• Keberatan Pajak

     anasbuchori updated 9 years, 1 month ago 3 Members · 13 Posts
  • sahril123

    Member
    23 March 2015 at 9:40 am

    Dear Rekan Ortax

    Apakah benar kalau kita mau keberatan harus memakai surat kuasa dulu meskipun kita karyawan dan apa benar harus ada brevet pajak A,B dan C serta apakah benar kalau keberatan pajak harus memakai konsultan..?

    Tq.

  • sahril123

    Member
    23 March 2015 at 9:40 am

    Dear Rekan Ortax

    Apakah benar kalau kita mau keberatan harus memakai surat kuasa dulu meskipun kita karyawan dan apa benar harus ada brevet pajak A,B dan C serta apakah benar kalau keberatan pajak harus memakai konsultan..?

    Tq.

  • sahril123

    Member
    23 March 2015 at 9:40 am

    Dear Rekan Ortax

    Apakah benar kalau kita mau keberatan harus memakai surat kuasa dulu meskipun kita karyawan dan apa benar harus ada brevet pajak A,B dan C serta apakah benar kalau keberatan pajak harus memakai konsultan..?

    Tq.

  • sahril123

    Member
    23 March 2015 at 9:40 am
  • anasbuchori

    Member
    24 March 2015 at 7:01 am

    Pasal 32
    (1) Dalam menjalankan hak dan kewajiban sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan, Wajib Pajak diwakili dalam hal:
    badan oleh pengurus;
    badan yang dinyatakan pailit oleh kurator;
    badan dalam pembubaran oleh orang atau badan yang ditugasi untuk melakukan pemberesan;
    badan dalam likuidasi oleh likuidator;
    suatu warisan yang belum terbagi oleh salah seorang ahli warisnya, pelaksana wasiatnya atau yang mengurus harta peninggalannya; atau
    anak yang belum dewasa atau orang yang berada dalam pengampuan oleh wali atau pengampunya.
    (2)
    Wakil sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertanggungjawab secara pribadi dan/atau secara renteng atas pembayaran pajak yang terutang, kecuali apabila dapat membuktikan dan meyakinkan Direktur Jenderal Pajak bahwa mereka dalam kedudukannya benar-benar tidak mungkin untuk dibebani tanggung jawab atas pajak yang terutang tersebut.
    (3)
    Orang pribadi atau badan dapat menunjuk seorang kuasa dengan surat kuasa khusus untuk menjalankan hak dan memenuhi kewajiban sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.
    (3a)
    Persyaratan serta pelaksanaan hak dan kewajiban kuasa sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan.
    (4)
    Termasuk dalam pengertian pengurus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a adalah orang yang nyata-nyata mempunyai wewenang ikut menentukan kebijaksanaan dan/atau mengambil keputusan dalam menjalankan perusahaan.

  • anasbuchori

    Member
    24 March 2015 at 7:01 am

    Pasal 32
    (1) Dalam menjalankan hak dan kewajiban sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan, Wajib Pajak diwakili dalam hal:
    badan oleh pengurus;
    badan yang dinyatakan pailit oleh kurator;
    badan dalam pembubaran oleh orang atau badan yang ditugasi untuk melakukan pemberesan;
    badan dalam likuidasi oleh likuidator;
    suatu warisan yang belum terbagi oleh salah seorang ahli warisnya, pelaksana wasiatnya atau yang mengurus harta peninggalannya; atau
    anak yang belum dewasa atau orang yang berada dalam pengampuan oleh wali atau pengampunya.
    (2)
    Wakil sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertanggungjawab secara pribadi dan/atau secara renteng atas pembayaran pajak yang terutang, kecuali apabila dapat membuktikan dan meyakinkan Direktur Jenderal Pajak bahwa mereka dalam kedudukannya benar-benar tidak mungkin untuk dibebani tanggung jawab atas pajak yang terutang tersebut.
    (3)
    Orang pribadi atau badan dapat menunjuk seorang kuasa dengan surat kuasa khusus untuk menjalankan hak dan memenuhi kewajiban sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.
    (3a)
    Persyaratan serta pelaksanaan hak dan kewajiban kuasa sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan.
    (4)
    Termasuk dalam pengertian pengurus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a adalah orang yang nyata-nyata mempunyai wewenang ikut menentukan kebijaksanaan dan/atau mengambil keputusan dalam menjalankan perusahaan.

