Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPN dan PPnBM › keanehan pada 13/PJ/2010 pasal 2 dan pasal 14
keanehan pada 13/PJ/2010 pasal 2 dan pasal 14
rekan2 ORTAX…..mengapa pasal 2 diatas kelihatannya bertentangan dengan pasal 14nya……soal masa penerbitan FP. tolong kita renungkan dan diskusi..
SALAM ORTAX- Originaly posted by palapax:
rekan2 ORTAX…..mengapa pasal 2 diatas kelihatannya bertentangan dengan pasal 14nya……soal masa penerbitan FP. tolong kita renungkan dan diskusi..
tidak bertentangan,
maksudnya:
batas waktu penerbitan adalah mana yg lebih dulu antara penyerahan dan pembayaran.pertanyaan nya klo diterbitkan lewat dari tgal tersebut bagaimana?
nah pasal 14 menjawabnya,
yaitu Pasal 14(1) Pengusaha Kena Pajak yang menerbitkan Faktur Pajak setelah melewati jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak saat Faktur Pajak seharusnya dibuat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dianggap tidak menerbitkan Faktur Pajak.
(2) Pengusaha Kena Pajak yang menerima Faktur Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dapat mengkreditkan Pajak Pertambahan Nilai yang tercantum di dalamnya.yaitu masih dianggap menerbitkan faktur pajak dalam jangka waktu 3 bulan dari sejak terakhir dibuatkan faktur pajak dibuat seharusnya dengan dikenakan sanksi 2% dari DPP.
sanksinya diatur dalam KUP pasal 14 mengenai faktur pajak yg diterbitkan tidak tepat waktu.
itu dia rekan nt1 yg jadi permasalahannya..bahwa..dipasal 2 menyebutkan bahwa FP harus dibuat pada saat penyerahan atau pembayaran dalam arti sebelum penyerahan BKP terjadi….nah…bagaimana jika ada kasus seperti ini " PKP PT.A menyerahkan BKP pada pembeli PT.B tgl 1 atau 31 maret 2010 dan PKP PT.A baru menerbitkan FP utk BKP tersebut tanggal 01 Juni 2010…nah disitu menurut rekan2 …apakah PKP PT. A dikenakan sanksi administrasi nggak…karena dia telah menerbitkan FP melewati masa penyerahan BKP
- Originaly posted by palapax:
itu dia rekan nt1 yg jadi permasalahannya..bahwa..dipasal 2 menyebutkan bahwa FP harus dibuat pada saat penyerahan atau pembayaran dalam arti sebelum penyerahan BKP terjadi….nah…bagaimana jika ada kasus seperti ini " PKP PT.A menyerahkan BKP pada pembeli PT.B tgl 1 atau 31 maret 2010 dan PKP PT.A baru menerbitkan FP utk BKP tersebut tanggal 01 Juni 2010…nah disitu menurut rekan2 …apakah PKP PT. A dikenakan sanksi administrasi nggak…karena dia telah menerbitkan FP melewati masa penyerahan BKP
klo ketahuan yah dikenakan sanksi 2%. klo dah lewat 3 bulan maka itu baru dibilang tidak membuat faktur pajak dan faktur pajak tidak dapt dikreditkan/cacat.
oh…maaf salah masa penerbitan…maksud aku PKP PT.A menerbitkan FB pada tanggal 30 Mei 2010…(maaf pak)..
(FP masih dalam periode boleh menerbitkan FP)
nah….kita kembali pada pasal 2 bahwa FP harus dibuat pada saat penyerahan BKP dan pembayaran sebelum penyerahan BKP…..dan ada pasal 14 yg berbunyi bahwa PKP masih bisa menerbitkan FP melewati masa pasal 2 namun tidak boleh lebih dari 3 bulan dari masa pasal 2..
nah disini..kami menyimpulkan bahwa PKP tidak dikenakan sanksi jika menerbitkan FP melewati masa penyerahan BKP atau pembayaran BKP…dikecualika jika menerbitkan melewati 3 bulan periode penyerahan BKP…
benar tidak yach…mohon pencerahannyabarat kata pepatah, karena nila setitik rusak susu sebelanga.
- Originaly posted by nt1:
barat kata pepatah, karena nila setitik rusak susu sebelanga.
maaf salah copy paste.. huahahahaha
Originaly posted by palapax:nah disini..kami menyimpulkan bahwa PKP tidak dikenakan sanksi jika menerbitkan FP melewati masa penyerahan BKP atau pembayaran BKP…dikecualika jika menerbitkan melewati 3 bulan periode penyerahan BKP…
benar tidak yach…mohon pencerahannyatidak benar… tapi kena sanksi adm diatur di pasal 14 uu kup karena menerbitkan tidak tepat waktu.
tidak ada yg aneh antara pasal 2 dgn pasal 14 PER-13/PJ/2010
- Originaly posted by palapax:
rekan2 ORTAX…..mengapa pasal 2 diatas kelihatannya bertentangan dengan pasal 14nya……soal masa penerbitan FP. tolong kita renungkan dan diskusi..
SALAM ORTAXSaya rasa tidak saling bertentangan antara2 pasal tersebut…Tks
rekan2 ORTAX..klo kita lihat lagi pasal 14 disana sudah jelas bahwa FP bisa diterbitkan sesudah Penyerahan BKP….dikarenakan masih diberi tenggang waktu selama 3 bulan setelah masa penyerahan BKP…..jelas bukan..bahwa pasal 14 ini bertentangan dengan pasal 2 yg menyebutkan bahwa FP harus dibuat pada saat penyerahan BKP……bagaimana menurut pendapat rekan2 ORTAX..
ditunggu sharenya yach
SALAM ORTAXnurut saya tidak bertentangan:: karena pasal 2 ditujukan untuk penjual BKP/JKP sedangkan pasal 14 ditujukan untuk pembeli (penerima) BKP/JKP,, yg dijelaskan kalo penjual PKP menerbitkan FP lebih tiga 3 bulan,, itu FP pajak cacat
- Originaly posted by ktiong06:
nurut saya tidak bertentangan:: karena pasal 2 ditujukan untuk penjual BKP/JKP sedangkan pasal 14 ditujukan untuk pembeli (penerima) BKP/JKP,, yg dijelaskan kalo penjual PKP menerbitkan FP lebih tiga 3 bulan,, itu FP pajak cacat
menyambung dari jawaban ktiong06…bahwa pasal 2 dan pasal 14 ayat 2 itu sudah menjelaskan ttg PKP yg menerbitkan FP….jadi menurut saya…pasal 14 itu memang ditujukan terutama untuk penjual BKP (dalam hal ini yg menerbitkan FP)..
SALAM ORTAX - Originaly posted by nt1:
yaitu masih dianggap menerbitkan faktur pajak dalam jangka waktu 3 bulan dari sejak terakhir dibuatkan faktur pajak dibuat seharusnya dengan dikenakan sanksi 2% dari DPP.
sanksinya diatur dalam KUP pasal 14 mengenai faktur pajak yg diterbitkan tidak tepat waktu.
yup…
sependapat dengan rekan Nt1..
pasal tesebut tidak bertentangan…