Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums PPN dan PPnBM Kegiatan Membangun Sendiri

  • Kegiatan Membangun Sendiri

     ningsihls updated 9 years, 1 month ago 2 Members · 37 Posts
  • ningsihls

    Member
    24 March 2015 at 2:56 pm

    Apakah harus potong PPH 2% juga ?

  • begawan5060

    Member
    24 March 2015 at 2:58 pm
    Originaly posted by ningsihls:

    Apakah harus potong PPH 2% juga ?

    Tidak bisa memotong (kecuali ditunjuk oleh DJP)

  • begawan5060

    Member
    24 March 2015 at 2:58 pm
    Originaly posted by ningsihls:

    Apakah harus potong PPH 2% juga ?

    Tidak bisa memotong (kecuali ditunjuk oleh DJP)

  • begawan5060

    Member
    24 March 2015 at 2:58 pm
    Originaly posted by ningsihls:

    Apakah harus potong PPH 2% juga ?

    Tidak bisa memotong (kecuali ditunjuk oleh DJP)

  • ningsihls

    Member
    24 March 2015 at 3:00 pm

    1 pertanyaan lagi.
    Berhubung rumah tersebut atas nama 2 orang, dan kami berdua punya NPWP sendiri2 apakah PPN harus dibagi 2 atau bisa dibayar oleh salah satu dari kami ?

  • ningsihls

    Member
    24 March 2015 at 3:00 pm

    1 pertanyaan lagi.
    Berhubung rumah tersebut atas nama 2 orang, dan kami berdua punya NPWP sendiri2 apakah PPN harus dibagi 2 atau bisa dibayar oleh salah satu dari kami ?

  • ningsihls

    Member
    24 March 2015 at 3:00 pm

    1 pertanyaan lagi.
    Berhubung rumah tersebut atas nama 2 orang, dan kami berdua punya NPWP sendiri2 apakah PPN harus dibagi 2 atau bisa dibayar oleh salah satu dari kami ?

  • begawan5060

    Member
    24 March 2015 at 3:03 pm
    Originaly posted by ningsihls:

    Berhubung rumah tersebut atas nama 2 orang, dan kami berdua punya NPWP sendiri2 apakah PPN harus dibagi 2 atau bisa dibayar oleh salah satu dari kami ?

    Membangun baru atau hanya renovasi?

  • begawan5060

    Member
    24 March 2015 at 3:03 pm
    Originaly posted by ningsihls:

    Berhubung rumah tersebut atas nama 2 orang, dan kami berdua punya NPWP sendiri2 apakah PPN harus dibagi 2 atau bisa dibayar oleh salah satu dari kami ?

    Membangun baru atau hanya renovasi?

  • begawan5060

    Member
    24 March 2015 at 3:03 pm
    Originaly posted by ningsihls:

    Berhubung rumah tersebut atas nama 2 orang, dan kami berdua punya NPWP sendiri2 apakah PPN harus dibagi 2 atau bisa dibayar oleh salah satu dari kami ?

    Membangun baru atau hanya renovasi?

  • ningsihls

    Member
    24 March 2015 at 3:13 pm

    Membangun baru (rumah lama dihancurkan).

  • ningsihls

    Member
    24 March 2015 at 3:13 pm

    Membangun baru (rumah lama dihancurkan).

  • ningsihls

    Member
    24 March 2015 at 3:13 pm

    Membangun baru (rumah lama dihancurkan).

  • begawan5060

    Member
    24 March 2015 at 3:22 pm
    Originaly posted by ningsihls:

    Membangun baru (rumah lama dihancurkan).

    Tergantung dokumen yang mendukungnya, IMB-nya atas nama siapa?

  • begawan5060

    Member
    24 March 2015 at 3:22 pm
    Originaly posted by ningsihls:

    Membangun baru (rumah lama dihancurkan).

    Tergantung dokumen yang mendukungnya, IMB-nya atas nama siapa?

Viewing 16 - 30 of 37 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now