Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums PPN dan PPnBM keanehan pada 13/PJ/2010 pasal 2 dan pasal 14

  • keanehan pada 13/PJ/2010 pasal 2 dan pasal 14

     palapax updated 14 years ago 18 Members · 49 Posts
  • foska

    Member
    7 April 2010 at 7:24 pm

    hmmm…. menyimpang sedikit dari pembahasan, seandainya uu ppn no.42 tahun 2009 benar2 dilaksanakan saya masih bingung untuk menerapkan pasal 13 ayat 7 (faktur pajak sederhana dihapus)…. gimana tuh cara pelaporan spt masa ppnnya???? kalau menggunakan e-spt ppn jelas tidak bisa!!!! karena data pembeli harus lengkap memuat nama dan npwpnya….. kalau pakai manual tidak bisa diterima oleh kpp karena faktur pajak keluaran di atas 30 dan harus menggunakan e-spt….. tolong dibantu solusinya?????

  • Aries Tanno

    Member
    7 April 2010 at 7:56 pm

    Ini Pasal 2

    (1) Faktur Pajak harus dibuat pada:
    a. saat penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak;
    b. saat penerimaan pembayaran dalam hal penerimaan pembayaran terjadi sebelum penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau sebelum penyerahan Jasa Kena Pajak;
    c. saat penerimaan pembayaran termin dalam hal penyerahan sebagian tahap pekerjaan; atau
    d. saat Pengusaha Kena Pajak rekanan menyampaikan tagihan kepada Bendahara Pemerintah sebagai Pemungut Pajak Pertambahan Nilai.
    (2) Faktur Pajak Gabungan harus dibuat paling lama pada akhir bulan penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak.

    Ini Pasal 14

    (1) Pengusaha Kena Pajak yang menerbitkan Faktur Pajak setelah melewati jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak saat Faktur Pajak seharusnya dibuat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dianggap tidak menerbitkan Faktur Pajak.
    (2) Pengusaha Kena Pajak yang menerima Faktur Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dapat mengkreditkan Pajak Pertambahan Nilai yang tercantum di dalamnya.

    Pasal 2 mengatur ketentuan batas waktu penerbitan FP.
    Sedang Pasal 14 mengatur apabila FP diterbitkan tidak sesuai dengan Pasal 2

    Sependapat dengan rekan nt1 dan rekan bayem.
    Menurut saya tidak ada pertentangan dalam kedua pasal tersebut.
    malah menjelaskan apa jadinya bila ketentuan pada pasal 2 tidak dilaksanakan

    Salam

  • ecooce

    Member
    8 April 2010 at 8:57 am
    Originaly posted by hanif:

    Pasal 2 mengatur ketentuan batas waktu penerbitan FP.
    Sedang Pasal 14 mengatur apabila FP diterbitkan tidak sesuai dengan Pasal 2

    Sependapat dengan rekan nt1 dan rekan bayem.
    Menurut saya tidak ada pertentangan dalam kedua pasal tersebut.
    malah menjelaskan apa jadinya bila ketentuan pada pasal 2 tidak dilaksanakan

    Setujuuu,..
    Bagi PKP Penjual Terlambat menerbitkan FP dikenakan sanksi sesuai KUP, jika menerbitkan melewati waktu 3 (tiga) bulan dianggap tidak menerbitkan Faktur Pajak. nah PKP pembeli tidak dapat mengkreditkan Pajak Pertambahan Nilai yang tercantum di dalamnya, Kasion dong.. selain itu kalo terjadi apa2 dikemudian hari PKP pembeli pasti minta gantirugi karena FP tidak dapat dikreditkan..

    Salam

  • desschi

    Member
    8 April 2010 at 10:47 am

    rekan2 ortax, yg sy dgr mnrt uu ppn yang baru, pajak masukan yg dpt dikreditkan hanya ppn yg telah dibayar, mksdnya disini apakah hanya ppn nya saja yg sudah kita bayarkan kepada supplier atau apabila kita sudah membayar seluruh tagihan dlm fp tsb, maka pajak masukan nya baru boleh kita kreditkan… kemudian, aturan trsb ada di uu ppn pasal brp.
    thanks.

