Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums PPh Pemotongan/Pemungutan Kegiatan Perusahaan Konstruksi

  • Kegiatan Perusahaan Konstruksi

  • ariwahyudi

    Member
    4 January 2016 at 8:58 am

    Jika pengadaan material dijadikan satu dengan Nilai Kontrak Pengerjaan Konstruksi, menurut saya dikenakan PPh Final atas Pelaksanaan Jasa Konstruksi juga, mengingat :

    1. "Pelaksanaan Konstruksi adalah pemberian jasa oleh orang pribadi atau badan yang dinyatakan ahli yang profesional di bidang pelaksanaan jasa konstruksi yang mampu menyelenggarakan kegiatannya untuk mewujudkan suatu hasil perencanaan menjadi bentuk bangunan atau bentuk fisik lain, termasuk di dalamnya pekerjaan konstruksi terintegrasi yaitu penggabungan fungsi layanan dalam model penggabungan perencanaan, pengadaan, dan pembangunan (engineering, procurement and construction)[i][/i] serta model penggabungan perencanaan dan pembangunan (design and build)"
    (Pasal 1 angka 5 PP 51 Tahun 2008 dan perubahannya pada PP 40 Tahun 2009)

    2. "Jumlah pembayaran atau jumlah penerimaan pembayaran sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakan bagian dari Nilai Kontrak Jasa Konstruksi"
    (Pasal 5 ayat 3 P 51 Tahun 2008 dan perubahannya pada PP 40 Tahun 2009)

  • YasifYuzarsif

    Member
    29 January 2016 at 11:11 am
    Originaly posted by Fsormin:

    bisa masuk PP 46 bisa PPh Psl 25 tergantung omset tahun lalu

    suhu, jika omzet dari penghasilan Jasa Konstruksi 200M sedangkan omzet dari penghasilan atas penyediaan Material 2M, apakah atas penghasilan 2M tersebut bisa masuk PP 46 ??

  • wrmhswr

    Member
    30 January 2016 at 10:48 pm
    Originaly posted by YasifYuzarsif:

    apakah atas penghasilan 2M tersebut bisa masuk PP 46 ??

    Bisa, jika penghasilan atas penyediaan material tahun sebelumnya < 4,8M.

  • YasifYuzarsif

    Member
    1 February 2016 at 8:10 am
    Originaly posted by wrmhswr:

    jika penghasilan atas penyediaan material tahun sebelumnya < 4,8M.

    suhu, jika tahun sebelumnya belum ada penghasilan atas penyediaan material berarti sangat bisa ya ??
    apakah teknis di laporan keuangan nya tetap jadi bagian omzet jasa konstruksi rekan ?? atau nanti dipisahkan (seperti penghasilan non-final) ??

    Terimakasih atas pencerahannya rekan.

  • wrmhswr

    Member
    1 February 2016 at 8:29 am
    Originaly posted by YasifYuzarsif:

    apakah teknis di laporan keuangan nya tetap jadi bagian omzet jasa konstruksi rekan ?? atau nanti dipisahkan (seperti penghasilan non-final) ??

    Secara komersial silahkan ikuti PSAK.
    Secara perpajakan yang wajib dipisah hanya yang final-non final :
    Pasal 27 ayat 1 PP 94 Tahun 2010:
    Wajib Pajak harus menyelenggarakan pembukuan secara terpisah dalam hal: memiliki usaha yang penghasilannya dikenai Pajak Penghasilan yang bersifat final dan tidak final.

  • YasifYuzarsif

    Member
    1 February 2016 at 3:23 pm
    Originaly posted by wrmhswr:

    Wajib Pajak harus menyelenggarakan pembukuan secara terpisah dalam hal: memiliki usaha yang penghasilannya dikenai Pajak Penghasilan yang bersifat final dan tidak final

    suhu, atas penghasilan yang menggunakan PP 46 sebagai dasar setoran pajak termasuk penghasilan Final atau non-Final ??

    Terimakasih atas penegasannya.

  • wrmhswr

    Member
    1 February 2016 at 4:13 pm
    Originaly posted by YasifYuzarsif:

    suhu, atas penghasilan yang menggunakan PP 46 sebagai dasar setoran pajak termasuk penghasilan Final atau non-Final ??

    Final rekan..

  • YasifYuzarsif

    Member
    2 February 2016 at 9:13 am

    ok, Closed.
    Terimakasih Suhu – Suhu.

Viewing 16 - 23 of 23 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now