Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPN dan PPnBM › Kelebihan Pembayaran atas PPN masa
Kelebihan Pembayaran atas PPN masa
Rekan-rekan,
Mohon bantuannya, jika ada kesalahan kelebihan pembayaran dalam PPN masa, ilustrasi: periode Maret 2013, PPN Kurang bayar Rp 200.000,- tetapi dibayarkan melalui SSP untuk masa tersebut sebesar Rp 300.000,- ada kelebihan pembayaran Rp 100.000,-
Apakah atas kelebihan pembayaran tersebut dapat dikompensasikan ke masa berikut? Ataukah meminta restitusi?
Bagaimana mekanisme nya?
Terima kasih atas bantuannyaRekan-rekan,
Mohon bantuannya, jika ada kesalahan kelebihan pembayaran dalam PPN masa, ilustrasi: periode Maret 2013, PPN Kurang bayar Rp 200.000,- tetapi dibayarkan melalui SSP untuk masa tersebut sebesar Rp 300.000,- ada kelebihan pembayaran Rp 100.000,-
Apakah atas kelebihan pembayaran tersebut dapat dikompensasikan ke masa berikut? Ataukah meminta restitusi?
Bagaimana mekanisme nya?
Terima kasih atas bantuannyadikonpensasi kemasa berikutnya
dikonpensasi kemasa berikutnya
Rekan sahril123,
Apakah kita bisa masukkan kelebih tersebut dalam data PPN di formulir 1111AB?
Rekan sahril123,
Apakah kita bisa masukkan kelebih tersebut dalam data PPN di formulir 1111AB?
- Originaly posted by ssimatup:
Mohon bantuannya, jika ada kesalahan kelebihan pembayaran dalam PPN masa, ilustrasi: periode Maret 2013, PPN Kurang bayar Rp 200.000,- tetapi dibayarkan melalui SSP untuk masa tersebut sebesar Rp 300.000,- ada kelebihan pembayaran Rp 100.000,-
Apakah atas kelebihan pembayaran tersebut dapat dikompensasikan ke masa berikut? Ataukah meminta restitusi?
Bagaimana mekanisme nya?masuk ke setoran dimuka di masa pajak yg sama pd bln April 2013 (ada di induk SPT PPN)
- Originaly posted by ssimatup:
Mohon bantuannya, jika ada kesalahan kelebihan pembayaran dalam PPN masa, ilustrasi: periode Maret 2013, PPN Kurang bayar Rp 200.000,- tetapi dibayarkan melalui SSP untuk masa tersebut sebesar Rp 300.000,- ada kelebihan pembayaran Rp 100.000,-
Apakah atas kelebihan pembayaran tersebut dapat dikompensasikan ke masa berikut? Ataukah meminta restitusi?
Bagaimana mekanisme nya?masuk ke setoran dimuka di masa pajak yg sama pd bln April 2013 (ada di induk SPT PPN)
Rekan hangsengnikkei,
Terima kasih atas informasinya.
Maaf ilustrasinya kurang tepat, hal ini terjadi di SPT masa Feb, apakah perbaikan dilakukan untuk masa Mar dan Apr (kami telah melaporkan PPN masa Apr)Terima kasih atas masukannya
Rekan hangsengnikkei,
Terima kasih atas informasinya.
Maaf ilustrasinya kurang tepat, hal ini terjadi di SPT masa Feb, apakah perbaikan dilakukan untuk masa Mar dan Apr (kami telah melaporkan PPN masa Apr)Terima kasih atas masukannya
- Originaly posted by ssimatup:
Terima kasih atas informasinya.
Maaf ilustrasinya kurang tepat, hal ini terjadi di SPT masa Feb, apakah perbaikan dilakukan untuk masa Mar dan Apr (kami telah melaporkan PPN masa Apr)pembetulan Maret kemudian hasil LB pembetulannya kompensasikan lgsg ke masa berjalan aja
- Originaly posted by ssimatup:
Terima kasih atas informasinya.
Maaf ilustrasinya kurang tepat, hal ini terjadi di SPT masa Feb, apakah perbaikan dilakukan untuk masa Mar dan Apr (kami telah melaporkan PPN masa Apr)pembetulan Maret kemudian hasil LB pembetulannya kompensasikan lgsg ke masa berjalan aja
- Originaly posted by ssimatup:
ada kelebihan pembayaran Rp 100.000,-
Di-Pbk aja..
- Originaly posted by ssimatup:
ada kelebihan pembayaran Rp 100.000,-
Di-Pbk aja..