Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums Lain-lain Keberatan Atau Banding Yang Kalah

  • Keberatan Atau Banding Yang Kalah

  • Darmawan

    Member
    20 March 2011 at 3:27 am

    Bila WP mengajukan Keberatan ke Kanwil dan kalah , kena denda berapa % ?
    Bila WP mengajukan Banding ke Pengadilan Pajak dan kalah , kena denda berapa % ?

    Saya masih bingung dengan istilah "Keberatan" dan "Banding" ?

  • Darmawan

    Member
    20 March 2011 at 3:27 am
  • junjungansitohang

    Member
    20 March 2011 at 11:07 am

    Pasal 25 (9) KUP
    Dalam hal keberatan Wajib Pajak ditolak atau dikabulkan sebagian, Wajib Pajak dikenai sanksi administrasi berupa denda sebesar 50% (lima puluh persen) dari jumlah pajak berdasarkan keputusan keberatan dikurangi dengan pajak yang telah dibayar sebelum mengajukan keberatan

    Pasal 25 (10) KUP
    Dalam hal Wajib Pajak mengajukan permohonan banding, sanksi administrasi berupa denda sebesar 50% (lima puluh persen) sebagaimana dimaksud pada ayat (9) tidak dikenakan.

    Pasal 27 (5D) KUP
    Dalam hal permohonan banding ditolak atau dikabulkan sebagian, Wajib Pajak dikenai sanksi administrasi berupa denda sebesar 100% (seratus persen) dari jumlah pajak berdasarkan Putusan Banding dikurangi dengan pembayaran pajak yang telah dibayar sebelum mengajukan keberatan.

    Salam

Viewing 1 - 3 of 3 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now