Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums PPh Pemotongan/Pemungutan Kegiatan atas membangun sendiri

  • Kegiatan atas membangun sendiri

  • yuliett

    Member
    28 March 2014 at 11:28 am
  • yuliett

    Member
    28 March 2014 at 11:28 am

    tolong pencerahannya peraturan & tarif atas kegiatan membangun sendiri. apakah perbedaannya dengan pph psl 4(2) atas kontruksi.
    Terima Kasih

  • yuliett

    Member
    28 March 2014 at 11:28 am

    tolong pencerahannya peraturan & tarif atas kegiatan membangun sendiri. apakah perbedaannya dengan pph psl 4(2) atas kontruksi.
    Terima Kasih

  • priadiar4

    Member
    28 March 2014 at 11:30 am
    Originaly posted by yuliett:

    kegiatan membangun sendiri

    ini PPN, peraturan ini https://ortax.org/ortax/?mod=aturan&id_topik=&id_je nis=&p_tgl=tahun&tahun=&nomor=&q=membangun%20sendi ri&q_do=macth&cols=isi&x=46&y=4&hlm=1&page=show&id =15126

    Originaly posted by yuliett:

    pph psl 4(2) atas kontruksi.

    ini PPh

    ortax

  • priadiar4

    Member
    28 March 2014 at 11:30 am
    Originaly posted by yuliett:

    kegiatan membangun sendiri

    ini PPN, peraturan ini https://ortax.org/ortax/?mod=aturan&id_topik=&id_je nis=&p_tgl=tahun&tahun=&nomor=&q=membangun%20sendi ri&q_do=macth&cols=isi&x=46&y=4&hlm=1&page=show&id =15126

    Originaly posted by yuliett:

    pph psl 4(2) atas kontruksi.

    ini PPh

    ortax

  • tanugroho471

    Member
    28 March 2014 at 11:33 am
    Originaly posted by yuliett:

    tolong pencerahannya peraturan & tarif atas kegiatan membangun sendiri. apakah perbedaannya dengan pph psl 4(2) atas kontruksi.

    1. Membayar PPN Kegiatan membangun sendiri
    2. memotong pph pasal 4 ayat (2) atas jasa konstruksi

    Peraturan Menteri Keuangan – 163/PMK.03/2012

  • tanugroho471

    Member
    28 March 2014 at 11:33 am
    Originaly posted by yuliett:

    tolong pencerahannya peraturan & tarif atas kegiatan membangun sendiri. apakah perbedaannya dengan pph psl 4(2) atas kontruksi.

    1. Membayar PPN Kegiatan membangun sendiri
    2. memotong pph pasal 4 ayat (2) atas jasa konstruksi

    Peraturan Menteri Keuangan – 163/PMK.03/2012

Viewing 1 - 7 of 7 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now