Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Pemotongan/Pemungutan › Kelebihan pembayaran pajak… dg Restitusi/ kompensasi atau pemindahbukuan….????
Kelebihan pembayaran pajak… dg Restitusi/ kompensasi atau pemindahbukuan….????
Kasus:
1. Atas SP2D tgl 22 Des 08, bendahara mengajukan pemindahbukuan kepada BPD atas penerimaan SP2D Kegiatan peningkatan KEsejahteraan Guru sebesar Rp 1.164.600.000,- tanpa dilakukan pemotongan pajak. Tetapi oleh Bank BPD dilakukan pemotongan pajak sebesar Rp 58.230.000,- (validasi teller tgl 23 Desember 08)
2. Kmd oleh Bendahara atas SP2d tsb dilakukan pemungutan pajak kembali sebesar Rp 58.2300000 yang telah disetorkan ke BPD (tgl 12 Jan 09)
3. Sehingga terjadi pengenaan pajak dua kali atas kegiatan yang sama dengan nilai yang sama.
4. Bendahara mengajukan pengembalian atas kelebihan pembayaran pajak tsb?
5. Apakah termasuk pajak yang seharusnya tidak terutang?
6. Atas transaksi tsb pengembaliannya dengan restitusi atau kompensasi atau pemindahbukuan?
Tolong bantu saya…
trimakasih sebelumnya.jika ada kewajiban pajak lain, untuk setoran ke BPD tanggal 12 jan 09 dipindah bukukan saja
kompensasi biasanya untuk jenis pajak yg samajika tidak akan ada kewajiban pajak lagi,, menurut saya kelebihan itu minta restitusi, dengan bukti, bahwa pajak sudah disetor tanggal 23 des 08, dan 12 jan 09 minta restitusi
trus apakah termasuk pajak yang seharusnya tidak terutang???
saya blm tau tarif untuk Kegiatan peningkatan KEsejahteraan Guru sebesar Rp 1.164.600.000,-
mungkin rekan lain bisa membantu, apakah kegiatan tersebut ada unsur objek pajaknyaKena PPh pasal 21 mas…
Kena PPh pasal 21 mas…
jika kena pph ps 21,,, kenapa ada pertanyaan
trus apakah termasuk pajak yang seharusnya tidak terutang???
jika PPh ps 21, sepertinya perlu ada rincian dari pegawai yg dipotong (besarnya pph ps 21 yg dipotong)
maksudku jika tms pajak yang seharusnya tidak terutang? apakah tata cara pengembaliannya berdasar PMK 190/PMK.03/2007 ?
ato bds KMK No.88/KMK.04/1991???
trimakasih atas pencerahannya.Kalau menurut saya rekan anahmulyanah:
1. Jika bapak baca PMK.No.190/PMK.03/2007 tanggal 28.12.2007 pada pasal 2 ayat 2 untuk bendh. tidak termasuk wajib pajak yang bisa memanfaatkan fasilitas PMK ini.
2. Lebih baik memakai KMK No.88/KMK.04/1991 Pasal 3 ayat 1