Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Pemotongan/Pemungutan › Kegiatan atas membangun sendiri
Kegiatan atas membangun sendiri
tolong pencerahannya peraturan & tarif atas kegiatan membangun sendiri. apakah perbedaannya dengan pph psl 4(2) atas kontruksi.
Terima Kasihtolong pencerahannya peraturan & tarif atas kegiatan membangun sendiri. apakah perbedaannya dengan pph psl 4(2) atas kontruksi.
Terima Kasih- Originaly posted by yuliett:
kegiatan membangun sendiri
ini PPN, peraturan ini https://ortax.org/ortax/?mod=aturan&id_topik=&id_je nis=&p_tgl=tahun&tahun=&nomor=&q=membangun%20sendi ri&q_do=macth&cols=isi&x=46&y=4&hlm=1&page=show&id =15126
Originaly posted by yuliett:pph psl 4(2) atas kontruksi.
ini PPh
- Originaly posted by yuliett:
kegiatan membangun sendiri
ini PPN, peraturan ini https://ortax.org/ortax/?mod=aturan&id_topik=&id_je nis=&p_tgl=tahun&tahun=&nomor=&q=membangun%20sendi ri&q_do=macth&cols=isi&x=46&y=4&hlm=1&page=show&id =15126
Originaly posted by yuliett:pph psl 4(2) atas kontruksi.
ini PPh
- Originaly posted by yuliett:
tolong pencerahannya peraturan & tarif atas kegiatan membangun sendiri. apakah perbedaannya dengan pph psl 4(2) atas kontruksi.
1. Membayar PPN Kegiatan membangun sendiri
2. memotong pph pasal 4 ayat (2) atas jasa konstruksiPeraturan Menteri Keuangan – 163/PMK.03/2012
- Originaly posted by yuliett:
tolong pencerahannya peraturan & tarif atas kegiatan membangun sendiri. apakah perbedaannya dengan pph psl 4(2) atas kontruksi.
1. Membayar PPN Kegiatan membangun sendiri
2. memotong pph pasal 4 ayat (2) atas jasa konstruksiPeraturan Menteri Keuangan – 163/PMK.03/2012