• KB PPh 29

     Hanif updated 14 years, 7 months ago 3 Members · 4 Posts
  • dwixs

    Member
    24 April 2010 at 8:37 am

    Rekan2 Ortax, mau tanya…
    Kalau KB SPT Tahunan misalnya 212.438, apakah pembayarannya bisa 212.000 saja?
    Kemudian yg dicantumkan dalam SPT Tahunan nya tetap yg 212.438 atau sjumlah yg kita bayar (212.000)??
    Terima kasih…

  • dwixs

    Member
    24 April 2010 at 8:37 am
  • chris1311

    Member
    24 April 2010 at 9:55 am

    kalau menurut saya sih sesuai dengan KB di spt takut masalah dikemudian hari kalaupun mau dibulatkan harusnya sptnya juga berubah
    CMIIW

    salam

  • Hanif

    Member
    24 April 2010 at 10:51 am
    Originaly posted by CHRIS1311:

    kalau menurut saya sih sesuai dengan KB

    sependapat.
    SSPnya ditulis sesuai kurang bayar di SPT tersebut

    Salam

Viewing 1 - 4 of 4 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now