Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPN dan PPnBM › Kegiatan Membangun Sendiri
iya pelaksanaan pemungutannya di pihak kantor pajak. apa harus membuat target dulu atau tidak harus membuat target (penerimaan)
PPN kms itu kan disetor sendiri rekan sofi.jadi bukan sistem pemungutan
mekanismenya, pemilik bangunan yg lagi dibangun, menghitung biaya yang dikeluarkan tiap bulannya lalu dikalikan dengan tarif PPN KMS.lalu hasilnya disetorkan dengan SSP ke bank persepsi.jd besaran PPN KMS yang disetor tergantung biaya yg dikeluarkan tiap bulannya.tidak ada target harus berapa.PPN kms itu kan disetor sendiri rekan sofi.jadi bukan sistem pemungutan
mekanismenya, pemilik bangunan yg lagi dibangun, menghitung biaya yang dikeluarkan tiap bulannya lalu dikalikan dengan tarif PPN KMS.lalu hasilnya disetorkan dengan SSP ke bank persepsi.jd besaran PPN KMS yang disetor tergantung biaya yg dikeluarkan tiap bulannya.tidak ada target harus berapa.PPN kms itu kan disetor sendiri rekan sofi.jadi bukan sistem pemungutan
mekanismenya, pemilik bangunan yg lagi dibangun, menghitung biaya yang dikeluarkan tiap bulannya lalu dikalikan dengan tarif PPN KMS.lalu hasilnya disetorkan dengan SSP ke bank persepsi.jd besaran PPN KMS yang disetor tergantung biaya yg dikeluarkan tiap bulannya.tidak ada target harus berapa.