Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Pasal 21 › kelebihan bayar atas karyawan yang telah resign
kelebihan bayar atas karyawan yang telah resign
setelah melakukan pembetulan PPh 21(PTKP Baru), lalu ada kelebihan bayar atas karyawan yang telah resign,,.
yang mau saia tanyakan :
1. apakah kelebihan tersebut dapat dikompensasikan dengan cara dibuat minus (-) pada bulan tersebut dan mengurangi pajak secara gobal??
2. apakah bisa saya buat di bupot 1721 dengan kondisi lebih bayar??
3. yang mana lebih efektif (1) atau (2)terimakasih rekan,,.
salam,,.- Originaly posted by sabrasobri:
apakah kelebihan tersebut dapat dikompensasikan dengan cara dibuat minus (-) pada bulan tersebut dan mengurangi pajak secara gobal??
Ya..
Originaly posted by sabrasobri:apakah bisa saya buat di bupot 1721 dengan kondisi lebih bayar??
Tidak..
Misalnya PPh terutang Rp. 10 sudah terlanjur dipotong Rp. 15 maka bukti potongnya :
PPh terutang = 10
PPh dipotong = 10
(Kelebihan 5 langsung dikembalikan ke pegawai ybs)Originaly posted by sabrasobri:yang mana lebih efektif (1) atau (2)
Tidak ada alternatif seperti ini..
terimakasih atas pencerahannya pak begawan