Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Badan › Keberatan atas SKP dan Permohonan pengurangan sanksi
Keberatan atas SKP dan Permohonan pengurangan sanksi
Dear all, mau tanya, kalau kita sdh dapat SKP, kemudian kita mengajukan keberatan, hasilnya ditolak sama SJP, trus kita mengajukan Banding, hasilnya juga kita kalah. Apakah kita bisa mengajukan pengurangan sanksi pajak atas SKP yg kita kalah di Banding tsb?
Terima kasih bantuannya.Sepengetahuan saya bisa walaupun kita kalah banding kita bisa mengajukan PK.
saya sependapat dengan Sahril kita dapat mengajukan PK ke MA melalui Pengadilan pajak disertai bukti-bukti pendukung dan argumentasi yg meyakinkan
Betul sekali rekan toh kalau kita kalah lagi kita bisa mengajukan PK lagi lebih dari satu kali…
Jika ternyata kita kalah di PK, dan di SKP tersebut terdapat sanksi bunga atas pokok pajak, apakah kita dapat meminta penghapusan atas sanksi bunga atas pokok pajak tersebut?
Apabila sudah mengajukan keberatan … sudah tidak dapat mengajukan permohonan penghapusan sanksi rekan…
Salam
Ok, berarti kalau kita mau memohon penghapusan sanksi pajak, kita tidak boleh mengajukan keberatan dan banding ya.
- Originaly posted by KKP06:
berarti kalau kita mau memohon penghapusan sanksi pajak, kita tidak boleh mengajukan keberatan
Benar rekan…kecuali surat keberatan rekan : tidak dipertimbangkan DJP atau rekan cabut pengajuannya…
Salam
Tx rekan
bisa kok,,tp biasanya pihak DJP meminta data2 laporan keuangan kita,,
- Originaly posted by prabu07:
bisa kok,,tp biasanya pihak DJP meminta data2 laporan keuangan kita,,
Dasarnya …
Salam
yang saya tau, pada saat SKPKB diterima ada 2 jalur hukum yang bisa diambil oleh WP, yaitu Pengurangan / Penghapusan Sanksi atau Denda, yang kedua Keberatan.jadi harus diambil salah satu