Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums PPh Pemotongan/Pemungutan Kelebihan pembayaran atas PPH Final

  • Kelebihan pembayaran atas PPH Final

  • poenyakoearie

    Member
    4 March 2011 at 9:13 am

    Dear all Rekan Ortax….

    Mohon bantuannya. Des 2010 saya kelebihan membayar ke kas negara atas PPH finan Pasal 15, setelah saya teliti ternyata saya ada double bayar untuk satu transaksi. Pertanyaan saya,
    1. Apakah kelebihan bayar atas pajak tsb bisa kita kompensasikan ke masa pajak lainnya? Bagaimana prosesnya?
    2. Jika saya buat pembetulan utk masa Des tsb dan kelebihan bayar tsb saya gunakan utk transaksi di thn 2011, apakah bisa?

    Mohon bantuannya. Terima kasih..

  • poenyakoearie

    Member
    4 March 2011 at 9:13 am
  • Hanif

    Member
    4 March 2011 at 9:19 am
    Originaly posted by poenyakoearie:

    Mohon bantuannya. Des 2010 saya kelebihan membayar ke kas negara atas PPH finan Pasal 15, setelah saya teliti ternyata saya ada double bayar untuk satu transaksi. Pertanyaan saya,
    1. Apakah kelebihan bayar atas pajak tsb bisa kita kompensasikan ke masa pajak lainnya? Bagaimana prosesnya?
    2. Jika saya buat pembetulan utk masa Des tsb dan kelebihan bayar tsb saya gunakan utk transaksi di thn 2011, apakah bisa?

    Mohon bantuannya. Terima kasih..

    coba diajukan pemindahbukuan

    Salam

  • ewox

    Member
    4 March 2011 at 9:20 am
    Originaly posted by hanif:

    coba diajukan pemindahbukuan

    setuju, nih biar jelas

    KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
    NOMOR 88/KMK.04/1991

    TENTANG

    TATA CARA PEMBAYARAN PAJAK MELALUI PEMINDAHBUKUAN

    MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,

    Menimbang :

    bahwa untuk memberikan kepastian hukum dan meningkatkan pelayanan kepada Wajib Pajak yang
    menghendaki pembayaran pajaknya melalui perhitungan dengan kelebihan pembayaran pajak dan/atau bunga
    yang diterima dan/atau melalui perhitungan dengan setoran pajak yang lain, perlu diatur tata cara
    pembayaran pajak melalui pemindahbukuan dengan Keputusan Menteri Keuangan;

    Mengingat :

    1. Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (Lembaran
    Negara Tahun 1983 Nomor 49 Tambahan Lembaran Negara Nomor 3262);
    2. Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan (Lembaran Negara Tahun 1983
    Nomor 50, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3263);
    3. Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak
    Penjualan Atas Barang Mewah (Lembaran Negara Tahun 1983 Nomor 51, Tambahan Lembaran Negara
    Nomor 3264);
    4. Keputusan Presiden Nomor 64/M Tahun 1988;
    5. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 950/KMK.04/1983 tanggal 31 Desember 1983 tentang Tata Cara
    Penerbitan Surat Keputusan Kelebihan Pembayaran Pajak, Perhitungan dan Pengembalian Kelebihan
    Pembayaran Pajak;
    6. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 615/KMK.00/1989 tentang Tata Cara Pengembalian Kelebihan
    Pembayaran Pajak Pertambahan Nilai dan atau Pajak Penjualan Atas Barang Mewah;
    7. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 655/KMK.04/1990 tentang Tata Cara dan Pembebanan
    Pembayaran Bunga Atas Keterlambatan Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak;

    MEMUTUSKAN :

    Menetapkan :

    KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA TENTANG TATA CARA PEMBAYARAN PAJAK MELALUI
    PEMINDAHBUKUAN.

    Pasal 1

    Yang dimaksud dengan pajak dalam Keputusan ini adalah Pajak Penghasilan, serta Pajak Pertambahan Nilai
    Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah.

    Pasal 2

    (1) Pembayaran utang pajak, termasuk bunga, denda administrasi dan kenaikan, dapat dilakukan melalui
    perhitungan dengan kelebihan pembayaran pajak atau bunga yang diterima atau melalui perhitungan
    dengan setoran pajak yang lain atas nama Wajib Pajak yang sama atau Wajib Pajak lain.

    (2) Perhitungan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dinamakan pemindahbukuan (PBK).

