Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums PPh Badan Kelebihan Pemberian Uang Muka

  • Kelebihan Pemberian Uang Muka

     RITZKY FIRDAUS updated 15 years, 11 months ago 5 Members · 7 Posts
  • Budianto

    Member
    5 January 2009 at 5:58 pm

    Bgmn apabila pemberian uang muka melebihi dari invoice yg seharusnya ?
    misal : Total Invoice 100
    tapi sudah diberikan uang muka 120
    bagaimana mekanisme dan perlakuan pajaknya ?

  • Budianto

    Member
    5 January 2009 at 5:58 pm
  • ramces

    Member
    5 January 2009 at 7:14 pm
    Originaly posted by budianto:

    Bgmn apabila pemberian uang muka melebihi dari invoice yg seharusnya ?
    misal : Total Invoice 100
    tapi sudah diberikan uang muka 120
    bagaimana mekanisme dan perlakuan pajaknya ?

    Pertanyaan kurang jelas?
    Apakah angka Invoice yang salah tulis atau telah benar?

  • yo97

    Member
    6 January 2009 at 7:53 am

    PPN? yg jelas atas uang muka pasti telah diterbitkan FP sebesar 120, diretur aja yg 20. Atau ada cara lain?

  • Budianto

    Member
    6 January 2009 at 8:12 am
    Originaly posted by ramces:

    Pertanyaan kurang jelas?
    Apakah angka Invoice yang salah tulis atau telah benar?

    maksudnya begini,
    kita sudah memberikan uang muka pembelian melebihi dari nilai faktur yang seharusnya dibayar…..
    dan pada saat pemberian uangmuka tsb selalu diterbitkan faktur pajak oleh penjual.
    apakah bisa dengan mekanisme retur, sedangkan barangnya pada kenyataannya tidak dikembalikan atau hanya langsung credit note atas kelebihan uangmuka tsb ?
    salam

  • suyanto99

    Member
    6 January 2009 at 8:20 am

    Dear ORTax member,
    Lebih bagus melalui credit note saja. Karena Mekanisme penerbitan nota retur, tentu ada BKP yang dikembalikan.
    Mohon Koreksinya….
    Salam ORTax…

  • RITZKY FIRDAUS

    Member
    6 January 2009 at 9:58 am

    Dear All

    Atas Kasus tersebut terjadi karena 2 hal:

    1. Pesanan melebihi Kebutuhan; (Uang Muka melebihi Barang yang dipesan)

    2. Terdapat Barang yang dikembalikan (retur).

    sebaiknya memang melalui Credit Nota atau Nota Retur hanya dalam Pembukuan kemungkinan tidak cocok dengan Jumlah Persediaan karena sebenarnya pencatatan terjadi sebagai akibat Pembayaran mendahului Penyerahan. yang terkait dengan pemenuhan kewajiban PPN.

    Demikian

    Regard's

    RITZKY FIRDAUS.

Viewing 1 - 7 of 7 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now