Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › Lain-lain › Kedatangan Investor Asing
Dear semua,
Sepertinya saya terlalu banya bertanya disini, yah dari pada gak tau. Begini pertanyaannya, apabila PT. A selaku perusahaan lokal mendapat suntikan modal investasi asing (luar negeri) berbentuk badan:
1. Apakah PT. A berubah jadi PMA?
2. Bagaimana prosedur pelaporan pajaknya setelah modal asing itu masuk?Makasi buat sharingnya
Salam
Viewing 1 - 2 of 2 replies