Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums PPN dan PPnBM keanehan pada 13/PJ/2010 pasal 2 dan pasal 14

  • keanehan pada 13/PJ/2010 pasal 2 dan pasal 14

     palapax updated 14 years ago 18 Members · 49 Posts
  • lilianaldi

    Member
    14 April 2010 at 3:58 pm

    jadi PPN nya ditanggung sendiri, kena sanksi 100%, ditambah lagi denda 2% sebulan dari DPP? asyikk dong

  • VmanOrangKereN

    Member
    14 April 2010 at 5:18 pm

    oh.. batas waktu penerbitan kan ya?
    batas waktu penerbitan bukannya saat penyerahan..?
    3 bulan itu kan cuma batas waktu FP yang diterbitkan secara terlambat (3 bulan) masih boleh dikreditkan bukan..?
    terus kalo udah lewat dari 3 bulan,,FP yang diterbitkan udah ga boleh dikreditin lagi bukan..?

    kalo masalah sanksi,,2% perbulan saya setuju.. tapi saya masih bingung dengan sanksi 100% kalo lewat dari 3 bulan,,apa benar begitu?

  • palapax

    Member
    15 April 2010 at 9:33 am

    hm…masih abu2 nih rekan2….
    maksud rekan lilianaldi….FP yg layak terbit tidak lebih dari 3 bulan dikenakan sanksi gitu….

    pertanyaan saya….dasar hukum apa yg menjelaskan bahwa FP yg layak terbit dikenakan sanksi…rasanya saya belum menemukan di PER 13 ini….
    mohon share lg rekan2…
    yg ada tuh cuma PKP Penjual yg menrbitkan FP tidak lengkap dan melebihi masa pasal 14 dan tidak menerbitkan FP pengganti itu baru dikenakan sanksi…
    benar tidka rekan2

  • palapax

    Member
    15 April 2010 at 10:05 am

    coba kita lihat lagi pasl 15 rekan2 yg berbunyi..(check yg di bold)

    Pasal 14

    (1) Pengusaha Kena Pajak yang menerbitkan Faktur Pajak setelah melewati jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak saat Faktur Pajak seharusnya dibuat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dianggap tidak menerbitkan Faktur Pajak.

    Pasal 15

    (1) Pengusaha Kena Pajak dikenai sanksi administrasi sesuai dengan Pasal 14 ayat (4) Undang-Undang KUP Tahun 1983 dan perubahannya dalam hal :
    a. menerbitkan Faktur Pajak yang tidak memuat keterangan dan/atau tidak mengisi secara lengkap, jelas, benar, dan/atau tidak ditandatangani oleh Pejabat atau Kuasa yang ditunjuk oleh Pengusaha Kena Pajak untuk menandatangani Faktur Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (3); dan/atau
    b. menerbitkan Faktur Pajak tidak sesuai dengan batas waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1).

    dari sini kita bisa menyimpulkan bahwa PKP yg menerbitkan FP tidak lebih dari 3 bulan (pasal 14) tidka dikenakan sanksi sesuai pasal 15..

    SALAM ORTAX

Viewing 46 - 49 of 49 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now