Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Badan › Kelebihan Bayar PPh 25
[Urgent]
Dear RekanSaya menerbitkan 2x ID billing PPh Pasal 25 untuk masa yang sama
dan keduanya telah dibayarkan
apakah kelebihan bayar tersebut dapat dikompensasikan?
bila bisa bagaimanakah caranya?Best Regards
- Originaly posted by akbararif1204:
apakah kelebihan bayar tersebut dapat dikompensasikan?
bila bisa bagaimanakah caranya?Ajukan PBK saja ke masa pajak berikutnya.
bila bisa bagaimanakah caranya?
di PBK saja masa nya ke masa bulan depanBerapa lama ya jangka waktu approval permohonan PBK nya?
paling lama 1 bulan
Viewing 1 - 6 of 6 replies