Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Pasal 21 › Kelebihan pajak pph 21
Rekan saya mau tanya, kalau kelebihan bayar pajak pph 21 setalah disetahunkan itu gimana ya, lebih bayar dari pajak terutangya.
- Originaly posted by Imelda17:
Rekan saya mau tanya, kalau kelebihan bayar pajak pph 21 setalah disetahunkan itu gimana ya, lebih bayar dari pajak terutangya.
Dibetulkan, lebih bayar dapat dikompensasi ke masa berikutnya.
Dibetulkan di masa pajak yang ingin di kompensasikan ya
Yang Lebih bayar dibetulkan.
Viewing 1 - 5 of 5 replies