ?
    ==>seperti sebelumnya, minta pengurangan angsuran, prediksi laporan keuangan sampai dengan akhir tahun diperkecil lagi, atau spt tahunan dilaporkan sebelum batas waktu pembayaran angsuran pph 25 desember sehingga kewajiban angsuran pph 25 desember berubah menjadi pph29

    semoga bermanfaat

Viewing 1 - 15 of 18 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now