Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Pemotongan/Pemungutan › Kelebihan bayar untuk Hutang PPh Psl 23
Kelebihan bayar untuk Hutang PPh Psl 23
Dear all,
Mohon bimbingannya , saya melakukan kelebihan bayar atas PPH Psl 23 masa november. Apakah tindakan yang harus saya ambil .
Kalau saya menggurangkan dengan hutang PPh psl 23 yang bakalan saya bayar untuk masa december masih juga kelebihan bayar.
Terimakasih sebelumnya- Originaly posted by aierinlee:
Mohon bimbingannya , saya melakukan kelebihan bayar atas PPH Psl 23 masa november. Apakah tindakan yang harus saya ambil .
Kalau saya menggurangkan dengan hutang PPh psl 23 yang bakalan saya bayar untuk masa december masih juga kelebihan bayar.di konpensasi ke januari aja rekan,,
saran rekan lainsalam
Dear Salasa,
Thanks atas responsenya apakah boleh ?
Jadi waktu pelaporan SPTnya bagaimana yach ?
Apakah saya harus terus menuliskan Bukti KPPN nya dan mengcopy SPPnya?- Originaly posted by salasa:
di konpensasi ke januari aja rekan,,
saran rekan lainsalam
kompensasi bukannya cuma ada di PPN dan PPh pasal 21 yaa
mungkin sebaiknya mengajukan pemindahbukuan atas lebih bayar tersebut ke beberapa SPT Masa. misal 21 atau ke 23 atau ke 4(2)
mohon pencerahannya
- Originaly posted by aierinlee:
Dear Salasa,
Thanks atas responsenya apakah boleh ?
Jadi waktu pelaporan SPTnya bagaimana yach ?
Apakah saya harus terus menuliskan Bukti KPPN nya dan mengcopy SPPnya?btw LB nya kenapa rekan?
Originaly posted by Doel08:mungkin sebaiknya mengajukan pemindahbukuan atas lebih bayar tersebut ke beberapa SPT Masa. misal 21 atau ke 23 atau ke 4(2)
sya belum prnah mengalami,,,
menurut rekan bsa seperti ini yahOriginaly posted by Doel08:kompensasi bukannya cuma ada di PPN dan PPh pasal 21 yaa
sy pernah melakukan konpensasi karena ada pembatalan BP
salam
- Originaly posted by salasa:
sy pernah melakukan konpensasi karena ada pembatalan BP
di SPT PPh 23, sarana untuk kompensasinya ada dimana pak?
- Originaly posted by salasa:
sya belum prnah mengalami,,,
menurut rekan bsa seperti ini yahbisa karena saya pernah mengalaminya dan mendapatkan bukti pemindahbukuannya
Kelebihan ini di sebabkan program kita lagi bermasalah. Jadi mengkalkulasi hutang yang lama .
Pak Doel ,
Boleh minta bantuannya untuk mengirimkan contoh surat permintaan pemindah bukuannya tidak.
Terimakasih- Originaly posted by aierinlee:
Pak Doel ,
Boleh minta bantuannya untuk mengirimkan contoh surat permintaan pemindah bukuannya tidak.
Terimakasihlihat di kontribusi member saja
- Originaly posted by riorosario:
di SPT PPh 23, sarana untuk kompensasinya ada dimana pak?
tidak ada kompensasi PPh 23 rekan