Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums Pajak Bumi dan Bangunan Keberatan atas Pajak tanah yg dijual

  • Keberatan atas Pajak tanah yg dijual

  • abijibran

    Member
    26 October 2011 at 3:38 pm

    Mohon Bantuannya Rekan OrTax.

    Saya punya sebidang tanah yg sudah saya jula beberapa hari yg lalu. Masalah saya adalah bahwa di atas tanah tsbt ada bangunan tapi NJOP bangunannya menurut saya terlalu besar jumlahnya, Rp 1.200.000/m2. Berhubung BPHTB dihitung dari NJOP karena harga transaksi dibawah NJOP.
    Bisa tidak ya kalo saya melakukan keberatan sedangkan tanah dan bangunan itu sudah saya jual??.
    Tujuan keberatan saya adalah untuk mengurangi BPHTB yg sudah saya bayar dan PPh 21 yg harus saya bayar.

    Terima kasih atas bantuannya

    Salam

  • abijibran

    Member
    26 October 2011 at 3:38 pm
  • sammi

    Member
    26 October 2011 at 4:24 pm

    Menurut saya tidak bisa. Karena Tanah tersebut secara legal formal bukan milik anda lage.

  • ktfd

    Member
    26 October 2011 at 4:32 pm
    Originaly posted by abijibran:

    sudah saya jula

    Originaly posted by abijibran:

    untuk mengurangi BPHTB yg sudah saya bayar dan PPh 21 yg harus saya bayar.

    rekan abiji, kok ndak nyambung ya… jual kena pph, kok kena bphtb? trs 21 dr mana?

  • abijibran

    Member
    27 October 2011 at 8:41 am
    Originaly posted by ktfd:

    rekan abiji, kok ndak nyambung ya… jual kena pph, kok kena bphtb? trs 21 dr mana?

    Terim akasih Rekan KTFD,
    maksud saya PPHTB atas penjualan tanah dan PPh 21 menurut saya akan dikenakan karena kita mendapat penghasilan dari penjualan tanah tsb sebagai PPh Final.

    Salam

  • jujun

    Member
    27 October 2011 at 6:06 pm
    Originaly posted by abijibran:

    maksud saya PPHTB atas penjualan tanah dan PPh 21 menurut saya akan dikenakan karena kita mendapat penghasilan dari penjualan tanah tsb sebagai PPh Final.

    Salam

    Tidak dikenakan PPh 21 karena ini merupakan pajak final.
    Jadi dalam SPT tahunan 2011, penghasilan tersebut tidak ditambahkan ke Penghasilan kena pajak, dan pajaknya tidak dikreditkan.

    Keberatan tidak dapat diajukan..

  • ktfd

    Member
    28 October 2011 at 12:55 pm
    Originaly posted by abijibran:

    maksud saya PPHTB atas penjualan tanah

    gitu toh…

    Originaly posted by abijibran:

    PPh 21 menurut saya akan dikenakan karena kita mendapat penghasilan dari penjualan tanah tsb sebagai PPh Final.

    nah, ini juga ndak mudeng saya… he3…
    yg jelas, jk anda jual tnh/bgn, maka anda akan kena pph final dan tidak akan dikenai lagi
    pph yg lain… meskipun jual untung maupun rugi ataupun impas…
    salam.

  • abijibran

    Member
    28 October 2011 at 1:17 pm

    oooh..
    ya terima kasih rekan rekan atas pencerahannya.

Viewing 1 - 8 of 8 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now