Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPN dan PPnBM › Kegiatan Membangun Sendiri
Kegiatan Membangun Sendiri
Apakah harus potong PPH 2% juga ?
- Originaly posted by ningsihls:
Apakah harus potong PPH 2% juga ?
Tidak bisa memotong (kecuali ditunjuk oleh DJP)
- Originaly posted by ningsihls:
Apakah harus potong PPH 2% juga ?
Tidak bisa memotong (kecuali ditunjuk oleh DJP)
- Originaly posted by ningsihls:
Apakah harus potong PPH 2% juga ?
Tidak bisa memotong (kecuali ditunjuk oleh DJP)
1 pertanyaan lagi.
Berhubung rumah tersebut atas nama 2 orang, dan kami berdua punya NPWP sendiri2 apakah PPN harus dibagi 2 atau bisa dibayar oleh salah satu dari kami ?1 pertanyaan lagi.
Berhubung rumah tersebut atas nama 2 orang, dan kami berdua punya NPWP sendiri2 apakah PPN harus dibagi 2 atau bisa dibayar oleh salah satu dari kami ?1 pertanyaan lagi.
Berhubung rumah tersebut atas nama 2 orang, dan kami berdua punya NPWP sendiri2 apakah PPN harus dibagi 2 atau bisa dibayar oleh salah satu dari kami ?- Originaly posted by ningsihls:
Berhubung rumah tersebut atas nama 2 orang, dan kami berdua punya NPWP sendiri2 apakah PPN harus dibagi 2 atau bisa dibayar oleh salah satu dari kami ?
Membangun baru atau hanya renovasi?
- Originaly posted by ningsihls:
Berhubung rumah tersebut atas nama 2 orang, dan kami berdua punya NPWP sendiri2 apakah PPN harus dibagi 2 atau bisa dibayar oleh salah satu dari kami ?
Membangun baru atau hanya renovasi?
- Originaly posted by ningsihls:
Berhubung rumah tersebut atas nama 2 orang, dan kami berdua punya NPWP sendiri2 apakah PPN harus dibagi 2 atau bisa dibayar oleh salah satu dari kami ?
Membangun baru atau hanya renovasi?
Membangun baru (rumah lama dihancurkan).
Membangun baru (rumah lama dihancurkan).
Membangun baru (rumah lama dihancurkan).
- Originaly posted by ningsihls:
Membangun baru (rumah lama dihancurkan).
Tergantung dokumen yang mendukungnya, IMB-nya atas nama siapa?
- Originaly posted by ningsihls:
Membangun baru (rumah lama dihancurkan).
Tergantung dokumen yang mendukungnya, IMB-nya atas nama siapa?