Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums PPh Badan Kelebihan Bayar PPh 25

  • Kelebihan Bayar PPh 25

     S@NT@ CL@USE updated 5 years, 7 months ago 3 Members · 6 Posts
  • akbararif1204

    Member
    7 May 2019 at 2:46 pm
  • akbararif1204

    Member
    7 May 2019 at 2:46 pm

    [Urgent]
    Dear Rekan

    Saya menerbitkan 2x ID billing PPh Pasal 25 untuk masa yang sama
    dan keduanya telah dibayarkan
    apakah kelebihan bayar tersebut dapat dikompensasikan?
    bila bisa bagaimanakah caranya?

    Best Regards

  • eddy_20

    Member
    7 May 2019 at 2:51 pm
    Originaly posted by akbararif1204:

    apakah kelebihan bayar tersebut dapat dikompensasikan?
    bila bisa bagaimanakah caranya?

    Ajukan PBK saja ke masa pajak berikutnya.

  • S@NT@ CL@USE

    Member
    7 May 2019 at 2:52 pm

    bila bisa bagaimanakah caranya?
    di PBK saja masa nya ke masa bulan depan

  • akbararif1204

    Member
    7 May 2019 at 3:08 pm

    Berapa lama ya jangka waktu approval permohonan PBK nya?

  • S@NT@ CL@USE

    Member
    7 May 2019 at 3:15 pm

    paling lama 1 bulan

Viewing 1 - 6 of 6 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now