Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums PPh Badan Keberatan atas SKP dan Permohonan pengurangan sanksi

  • Keberatan atas SKP dan Permohonan pengurangan sanksi

     agussopian updated 11 years, 10 months ago 6 Members · 13 Posts
  • KKP06

    Member
    22 November 2012 at 9:34 am

    Dear all, mau tanya, kalau kita sdh dapat SKP, kemudian kita mengajukan keberatan, hasilnya ditolak sama SJP, trus kita mengajukan Banding, hasilnya juga kita kalah. Apakah kita bisa mengajukan pengurangan sanksi pajak atas SKP yg kita kalah di Banding tsb?
    Terima kasih bantuannya.

  • KKP06

    Member
    22 November 2012 at 9:34 am
  • sahril123

    Member
    22 November 2012 at 9:37 am

    Sepengetahuan saya bisa walaupun kita kalah banding kita bisa mengajukan PK.

  • Saipuloh

    Member
    22 November 2012 at 10:11 am

    saya sependapat dengan Sahril kita dapat mengajukan PK ke MA melalui Pengadilan pajak disertai bukti-bukti pendukung dan argumentasi yg meyakinkan

  • sahril123

    Member
    22 November 2012 at 10:24 am

    Betul sekali rekan toh kalau kita kalah lagi kita bisa mengajukan PK lagi lebih dari satu kali…

  • KKP06

    Member
    22 November 2012 at 10:33 am

    Jika ternyata kita kalah di PK, dan di SKP tersebut terdapat sanksi bunga atas pokok pajak, apakah kita dapat meminta penghapusan atas sanksi bunga atas pokok pajak tersebut?

  • junjungansitohang

    Member
    22 November 2012 at 10:49 am

    Apabila sudah mengajukan keberatan … sudah tidak dapat mengajukan permohonan penghapusan sanksi rekan…

    Salam

  • KKP06

    Member
    22 November 2012 at 11:08 am

    Ok, berarti kalau kita mau memohon penghapusan sanksi pajak, kita tidak boleh mengajukan keberatan dan banding ya.

  • junjungansitohang

    Member
    22 November 2012 at 11:11 am
    Originaly posted by KKP06:

    berarti kalau kita mau memohon penghapusan sanksi pajak, kita tidak boleh mengajukan keberatan

    Benar rekan…kecuali surat keberatan rekan : tidak dipertimbangkan DJP atau rekan cabut pengajuannya…

    Salam

  • KKP06

    Member
    22 November 2012 at 3:15 pm

    Tx rekan

  • prabu07

    Member
    22 November 2012 at 3:48 pm

    bisa kok,,tp biasanya pihak DJP meminta data2 laporan keuangan kita,,

  • junjungansitohang

    Member
    22 November 2012 at 4:51 pm
    Originaly posted by prabu07:

    bisa kok,,tp biasanya pihak DJP meminta data2 laporan keuangan kita,,

    Dasarnya …

    Salam

  • agussopian

    Member
    15 February 2013 at 5:14 pm

    yang saya tau, pada saat SKPKB diterima ada 2 jalur hukum yang bisa diambil oleh WP, yaitu Pengurangan / Penghapusan Sanksi atau Denda, yang kedua Keberatan.jadi harus diambil salah satu

Viewing 1 - 13 of 13 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now