  • palapax

    Member
    8 April 2010 at 11:39 am

    thanks rekan2 Hanif.ecooce,bayem,…
    menyambung dari topik kita…coba kita lihat lagi pasal 15 yg berbunyi"
    Pasal 15

    (1) Pengusaha Kena Pajak dikenai sanksi administrasi sesuai dengan Pasal 14 ayat (4) Undang-Undang KUP Tahun 1983 dan perubahannya dalam hal :
    a. menerbitkan Faktur Pajak yang tidak memuat keterangan dan/atau tidak mengisi secara lengkap, jelas, benar, dan/atau tidak ditandatangani oleh Pejabat atau Kuasa yang ditunjuk oleh Pengusaha Kena Pajak untuk menandatangani Faktur Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (3); dan/atau
    b. menerbitkan Faktur Pajak tidak sesuai dengan batas waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1).

    nah….kita renungkan lagi…jika selama FP dianggap bisa diterbitkan maka tidak akan dikenakan sanksi bukan…
    karena PKP memang masih dianggap menerbitkan FP selama tidak melewati masa pasal 14 tersebut

  • ecooce

    Member
    8 April 2010 at 11:52 am
    Originaly posted by palapax:

    nah….kita renungkan lagi…jika selama FP dianggap bisa diterbitkan maka tidak akan dikenakan sanksi bukan…
    karena PKP memang masih dianggap menerbitkan FP selama tidak melewati masa pasal 14 tersebut

    Memori penjelasan Pasal 14 (4) UU No 8 2007
    Pengusaha Kena Pajak yang tidak membuat faktur pajak maupun Pengusaha Kena Pajak yang membuat faktur pajak, tetapi tidak tepat waktu atau tidak selengkapnya mengisi faktur pajak dikenai sanksi administrasi berupa denda sebesar 2% (dua persen) dari Dasar Pengenaan Pajak.
    Demikian pula bagi Pengusaha Kena Pajak yang membuat faktur pajak, tetapi melaporkannya tidak tepat waktu, dikenai sanksi yang sama.
    Sanksi administrasi berupa denda sebesar 2% (dua persen) dari Dasar Pengenaan Pajak ditagih dengan Surat Tagihan Pajak, sedangkan pajak yang terutang ditagih dengan surat ketetapan pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13.

    Salam

  • ktfd

    Member
    10 April 2010 at 4:32 pm
    Originaly posted by palapax:

    nah….kita renungkan lagi…jika selama FP dianggap bisa diterbitkan maka tidak akan dikenakan sanksi bukan…
    karena PKP memang masih dianggap menerbitkan FP selama tidak melewati masa pasal 14 tersebut

    rekan palapax,
    setelah merenung-renung he3… maka:
    1. pkp boleh menerbitkan fp sesuai pasal 14 tsb, namun setuju dgn rekan2
    lain yg menyatakan bahwa pkp tsb akan kena 2% dr dpp… ini sudah benar rekan…

    2. ps 14 tsb tidak bertentangan dgn ps 2, krn menurut saya ps 14 mengakomodasi
    dgn umur pajak masukan yg dapat dikreditkan oleh pembeli sesuai dgn uu ppn,
    yaitu 3 bln setelah masa pajak bersangkutan.

    jadi kesimpulannya, jika pkp pembeli menerima fp yg berumur 3 bln, tetap dapat
    dikreditkan tanpa kena hukuman.
    namun jika pkp penjual menerbitkan fp melewati waktu 3 bln tsb, dialah yg kena
    hukuman (kalau ketahuan he3…).

    salam.

  • asma

    Member
    12 April 2010 at 10:40 am

    Mungkin hanya salah mempersepsikan saja, karena tadi nya saya juga salah mempersepsikan..,
    pada pasal 2 berbunyi diantara nya :
    (1) Faktur Pajak harus dibuat pada:
    a. saat penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak;
    b. saat penerimaan pembayaran dalam hal penerimaan pembayaran terjadi sebelum penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau sebelum penyerahan Jasa Kena Pajak;
    c. saat penerimaan pembayaran termin dalam hal penyerahan sebagian tahap pekerjaan; atau
    d. saat Pengusaha Kena Pajak rekanan menyampaikan tagihan kepada Bendahara Pemerintah sebagai Pemungut Pajak Pertambahan Nilai.
    (2) Faktur Pajak Gabungan harus dibuat paling lama pada akhir bulan penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak.

