Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Pemotongan/Pemungutan › Kegiatan Perusahaan Konstruksi
Kegiatan Perusahaan Konstruksi
Jika pengadaan material dijadikan satu dengan Nilai Kontrak Pengerjaan Konstruksi, menurut saya dikenakan PPh Final atas Pelaksanaan Jasa Konstruksi juga, mengingat :
1. "Pelaksanaan Konstruksi adalah pemberian jasa oleh orang pribadi atau badan yang dinyatakan ahli yang profesional di bidang pelaksanaan jasa konstruksi yang mampu menyelenggarakan kegiatannya untuk mewujudkan suatu hasil perencanaan menjadi bentuk bangunan atau bentuk fisik lain, termasuk di dalamnya pekerjaan konstruksi terintegrasi yaitu penggabungan fungsi layanan dalam model penggabungan perencanaan, pengadaan, dan pembangunan (engineering, procurement and construction)[i][/i] serta model penggabungan perencanaan dan pembangunan (design and build)"
(Pasal 1 angka 5 PP 51 Tahun 2008 dan perubahannya pada PP 40 Tahun 2009)2. "Jumlah pembayaran atau jumlah penerimaan pembayaran sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakan bagian dari Nilai Kontrak Jasa Konstruksi"
(Pasal 5 ayat 3 P 51 Tahun 2008 dan perubahannya pada PP 40 Tahun 2009)- Originaly posted by Fsormin:
bisa masuk PP 46 bisa PPh Psl 25 tergantung omset tahun lalu
suhu, jika omzet dari penghasilan Jasa Konstruksi 200M sedangkan omzet dari penghasilan atas penyediaan Material 2M, apakah atas penghasilan 2M tersebut bisa masuk PP 46 ??
- Originaly posted by YasifYuzarsif:
apakah atas penghasilan 2M tersebut bisa masuk PP 46 ??
Bisa, jika penghasilan atas penyediaan material tahun sebelumnya < 4,8M.
- Originaly posted by wrmhswr:
jika penghasilan atas penyediaan material tahun sebelumnya < 4,8M.
suhu, jika tahun sebelumnya belum ada penghasilan atas penyediaan material berarti sangat bisa ya ??
apakah teknis di laporan keuangan nya tetap jadi bagian omzet jasa konstruksi rekan ?? atau nanti dipisahkan (seperti penghasilan non-final) ??Terimakasih atas pencerahannya rekan.
- Originaly posted by YasifYuzarsif:
apakah teknis di laporan keuangan nya tetap jadi bagian omzet jasa konstruksi rekan ?? atau nanti dipisahkan (seperti penghasilan non-final) ??
Secara komersial silahkan ikuti PSAK.
Secara perpajakan yang wajib dipisah hanya yang final-non final :
Pasal 27 ayat 1 PP 94 Tahun 2010:
Wajib Pajak harus menyelenggarakan pembukuan secara terpisah dalam hal: memiliki usaha yang penghasilannya dikenai Pajak Penghasilan yang bersifat final dan tidak final. - Originaly posted by wrmhswr:
Wajib Pajak harus menyelenggarakan pembukuan secara terpisah dalam hal: memiliki usaha yang penghasilannya dikenai Pajak Penghasilan yang bersifat final dan tidak final
suhu, atas penghasilan yang menggunakan PP 46 sebagai dasar setoran pajak termasuk penghasilan Final atau non-Final ??
Terimakasih atas penegasannya.
- Originaly posted by YasifYuzarsif:
suhu, atas penghasilan yang menggunakan PP 46 sebagai dasar setoran pajak termasuk penghasilan Final atau non-Final ??
Final rekan..
ok, Closed.
Terimakasih Suhu – Suhu.