    (3) Yang dimaksud dengan bunga yang diterima oleh Wajib Pajak dalam Keputusan ini adalah bunga yang
    diperoleh Wajib Pajak dari Pemerintah karena keterlambatan pengembalian pembayaran pajak
    sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (3) Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 yang tercantum
    dalam Surat Keputusan Pemberian Bunga Atas Kelambatan Pengembalian Kelebihan Pembayaran
    Pajak (SKPB).

    Pasal 3

    Pemindahbukuan meliputi :

    (1) Pemindahbukuan karena adanya kelebihan pembayaran pajak atau telah dilakukan pembayaran
    pajak yang seharusnya tidak terutang berdasarkan Surat Keputusan Kelebihan Pembayaran Pajak
    atau surat keputusan lainnya yang menyebabkan timbulnya kelebihan pembayaran pajak.

    (2) Pemindahbukuan karena adanya pemberian bunga kepada Wajib Pajak akibat kelambatan
    pengembalian kelebihan pembayaran pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3).

    (3) Pemindahbukuan karena diperolehnya kejelasan Surat Setoran Pajak (SSP) yang semula
    diadministrasikan dalam Bermacam-macam Penerimaan Pajak (BPP).

    (4) Pemindahbukuan karena salah mengisi Surat Setoran Pajak (SSP) baik menyangkut Wajib Pajak
    sendiri maupun Wajib Pajak lain.

    (5) Pemindahbukuan karena adanya pemecahan setoran pajak yang berasal dari Surat Setoran Pajak.

    (6) Pemindahbukuan karena adanya pelimpahan Pajak Penghasilan Pasal 22 dalam rangka impor atas
    dasar inden sebelum berlakunya Keputusan Menteri Keuangan Nomor 539/KMK.04/ 1990 tentang
    Pajak Penghasilan Pasal 22, Pajak Pertambahan Nilai dan atau Pajak Penjualan Atas Barang Mewah
    untuk kegiatan usaha di bidang impor atas dasar inden.

    Pasal 4

    (1) Untuk dapat melakukan perhitungan dan atau pembayaran pajak melalui pemindahbukuan
    sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Wajib Pajak mengajukan permohonan tertulis kepada Direktur
    Jenderal Pajak up. Kepala Kantor Pelayanan Pajak setempat, kecuali pemindahbukuan dalam rangka
    pelaksanaan Pasal 11 ayat 1 Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983.

    (2) Atas pelaksanaan pemindahbukuan tersebut, Direktorat Jenderal Pajak menerbitkan bukti
    pemindahbukuan (bukti PBK).

    Pasal 5

    Pelaksanaan teknis Keputusan ini diatur lebih lanjut oleh Direktur Jenderal Pajak.

    Pasal 6

    Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan.

    Agar setiap orang mengetahuinya memerintahkan pengumuman Keputusan ini dengan penempatannya dalam
    Berita Negara Republik Indonesia.

    Ditetapkan di Jakarta
    pada tanggal 24 Januari 1991
    MENTERI KEUANGAN,

    ttd

  • poenyakoearie

    Member
    4 March 2011 at 10:38 am

    Kira kira prosesnya berapa lama?
    Apakah ada form khusus yang harus diisi? atau saya harus membuat apa untuk mengajukan hal ini?

    tq

  • Hanif

    Member
    4 March 2011 at 10:41 am
    Originaly posted by poenyakoearie:

    Kira kira prosesnya berapa lama?
    Apakah ada form khusus yang harus diisi? atau saya harus membuat apa untuk mengajukan hal ini?

    tq

    sebentar kok.

    contoh formnya ada disini :
    http://www.ortax.org/ortax/?mod=kontri&page=list&h lm=5

    Lihat pada angka 50

    Salam

    ortax

  • Siip

    Member
    4 March 2011 at 10:46 am

    apakah pemindahah bukuan pajak final ke pajak tidak final diperbolehkan..??

  • Hanif

    Member
    4 March 2011 at 10:49 am

    rasanya tidak ada batasannya rekan siip.
    Apalagi untuk kasus ini, pajak terutangnya udah benar, cuma SSPnya ada dua. karena dibayar dua kali.
    SSP yang satunya digunakan sebagai lampiran, di SPT dan yang satunya lagi diPbk kan.

    Salam

  • Siip

    Member
    4 March 2011 at 10:56 am

    terima kasih rekan hanif..

Viewing 1 - 9 of 9 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now