Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Badan › Keberatan pajak
Tagged: sengketa_pajak
Mau tanya, jika ada
PKP mengajukan keberatan pajak atas SKPKB dalam pengajuan pertama diterima dann ada pengurangan pajak kurang bayar
krn nominal masih besar akhirnya mengajukan lagi , dlm pengajuan ke dua ditolak,
pertanyaanya adalah
surat mana yang dipakai pertama atau kedua
dasar hukum nya apa ko yg dipakai pertama / kedua.
terima kasihBerarti untuk angka SKPKB angka dalam pengajuan pertama yang di pakai, angka yang di terima.
lalu dasar hukum nya apa, mas
kenapa pakai nya surat yg pertamakalau dasar hukumnya mungkin rekan lainnya bisa bantu.
namun kalau alasannya, karena sdr di pengajuan kedua di tolak, lalu bertanya surat mana yang akan di pakai, brrti maksudny sdr sudah tidak akan lagi mengajuakan keberatan bukan ? ya brrti angka di pengajuan pertama yang di pakai, angka yang sudahdi terima/di setujui.
Soal nya ketika kita mengajukan yg ke dua takut nya , surat pertama yg diterima tidak berlaku lagi karena telah terbit surat ke dua dari pengajuan yg ditolah, makanya kita binggung krn kita tidak mengerti ,kalo kita ada dasar hukumnya maka kita akan dapat kepastiaan mana yang nanti dipakai seandainya pengajuan ke dua ditolak. terima kasih
- Originaly posted by Janu Anestiyo:
PKP mengajukan keberatan pajak atas SKPKB dalam pengajuan pertama diterima dann ada pengurangan pajak kurang bayar
krn nominal masih besar akhirnya mengajukan lagi , dlm pengajuan ke dua ditolak,tidak diajukan banding? baru tau bisa diajukan 2 kali keberatan, boleh share dasar hukumnya rekan.
Maaf maksudnya, Pengurangan sanksi administrasi, pak
Pengajuan pertama diterima dan dapat potongan, krn nominal msh besar mau mengajukan lg yg kedua, takut nya di tolak yg kedua dan yg pertama tdk berlaku lagi. Terima kasih- Originaly posted by Janu Anestiyo:
Maaf maksudnya, Pengurangan sanksi administrasi, pak
Pengajuan pertama diterima dan dapat potongan, krn nominal msh besar mau mengajukan lg yg kedua, takut nya di tolak yg kedua dan yg pertama tdk berlaku lagi. Terima kasihPeraturan Menteri Keuangan – 8/PMK.03/2013, 2 Jan 2013
(5) Permohonan pengurangan atau pembatalan surat ketetapan pajak yang tidak benar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diajukan oleh Wajib Pajak paling banyak 2 (dua) kali.
(6) Dalam hal Wajib Pajak mengajukan permohonan pengurangan atau pembatalan surat ketetapan pajak yang tidak benar yang kedua, permohonan tersebut harus diajukan dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) bulan sejak tanggal surat keputusan Direktur Jenderal Pajak atas permohonan yang pertama dikirim, kecuali Wajib Pajak dapat menunjukkan bahwa jangka waktu tersebut tidak dapat dipenuhi karena keadaan di luar kekuasaan Wajib Pajak.
(7) Permohonan pengurangan atau pembatalan surat ketetapan pajak yang tidak benar yang kedua sebagaimana dimaksud pada ayat (6) tetap diajukan terhadap surat ketetapan pajak yang telah diterbitkan surat keputusan Direktur Jenderal Pajak.klau dari pmk tersebut diatas seharusnya yg pertama tetap berlaku ya, cmiiw