Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums PPh Pemotongan/Pemungutan Kegiatan jasa kontruksi di perusahaan pertambangan

  • Kegiatan jasa kontruksi di perusahaan pertambangan

  • vriex

    Member
    17 June 2008 at 4:17 pm
  • vriex

    Member
    17 June 2008 at 4:17 pm

    Jika PT. "A" bergerak di bidang kontruski (sudaha ada SIUJK) dan melaksanakan kegiatan perbaikan/perawatan serta pelaksanaan kontruksi di perusahaan pertambangan (Kontrak dibawah 1 M )

    Berapakah yang akan kita potong
    a. Apakah masuk ke kategori jasa kontruksi (Pasal 4 ayat 2)
    b. Apakah masuk ke PPh 23 Jasa penunjang dibidang pertambangan

    Mohon sharing dari rekan-rekan, terimakasih

  • Budianto

    Member
    17 June 2008 at 5:55 pm

    masuk jasa kontruksi, tarif 2%

  • mardi

    Member
    19 June 2008 at 12:12 pm

    Mungkin seharusnya dipisahkan:
    1. Jasa perbaikan/perawatan kena PPh 23
    2. Jasa pelaksanaan kontruksi pasal 4(2) 2% (jika termasuk kontraktor kecil), kalo tidak termasuk pengusaha kontraktor kecil kena PPh 23 2% juga… yang jadi masalah kontraknya bagaimana/ atas nilai <1M ada kejelasan pemisahan ato tidak?

Viewing 1 - 4 of 4 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now