Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums PPh Pemotongan/Pemungutan Kekurangan PPH Pasal 4 ayat 2 atas jasa konstruksi

  • Kekurangan PPH Pasal 4 ayat 2 atas jasa konstruksi

  • chris1311

    Member
    24 April 2010 at 1:00 pm
  • chris1311

    Member
    24 April 2010 at 1:00 pm

    rekan ortax,

    saya mau menanyakan mengenai kekurangan PPH Pasal 4 ayat jasa konstruksi yang dipotong oleh pengguna jasa dikarenakan pengguna jasa hanya memotong dengan tarif 2% seharusnya adalah 3%, pertanyaan saya adalah :
    1. kekurangan 1% sudah saya setorkan menggunakan SSP, apakah SSP tersebut harus saya laporkan ke KPP?
    2. apakah bukti potong tsbt harus saya minta revisi / pembetulan ke pengguna jasa?
    3. bolehkah saya tidak minta revisi / pembetulan?

    mohon pencerahan dari rekan2

    salam

  • Hanif

    Member
    24 April 2010 at 2:20 pm
    Originaly posted by CHRIS1311:

    1. kekurangan 1% sudah saya setorkan menggunakan SSP, apakah SSP tersebut harus saya laporkan ke KPP?

    yang melaporkan SSP tersebut adalah pemotong, bukan perusahaan anda. Sekaligus ia harus melakukan pembetulan SPT Masa PPh Pasal 4 ayat (2) nya

    Originaly posted by CHRIS1311:

    2. apakah bukti potong tsbt harus saya minta revisi / pembetulan ke pengguna jasa?

    ya, harus

    Originaly posted by CHRIS1311:

    3. bolehkah saya tidak minta revisi / pembetulan?

    bisa2 yang kena anda nantinya

    Salam

  • edisuryadi2

    Member
    24 April 2010 at 3:08 pm

    Transaksi tahun berapa ?, sebab ketentuan atas Jasa Konstruksi yang diatur dalam
    Pasal 8 ayat (5) PMK 187/PMK.03/2008 ini, Dalam hal terdapat kekurangan pembayaran Pajak Penghasilan yang bersifat final setelah dilakukan pemindahbukuan sebagaimana dimaksud pada ayat (4), kekurangan pembayaran Pajak Penghasilan tersebut wajib disetor oleh penyedia jasa paling lama tanggal 15 Desember 2008
    Maka atas kekurangan pajak tsb, wajib disetor paling lambat tanggal 15 Desember 2008.
    Tetapi jika terjadi pada tahun 2009 s/d sekarang maka atas kekurangan tsb, maka pihak pemotong wajib melakukan pembetulan SPT Masa Pph Pasal 4(2) sama seperti rekan Hanif Katakan, sekian dan trim kasih.

  • chris1311

    Member
    25 April 2010 at 12:14 am

    rekan hanif dan edisuryadi2

    transaksinya pada tahun 2009 karena ketidaktauan atw ketidakmengertian dari pemotong mereka memotong dengan 2%, saya sudah meminta mereka untuk melakukan pembetulan tapi mereka belum menanggapi karena mereka sepertinya tidak mau melakukan pembetulan.
    masalahnya bukan hanya satu perusahaan tetapi ada beberapa perusahaan karena sampe sekarang mereka tidak merespon maka kami melakukan pembayran kekurangan tsb. apakah nanti menjadi masalah? ssp kami buat atas nama perusahaan kami.

    salam

    salam

  • Hanif

    Member
    25 April 2010 at 12:18 am

    kalau kejadiannya tahun 2008, bisa diikuti mekanisme seperti yang disampaikan rekan edi…
    karenanya SSP atas nama perusahaan sendiri saya kira nggak masalah jadinya.
    Sebelumnya, saya pikir kejadiannya tahun 2009.

    Salam

  • Hanif

    Member
    25 April 2010 at 12:18 am

    o ya rekan christ, apa SPT Tahunan PPh 2008 sudah disampaikan?

    Salam

  • chris1311

    Member
    25 April 2010 at 12:21 am

    rekan hanif jadi tidak masalah dengan kasus seperti ini dan saya tinggal melaporkan ssp tersebut ke KPP

    salam

  • chris1311

    Member
    25 April 2010 at 12:23 am

    rekan hanif utk spt tahunan 2008 saya sudah sampaikan dan kekurangannya saya menggunakan apa yg di jelaskan oleh rekan edisuryadi2

    salam

  • Hanif

    Member
    25 April 2010 at 12:30 am
    Originaly posted by CHRIS1311:

    rekan hanif utk spt tahunan 2008 saya sudah sampaikan dan kekurangannya saya menggunakan apa yg di jelaskan oleh rekan edisuryadi2

    Kalau begitu, mudah-mudahan tidak bermasalah rekan christ…
    sebab, mekanismenya memang begitu.
    Kalau yang 2009 gimana?, masih menghadapi persoalan yang sama?

    Salam

  • chris1311

    Member
    25 April 2010 at 12:37 am

    rekan hanif utk tahun 2009 masih ada masalah seperti itu tapi kasusnya lebih sedikit dari tahun 2008 maka dari itu kekurangannya saya bayarkan sendiri saja karena susah juga nge-push customer utk melakukan pembetulan bukti potong. yg penting menurut saya kekurangan dari pemotongan itu saya bayarkan karena waktu pelaporan spt tahunan 2009 sudah mepet juga. heheheehe

    salam

  • Hanif

    Member
    25 April 2010 at 12:43 am

    ooo begitu.
    tapi, siap-siap saja andaikata bermasalah ya…
    sebab, mekanismenya saat ini nggak begitu.
    Pura-puranya, perusahaan nggak bertransaksi dengan pemotong he he he.
    jadi harus setor sendiri.
    Tapi sebetulnya bila pura-pura ini digunakan, perusahaan rekan christ… harus melaporkan SPT Masa PPh Pasal 4 ayat 2nya.

    mudah-mudahan aman saja ya….

    Salam

  • chris1311

    Member
    25 April 2010 at 12:49 am

    iya juga sih… jadi apakah ssp kekurangan itu tidak usah dilaporkan yah? dilema juga nih mau taat pajak tapi kebentur dengan permasalahan seperti ini.

    salam

  • Hanif

    Member
    25 April 2010 at 12:55 am

    cara terbaik saat ini coba diskusikan dengan AR atau kirim surat tertulis sama KPP, biar jawabannya juga diberikan tertulis

    Salam

  • chris1311

    Member
    25 April 2010 at 1:02 am

    ok thank u rekan hanif atas sharingnya

    salam

Viewing 1 - 15 of 16 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now