Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › Lain-lain › Kebanyakan Wajib Pajak Tak Patuh 'Cuek' Terhadap Fasilitas PAS Final
Kebanyakan Wajib Pajak Tak Patuh 'Cuek' Terhadap Fasilitas PAS Final
TRIBUNKALTIM.CO, JAKARTA – Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengeluarkan PMK Nomor 165/2017 pada akhir tahun 2017.
Lewat PMK ini, pemerintah memberi kesempatan lagi bagi wajib pajak (WP) yang tidak ikut amnesti pajak dan bagi peserta amnesti pajak yang belum melaporkan seluruh hartanya untuk melakukan Pengungkapan Aset Sukarela dengan Tarif Final (PAS FINAL).
Namun demikian, rupanya fasilitas ini kurang diminati oleh WP. Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak menyatakan, sejauh ini perolehan yang didapatkan dari program itu belum signifikan.
“Dari evaluasi awal, masih butuh pengembangan dan improvisasi. Di Ditjen Pajak sedang evaluasi. Sejaun ini tidak terlalu signifikan ke total penerimaan pajak,” jelas Direktur Potensi Kepatuhan dan Penerimaan DJP Yon Arsal di Jakarta, Senin (14/5).
Padahal, dengan fasilitas ini, WP yang belum patuh tidak akan dikenai sanksi. Asalkan mengungkapkan sendiri harta bersih yang belum dilaporkan dalam SPT Tahunan (2015) bagi yang bukan peserta amnesti pajak, atau belum diungkapkan dalam surat pernyataan harta (SPH) bagi peserta amnesti pajak.
Yon mengatakan, PMK 165 ini adalah salah satu yang dimiliki Ditjen Pajak untuk menggenjot kepatuhan pajak. Selain PMK 165, Ditjen Pajak juga memiliki data-data dari lembaga keuangan yang telah terdaftar sebagai pelapor untuk mendukung pelaksanaan pertukaran informasi keuangan secara otomatis atau Automatic Exchange of Information (AeoI).
“Satu sampai dua bulan ini akan bisa kami dapatkan hasilnya,” kata Yon. “Data ini akan kami olah. Oleh karena itu, dengan masuknya data AEoI, PMK 165 harus segera digunakan bagi yang belum patuh,” lanjutnya.
Terpisah, Dirjen Pajak Robert Pakpahan menyatakan bahwa data AEoI sudah diterima oleh Ditjen Pajak. Data tersebut didapatkan dari sebanyak 4.000 lembaga keuangan yang telah mendaftar untuk AeoI.
“Data AEoI akhir April sudah (diterima), cuma saya belum dapat laporan persisnya, ada 4.000 lembaga keuangan yang terdaftar,” ucapnya. (*)
Sumber: http://kaltim.tribunnews.com/2018/05/14/wajib-paja k-tak-patuh-cueki-fasilitas-pasfinal
Iya orang gede banget tarifnya
Kalau dibandingkan dengan sanksi di bidang perpajakan nanti kalau diketemukan, ya lebih gede sanksinya daripada kalau ikut PAS FINAL. Jadi segera saja manfaatkan, bagi yang belum ikut amnesti pajak kemarin. Atau yang sudah ikut amnesti tapi data yang diungkapkan belum benar.
- Originaly posted by mayasofa:
PMK 165 harus segera digunakan bagi yang belum patuh,” lanjutnya.
hmmmm, mungkin karna kebanyakan toleransi aturan yg seperti ini, jadi masyarakat meremehkan "enggan ikut", cukup amnesty yg dulu aja di awal awal
alasannya kebanyakan WP sudah cukup melaporkan amnesty saja, jadi pas final ini dikesampingkan.. mungkin mereka pikir belum tentu juga bisa ketahuan.