Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums PPN dan PPnBM KEDEPAN, HANYA FAKTUR PAJAK STANDAR ???

  • KEDEPAN, HANYA FAKTUR PAJAK STANDAR ???

     aldy78 updated 14 years, 10 months ago 7 Members · 10 Posts
  • ndoet

    Member
    4 February 2010 at 8:24 am
  • ndoet

    Member
    4 February 2010 at 8:24 am

    selamat pagi rekan2,

    ada beberapa hal yg ingin saya tanyakan :
    1 dengar2 kedepan (mulai april ??), hanya akan digunakan Faktur Pajak Standar (FPStd) saja apakah itu betul ??
    2 trus kemudian penjualan kpd fihak yg tidak memiliki npwp juga apakah harus dg FPStd ??
    3 kalo no 2 itu benar, kan jadinya FPStd yg dibuat 'tidak sempurna', karena tidak ada npwp pembelinya,
    4 seingat saya dulu, kalo yg menerbitkan FPStd, lalai mengisi FPStd dg sempurna maka ia akan kena sanksi ..
    mohon bantuan rekan2, kalo bisa dg aturan yg mndukungnya, terima kasih

  • josu

    Member
    4 February 2010 at 9:20 am

    Memang benar menurut UU PPN yg baru mulai April 2010 tidak ada lagi Faktur Pajak Sederhana,
    Kita tunggu saja aturannya mudah mudahan segera terbit.
    salam,

  • babintang

    Member
    4 February 2010 at 10:29 am

    benar rekan ndoet,
    1. mulai 1 April 2010 hanya ada Faktur Pajak saja (bukan FP Standart bukan FP Sederhana)
    2. iya, penyerahan ke pihak yang tidak punya NPWP dengan FP
    3. iya memang tidak ada NPWP pembelinya, namun itu bukan kategori FP cacat.
    untuk pedangang eceran, PKP tidak dikenakan sanksi apabila menerbitkan FP yang tidak ada identitas pembeli atau nama dan ttd FP yang diterbitkan oleh penjual. hanya saja FP ini tidak bisa dikreditkan oleh pembelinya

  • ndoet

    Member
    4 February 2010 at 12:37 pm

    makasih rekan josu & babintang,

    rekan babintang, aturan yg menyatakan bhwa :

    Originaly posted by babintang:

    PKP tidak dikenakan sanksi apabila menerbitkan FP yang tidak ada identitas pembeli atau nama dan ttd FP yang diterbitkan oleh penjual. hanya saja FP ini tidak bisa dikreditkan oleh pembelinya

    itu dalam aturan apa ?? tolong dong di share ke kita.

    rekan babintang tolong pencerahan hal lainnya ya :
    1 penentuan lebih lanjut bahwa suatu perush dikategorikan sbg PEDAGANG ECERAN atau bukan, apakah perlu penetapan dari KANTOR PAJAK?
    2 jika perusahaan melakukan penjualan secara eceran dan penjualan bukan eceran (campur), gimana solusinya ??

    sekali lagi makasih rekan babintang..

  • begawan5060

    Member
    4 February 2010 at 7:24 pm
    Originaly posted by ndoet:

    itu dalam aturan apa ?? tolong dong di share ke kita.

    Ps 14 ayat (1) huruf e UU KUP

    Originaly posted by ndoet:

    penentuan lebih lanjut bahwa suatu perush dikategorikan sbg PEDAGANG ECERAN atau bukan, apakah perlu penetapan dari KANTOR PAJAK?

    Jenis usaha ini biasanya udah tercatat di KPP saat pemberian NPWP

    Originaly posted by ndoet:

    jika perusahaan melakukan penjualan secara eceran dan penjualan bukan eceran (campur), gimana solusinya ??

    Termasuk Pedagang Eceran (PE)
    Batasan PE (PP Nomor 143 Tahun 2000), yaitu :
    Pedagang Eceran adalah Pengusaha yang dalam kegiatan usaha atau pekerjaannya melakukan usaha perdagangan dengan cara sebagai berikut:
    a. menyerahkan Barang Kena Pajak melalui suatu tempat penjualan eceran seperti toko, kios, atau dengan cara penjualan yang dilakukan langsung kepada konsumen akhir, atau dengan cara penjualan yang dilakukan dari rumah ke rumah; dan
    b. menyediakan Barang Kena Pajak yang diserahkan di tempat penjualan secara eceran tersebut; dan
    c. melakukan transaksi jual beli secara spontan tanpa didahului dengan penawaran tertulis, pemesanan tertulis, kontrak atau lelang dan pada umumnya bersifat tunai, dan pembeli pada umumnya datang ke tempat penjualan tersebut langsung membawa sendiri Barang Kena Pajak yang dibelinya.

  • ndoet

    Member
    5 February 2010 at 8:20 am

    rekan begawan …..

    turima kaseh banyak ya, smwanya jadi jelas sekarang.

  • japwillie

    Member
    9 February 2010 at 4:21 pm

    Melanjutkan pertanyaan ndoet, kalau memang nantinya pihak pembeli yang punya NPWP dan yang tidak punya NPWP diterbitkan Faktur Pajak yang sama, apakah artinya pihak Pembeli yang tidak punya NPWP boleh membuat Nota Retur? Karena kalau mengacu ketentuan lama (KMK 596/KMK.04/1994) Nota Retur yang dibuat oleh pembeli sekurang-2nya harus mencantumkan bla..bla..bla termasuk NPWP Pembeli. Apabila tidak mengisi lengkap maka tidak dapat diperlakukan sebagai Nota Retur. Ayo rekan-2 minta pencerahannya dong?

  • rendi

    Member
    9 February 2010 at 4:37 pm

    Menurut pendapat saya ketentuannya nanti faktur pajak sedehana tetap diberlakukan cuman bentuknya saja yang diubah menjadi faktur pajak standar, jd perlakuan pajaknya tetap sama,

    mohon koreksinya..

    salam ortax..

  • aldy78

    Member
    10 February 2010 at 9:44 am
Viewing 1 - 10 of 10 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now