Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › Akuntansi Pajak › Keikut sertaan polis asuransi
Keikut sertaan polis asuransi
Mohon pencerahan
Jika komisaris di tempat saya, membeli polis asuransi dan angsuran tiap bulan, dibenankan di perusahaan, apakah bisa di anggap biaya atau gimana?Bisa dicatat di biaya dibayar di muka
Viewing 1 - 3 of 3 replies