    pada pasal 2 diatas, ada tertulis kata HARUS, yang seolah kalau tidak diterbitkan tidak sesuai ketentuan tsb akan dikenakan sanksi atau denda( misalnya penyerahan BKP tgl 1 april 2010, maka FP harus diterbitkan 1 april 2010.

    dan pada pasal 14:

    (1) Pengusaha Kena Pajak yang menerbitkan Faktur Pajak setelah melewati jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak saat Faktur Pajak seharusnya dibuat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dianggap tidak menerbitkan Faktur Pajak.
    (2) Pengusaha Kena Pajak yang menerima Faktur Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dapat mengkreditkan Pajak Pertambahan Nilai yang tercantum di dalamnya.

    bisa diartikan Faktur pajak yang diterbitkan melebihi 3 bulan , akan dikenakan sanksi, artinya kalau tidak belebihi 3 bulan tidak dikenakan sanksi / denda.

    mungkin hal ini yang dimaksud rekan palapax bertentangan, CMIIW

  • febryano

    Member
    12 April 2010 at 10:48 am

    Pasal 2 mengatur mengenai Batas waktu penerbitan FP bagi Penjual,.
    Namun bila melewati sebagaimana diatur di pasal 2.
    diatur dalam Pasal 14 untuk kepentingan Pembeli dalam rangka pengkreditan FP masukan,..

    sanksi bagi penjual bila melewati batas yg ditentukan Pasal 2 adalah 2%/bln dari PPN sedangkan denda bila melewati batas pasal 14 adalah 2%dari DPP, dan FP tidak bisa dikreditkan bagi pembeli.

    semoga membantu,.

  • palapax

    Member
    12 April 2010 at 10:57 am
    Originaly posted by ktfd:

    namun jika pkp penjual menerbitkan fp melewati waktu 3 bln tsb, dialah yg kena
    hukuman

    melihat dari kesimpulan rekan ktfd..maka jika PKP penjual menerbitkan FP tidak melewati 3 bln tsb..dia nggak kena hukuman donk….
    mohon pencerahannya lagi…
    SALAM ORTAX

  • palapax

    Member
    12 April 2010 at 11:05 am

    untuk rekan asma….masih bingung dgn jawabannya…????
    SALAM ORTAX

  • maumau

    Member
    12 April 2010 at 11:18 am

    mungkin yg dimaksud adalah kemudian, apa bedanya dong telat 1 hari (tidak tepat waktu) dengan tidak menerbitkan FP (pasal 14). Sanksi sama saja 2% dari DPP

  • nt1

    Member
    12 April 2010 at 11:41 am
    Originaly posted by maumau:

    mungkin yg dimaksud adalah kemudian, apa bedanya dong telat 1 hari (tidak tepat waktu) dengan tidak menerbitkan FP (pasal 14). Sanksi sama saja 2% dari DPP

    klo lewat 3 bulan maka pkp pembeli tidak boleh kreditin faktur pajak tersebut.

    klo tidak buat maka kenanya nambah lagi.

  • Aries Tanno

    Member
    12 April 2010 at 11:49 am

    Sangat sependapat dengan rekan febryano
    Pasal 2 mengatur batas waktu penerbitan FP bagi PKP Penjual.
    Lewat dari batas waktu yang ditentukan akan dikenai sanksi.

    Pasal 14 mengatur konsekuensinya bagi pembeli.
    Bila FP diterbitkan dalam waktu 3 bulan sejak seharusnya dibuat, masih bisa dikreditkan oleh PKP pembeli. Sebab, masih dianggap FP.
    Bila batas waktu 3 bulan itu dilewati, maka, faktur tersebut bukan lagi FP namanya. Sehingga tidak lagi bisa dikreditkan oleh PKP pembeli.

    Salam

  • asma

    Member
    12 April 2010 at 11:55 am

    rekan palapaX, mungkin yg anda maksud lebih kurang seperti yg dimaksud rekan maumau.. CMIIW..

Viewing 16 - 30 of 49 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now