  • anasbuchori

    Member
    24 March 2015 at 7:01 am

    Pasal 32
    (1) Dalam menjalankan hak dan kewajiban sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan, Wajib Pajak diwakili dalam hal:
    badan oleh pengurus;
    badan yang dinyatakan pailit oleh kurator;
    badan dalam pembubaran oleh orang atau badan yang ditugasi untuk melakukan pemberesan;
    badan dalam likuidasi oleh likuidator;
    suatu warisan yang belum terbagi oleh salah seorang ahli warisnya, pelaksana wasiatnya atau yang mengurus harta peninggalannya; atau
    anak yang belum dewasa atau orang yang berada dalam pengampuan oleh wali atau pengampunya.
    (2)
    Wakil sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertanggungjawab secara pribadi dan/atau secara renteng atas pembayaran pajak yang terutang, kecuali apabila dapat membuktikan dan meyakinkan Direktur Jenderal Pajak bahwa mereka dalam kedudukannya benar-benar tidak mungkin untuk dibebani tanggung jawab atas pajak yang terutang tersebut.
    (3)
    Orang pribadi atau badan dapat menunjuk seorang kuasa dengan surat kuasa khusus untuk menjalankan hak dan memenuhi kewajiban sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.
    (3a)
    Persyaratan serta pelaksanaan hak dan kewajiban kuasa sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan.
    (4)
    Termasuk dalam pengertian pengurus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a adalah orang yang nyata-nyata mempunyai wewenang ikut menentukan kebijaksanaan dan/atau mengambil keputusan dalam menjalankan perusahaan.

  • sugeng.prayitno1984@gmail.com

    Member
    24 March 2015 at 8:38 am
    Originaly posted by sahril123:

    Apakah benar kalau kita mau keberatan harus memakai surat kuasa dulu meskipun kita karyawan dan apa benar harus ada brevet pajak A,B dan C serta apakah benar kalau keberatan pajak harus memakai konsultan..?

    tidak harus memakai surat kuasa. ( kecuali bila : Pasal 32
    (1) Dalam menjalankan hak dan kewajiban sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan, Wajib Pajak diwakili)

    bila diwakili, wajib surat kuasa.

    ada yang nama nya surat kuasa khusus, di situ diwajibkan bagi yang mewakili untuk mengetahui dan memahami peraturan perpajakan ( dibuktikan dengan brevet A/B/C atau lewat konsultan)

  • sugeng.prayitno1984@gmail.com

    Member
    24 March 2015 at 8:38 am
    Originaly posted by sahril123:

    Apakah benar kalau kita mau keberatan harus memakai surat kuasa dulu meskipun kita karyawan dan apa benar harus ada brevet pajak A,B dan C serta apakah benar kalau keberatan pajak harus memakai konsultan..?

    tidak harus memakai surat kuasa. ( kecuali bila : Pasal 32
    (1) Dalam menjalankan hak dan kewajiban sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan, Wajib Pajak diwakili)

    bila diwakili, wajib surat kuasa.

    ada yang nama nya surat kuasa khusus, di situ diwajibkan bagi yang mewakili untuk mengetahui dan memahami peraturan perpajakan ( dibuktikan dengan brevet A/B/C atau lewat konsultan)

  • sugeng.prayitno1984@gmail.com

    Member
    24 March 2015 at 8:38 am
    Originaly posted by sahril123:

    Apakah benar kalau kita mau keberatan harus memakai surat kuasa dulu meskipun kita karyawan dan apa benar harus ada brevet pajak A,B dan C serta apakah benar kalau keberatan pajak harus memakai konsultan..?

    tidak harus memakai surat kuasa. ( kecuali bila : Pasal 32
    (1) Dalam menjalankan hak dan kewajiban sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan, Wajib Pajak diwakili)

    bila diwakili, wajib surat kuasa.

    ada yang nama nya surat kuasa khusus, di situ diwajibkan bagi yang mewakili untuk mengetahui dan memahami peraturan perpajakan ( dibuktikan dengan brevet A/B/C atau lewat konsultan)

  • anasbuchori

    Member
    25 March 2015 at 7:07 am

    kalo wakil kayak yang diatur di pasal 32 yang ngurusi keberatan tidak perlu surat kuasa.

    kalo yang ngurusi orang lain (bahkan termasuk karyawan) harus dengan surat kuasa.

    sebaiknya sih salah satu pengurus ikut hadir (hanya mendampingi), yang ngurusi karyawan.

  • anasbuchori

    Member
    25 March 2015 at 7:07 am

    kalo wakil kayak yang diatur di pasal 32 yang ngurusi keberatan tidak perlu surat kuasa.

    kalo yang ngurusi orang lain (bahkan termasuk karyawan) harus dengan surat kuasa.

    sebaiknya sih salah satu pengurus ikut hadir (hanya mendampingi), yang ngurusi karyawan.

  • anasbuchori

    Member
    25 March 2015 at 7:07 am

    kalo wakil kayak yang diatur di pasal 32 yang ngurusi keberatan tidak perlu surat kuasa.

    kalo yang ngurusi orang lain (bahkan termasuk karyawan) harus dengan surat kuasa.

    sebaiknya sih salah satu pengurus ikut hadir (hanya mendampingi), yang ngurusi karyawan.

Viewing 1 - 13 of 13 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now