Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Pemotongan/Pemungutan › Kegiatan Perusahaan Konstruksi
Kegiatan Perusahaan Konstruksi
Dear All rekan Ortax,
mohon bantuan rekan-rekan, apakah Penjualan Barang material Konstruksi termasuk kegiatan di luar usaha utama jasa Konstruksi ?? bersangkutan dengan Treatment pajaknya.mohon tanggapan rekan-rekan,
Terimakasih sebelumnya.- Originaly posted by YasifYuzarsif:
mohon bantuan rekan-rekan, apakah Penjualan Barang material Konstruksi termasuk kegiatan di luar usaha utama jasa Konstruksi ?? bersangkutan dengan Treatment pajaknya.
kalau jual materialnya sekaligus jakon nya ya g kegiatan di luar usaha
- Originaly posted by YasifYuzarsif:
Dear All rekan Ortax,
mohon bantuan rekan-rekan, apakah Penjualan Barang material Konstruksi termasuk kegiatan di luar usaha utama jasa Konstruksi ?? bersangkutan dengan Treatment pajaknya.pertanyaannya kurang spesifik rekan. kasusnya gimana tuh, biasanya JK kan emang bs jual material juga bagi yang pelaksana konstruksi.
- Originaly posted by sistop:
kalau jual materialnya sekaligus jakon nya ya g kegiatan di luar usaha
tidak sekaligus Jaskon nya rekan, hanya penjualan materialnya saja. jadi, misal perusahaan saya bergerak di bidang Konstruksi dan mempunyai kualifikasi, melakukan kegiatan penjualan Material konstruksi kepada rekanan namun tidak sekaligus pengerjaannya. apakah kegiatan tersebut termasuk kegiatan utama perusahaan konstruksi rekan ??
- Originaly posted by raka8883:
kasusnya gimana tuh, biasanya JK kan emang bs jual material juga bagi yang pelaksana konstruksi
misal; PT.Saya di yogyakarta merupakan perusahaan Pelaksana Konstruksi berkualifikasi besar, mendapatkan pesanan besi dari PT.Kamu.
jika PT.Saya dapat memenuhi permintaan PT.Kamu dan transaksi ter realisasi, apakah termasuk pendapatan konstruksi ? (dipotong PPh Final)
jika tidak bagaimana perlakuan pajaknya rekan? apakah termasuk pendapatan di luar usaha konstruksi?Terimakasih sebelumnya,
Salam maksudnya cuma pengadaan barang (besi) doank?
- Originaly posted by nugrohobasukirakhmat:
maksudnya cuma pengadaan barang (besi) doank?
misalnya begitu rekan, jadi murni hanya penjualan saja.
- Originaly posted by YasifYuzarsif:
PT.Saya di yogyakarta merupakan perusahaan Pelaksana Konstruksi berkualifikasi besar, mendapatkan pesanan besi dari PT.Kamu.
Originaly posted by YasifYuzarsif:jika PT.Saya dapat memenuhi permintaan PT.Kamu dan transaksi ter realisasi, apakah termasuk pendapatan konstruksi ?
bukan pedapatan konstruksi dan tidak dipotong PPh 4(2) final, karena
Originaly posted by YasifYuzarsif:murni hanya penjualan saja.
Originaly posted by YasifYuzarsif:jika tidak bagaimana perlakuan pajaknya rekan?
PPh umum, jadi tidak tidak semua biaya bisa dikoreksi fiskal.
Salam
boleh saja menjual material, siapkan dokumen yg jelas (PO dari pembeli, surat jalan.) tidak dikenakan pph final jasa konstruksi.
Tetapi keuntungan tetap dikenakan pph.
Pembukuan dipisahkan penghasilan yg dikenakan pph final dan tidak final. biaya jika dapat dipisahkan juga, kl tidak berdasar persentase antara final & tidak final.
- Originaly posted by YasifYuzarsif:
mohon bantuan rekan-rekan, apakah Penjualan Barang material Konstruksi termasuk kegiatan di luar usaha utama jasa Konstruksi ??
bisa jadi setor PPh Final 1% dari omset
Kembali di Perizinannya rekan, coba dilihat jika masuk dalam kualifikasi pengadaan barang dan perdagangan umum, itu masuk dlm peredaran usaha jd satu kesatuan…
cuma jika di perusahaan bergerak di jasa kontruksi, ada penghasilan final dan non final,..pemberlakuan bisa system proposional atau dgn koreksi negatif pada SPT tahunan nanti..terimakasih rekan2 atas responnya. maaf baru bisa mmbalas respon rekan semua.
jika solusinya adalah Penjualan Material namun dijadikan satu paket dengan Kontrak Pengerjaan Konstruksi, bisakah dikategorikan PPh final dan laporan SPT tahunan saya tetap final juga ? artinya saya tidak perlu memisah pendatan final san non-Final nya.Thanks.
Menurut saya, kita harus hubungkan pengertian jasa konstruksi dengan penjualan BKP yang dilakukan perusahaan yang bergerak dibidang konstruksi.
Jika kita artikan dari sisi pengertian jasa konstrksi maka Kalau sifatnya hanya menjual BKP dan tidak ada JKP maka masuk non kegiatan Jasa Konstruksi atau penghasilan non FINAL atau penghasilan normal yang bukan penghasilan jasa konstruksi. Jadi perpajakannya harus dipisahkan dengan penghasilan jasa Kontruksi Final…. bisa masuk PP 46 bisa PPh Psl 25 tergantung omset tahun lalu…kalau begini
Originaly posted by YasifYuzarsif:enjualan Material namun dijadikan satu paket dengan Kontrak Pengerjaan Konstruksi
seharusnya bisa, dan tasa nilai materialnya (meskipun disajikan terpisah) kena potong PPh jaskon juga,
Salam